Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam

Perkara 010/PUU-I/2003 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 25 Agustus 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Bupati Kampar

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 11 Tahun 2003
  • UU No. 53 Tahun 1999

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Rustiani

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Local government-law and legislation; Decentralization in government-Indonesia; Riau Province-politics and government; Pemerintahan Daerah; Daerah Swatantra; Pembentukan Daerah; Kabupaten Pelalawan; Kabupaten Rokan Hulu; Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Siak; Kabupaten Karimun; Kabupaten Kuantan Singingi; Kota Batam; Provinsi Riau; pemekaran kabupaten; pemerintah pusat; pemekaran; kabupaten kampar; masyarakat hukum adat; hak-hak tradisional