Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Tanggal Putusan: 25 Agustus 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Bupati Kampar
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 11 Tahun 2003
- UU No. 53 Tahun 1999
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Rustiani
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Perkara, Mahkamah harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 31) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Apakah Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 47 Terhadap kedua permasalahan tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian berdasarkan Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 beserta Penjelasannya, undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah Perubahan Pertama Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 diundangkan pada tanggal 25 Pebruari 2003 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 31. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON Menimbang bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu perorangan warga negara Indonesia, atau kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Persatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau privat; 48 Menimbang bahwa Pemohon, Bupati Kabupaten Kampar adalah Kepala Daerah Kabupaten Kampar yang menurut ketentuan Pasal 47 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 berwenang mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya. Sebagai sebuah badan hukum publik Kabupaten Kampar menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 yaitu dengan dikeluarkannya Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dari Wilayah Kabupaten Kampar, hal mana menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan demikian, Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo yang diajukan oleh Pemohon yang memiliki Kedudukan Hukum (legal standing), maka Mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut pokok perkara yang didalilkan oleh Pemohon. 3. POKOK PERKARA Menimbang bahwa pokok perkara Pemohon a quo adalah mengenai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam yang oleh Pemohon a quo didalilkan bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh karena itu dimohonkan untuk dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 49 Menimbang bahwa pembentukan maupun perubahan suatu Undang- Undang merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat bersama dengan Presiden, dengan demikian proses perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 yang prakarsanya datang dari Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa dalam proses pembentukan maupun perubahan suatu undang-undang, in casu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003, harus memperhatikan aspirasi masyarakat, karena ketiadaan aspirasi masyarakat akan merupakan cacat yuridis (juridische gebreken) suatu undang-undang. Dalam kaitan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003, jikapun dianggap adanya cacat yuridis (juridische gebreken) hal dimaksud menurut Mahkamah tidak melanggar konstitusi (constitutionele fout); Menimbang bahwa Pemohon a quo mendalilkan bahwa secara materiil Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 bertentangan dengan Pasal 18 ayat (2) yang berbunyi: “Pemerintahan Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten, dan Kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut azas otonomi dan tugas pembantuan”; Pasal 18 ayat (5) yang berbunyi: “Pemerintahan Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat”, dan ayat (6) berbunyi “Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan-peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan”, ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mahkamah berpendapat tidak tepat karena baik secara penafsiran sistematis maupun sosiologis, isi Pasal 4 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi Pasal 4 ayat (1) huruf d oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 sudah 50 berdasarkan aspirasi masyarakat sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003; Menimbang bahwa sebagaimana dijelaskan penjelasan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2003 disebabkan adanya kekeliruan yang dilakukan pembentuk undang-undang, in casu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, maka justru merupakan keharusan agar terhadap kekeliruan dimaksud dilakukan perbaikan (perubahan) oleh pembentuknya sendiri, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rayat dan Presiden sesuai dengan tugas dan kewenangannya yang diatur oleh Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa kekeliruan Pasal 4 huruf d Undang-undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 adalah berawal dari Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar tanggal 28 Juni 1999 Nomor: 05/KPTS/DPRD/1999 tentang Persetujuan Pemekaran Kabupaten dalam Wilayah Daerah Tingkat II Kampar yang diterbitkan kemudian dan bertentangan dengan surat usulan Bupati Kabupaten Kampar tanggal 03 Juni 1999 Nomor: 180/HK/86/1999, perihal Usulan Pemekaran Kabupaten dalam Wilayah Daerah Tingakat II Kampar dan Surat Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 08 Juni 1999 Nomor:180/101/DPRD/1999 perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten dalam Wilayah Daerah Tingkat II Kampar yang kemudian berdasarkan Surat Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar ters
Kata Kunci
Local government-law and legislation; Decentralization in government-Indonesia; Riau Province-politics and government; Pemerintahan Daerah; Daerah Swatantra; Pembentukan Daerah; Kabupaten Pelalawan; Kabupaten Rokan Hulu; Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Siak; Kabupaten Karimun; Kabupaten Kuantan Singingi; Kota Batam; Provinsi Riau; pemekaran kabupaten; pemerintah pusat; pemekaran; kabupaten kampar; masyarakat hukum adat; hak-hak tradisional
