Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 011/PUU-I/2003 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 23 Februari 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Prof. Deliar Noer, Cs

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 12 Tahun 2003

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, SH. Cholidin Nasir

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Election Law; Communism-Indonesia; Civil rights; Right to vote;Right to be candidate; Human rights-Indonesia; Komunis-Indonesia-G.30 S/PKI; Hak politik; Hak Pilih; Hak Sipil; Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran;pemilihan umum; anggota dewan perwakilan rakyat; anggota dewan perwakilan daerah; anggota dewan perwakilan rakyat daerah; Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi terlarang; diskriminasi, deliar noer; rekonsiliasi nasional; tanggung jawab pidana; pidana; ajaran komunisme; komunis; pelarangan; politis; pembatasan hak; kebebasan; political rights, hak sipil dan politik