Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945

Perkara 010/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 Juli 2006

Tanggal Registrasi: 2006-05-16

Pemohon

Masyarakat Hukum Indonesia (MHI)

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH I Dewa Gede Palguna, MH Soedarsono, SH. Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Political Corruption Indonesia, Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006, KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Korupsi; Pemohon Masyarakat Hukum Indonesia, Menguji konsiderans "Menimbang" huruf c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, Pasal 63 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945; Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sesungguhnya lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK, bukan terhadap konstitusionalitas UU KPK dalam konteks pengujian Undang-Undang; Permohonan Pemohon menjadi kabur karena terjadi pencampuradukan antara alasan judicial review dan legislative review.