Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana telah diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh substansi atau
pokok permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut
Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk diterima
selaku Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
undang-undang, in casu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
Menimbang bahwa perihal kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, antara lain, menyatakan bahwa Mahkamah berwenang untuk mengadili pada
37
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap undang-undang dasar. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK);
Menimbang bahwa dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas
maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Menimbang bahwa, dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima kedudukan hukum (legal
standing)-nya selaku Pemohon di hadapan Mahkamah, Pasal 51 ayat (1) UUMK
menentukan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”;
Sementara itu, Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK menegaskan bahwa
yang dimaksud dengan “perorangan” dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a tersebut
adalah termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang atau suatu pihak dapat
diterima sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK, maka orang atau pihak
dimaksud haruslah:
(a) menjelaskan kualifikasinya dalam permohonannya, yaitu apakah sebagai
perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan
hukum, atau lembaga negara;
38
(b) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya, dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf (a), sebagai akibat diberlakukannya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
Menimbang pula, sejak Putusan Mahkamah Nomor 006/PUU-III/2005 hingga
saat ini, telah menjadi pendirian Mahkamah bahwa untuk dapat dikatakan ada
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
(1)
Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
(2)
Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(3)
Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
(4)
Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(5)
Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa berdasarkan uraian terhadap ketentuan Pasal 51 ayat (1)
UUMK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sesuai dengan uraian Pemohon dalam
permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
Menimbang bahwa Pemohon adalah Masyarakat Hukum Indonesia (MHI),
yang dalam hal ini, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Anggaran Dasar MHI,
diwakili oleh Direktur Eksekutifnya yaitu AH. Wakil Kamal. Pemohon dalam
permohonannya mendalilkan dirinya sebagai perkumpulan yang akte pendiriannya
telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Bukti P-1b)
namun status badan hukumnya belum jelas. Dengan demikian, sesuai dengan
ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK, sebagaimana telah diuraikan di atas, Pemohon
tidak memenuhi syarat untuk dikualifikasikan sebagai badan hukum publik atau privat
melainkan hanya dapat dikualifikasikan sebagai kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama. Sehingga yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah
39
dalam kualifikasi demikian Pemohon telah dirugikan hak konstitusionalnya oleh
berlakunya konsiderans “Menimbang” huruf c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3,
Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20,
Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal
44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52,
Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 UU KPK;
Menimbang bahwa, menurut Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK, yang
dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak yang diatur dalam UUD 1945,
sehingga dalam menentukan ada-tidaknya kerugian hak konstitusional Pemohon,
yang merupakan syarat bagi penentuan kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, harus dinilai berdasarkan pengertian sebagaimana terkandung dalam
penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK dimaksud;
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya tidak secara tegas
menjelaskan hak-hak konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya ketentuan-
ketentuan dalam UU KPK sebagaimana diuraikan di atas, melainkan hanya
mengemukakan dalil-dalil yang pada intinya sebagai berikut:
a. Menurut Pemohon, terdapat pertentangan UU KPK dengan prinsip-prinsip
kedaulatan rakyat, negara hukum, keadilan, dan asas-asas pemisahan
kekuasaan (separation of powers), serta prinsip keseimbangan kekuasaan
menurut ketentuan UUD 1945, yang membuat sistem ketatanegaraan dan sistem
pemerintahan menjadi kacau, sehingga mengakibatkan terganggunya kehidupan
berbangsa dan bernegara karena tidak adanya kepastian hukum dan jaminan
keadilan, sedangkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 telah memberikan jaminan
kepastian hukum dan keadilan serta kesamaan di hadapan hukum;
b. Apabila tidak ada kepastian hukum dan jaminan konstitusional dari kebijakan
yang dikeluarkan oleh penyelenggara negara, menurut Pemohon hal itu akan
sangat besar pengaruhnya terhadap Pemohon dan menimbulkan kerugian akan
keterlibatan Pemohon dalam pemerintahan untuk turut serta dalam pembangunan
sistem hukum dan dalam memberikan advokasi terhadap masyarakat di
Indonesia;
40
c. UU KPK, menurut Pemohon, merugikan hak dan/atau kewenangan konstitusional
Pemohon, yaitu kepentingan bersama Pemohon yang tercermin dalam maksud
dan tujuan pada Anggaran Dasar Pemohon;
d. UU KPK, menurut Pemohon, bersifat paradoks dan tidak sejalan dengan
semangat perjuangan reformasi, karena UU KPK melahirkan lembaga negara
yang absolut yang membuka peluang bagi munculnya otoritarianisme baru dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara;
e. Bahwa Pemohon adalah warga negara yang taat membayar pajak, di mana pajak
yang dipungut oleh negara itu dibelanjakan dan dihambur-hamburkan untuk suatu
lembaga yang bernama KPK yang terbukti tidak efektif dan efisien dalam
melakukan pemberantasan korupsi;
f. Bahwa UU KPK tidak mencerminkan hak-hak
Kata Kunci
Political Corruption Indonesia, Commission for Eradication of Corruption in Indonesia - 2006, KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Politik Korupsi; Pemohon Masyarakat Hukum Indonesia, Menguji konsiderans "Menimbang" huruf c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49, Pasal 63 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945; Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sesungguhnya lebih tepat jika dinilai sebagai kritik terhadap keberadaan maupun kinerja KPK, bukan terhadap konstitusionalitas UU KPK dalam konteks pengujian Undang-Undang; Permohonan Pemohon menjadi kabur karena terjadi pencampuradukan antara alasan judicial review dan legislative review.