Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2005
Tanggal Registrasi: 2005-03-17
Pemohon
Febuar Rahman, S.H. dkk. Chairil Syah, SH., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana diuraikan tersebut di atas;-----------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------------------
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
23
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), khususnya Pasal
59 ayat (2);--------------------------------------------------------------------------------------
2. Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian UU Pemda a quo terhadap UUD 1945;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:-------
1. Kewenangan Mahkamah.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
kemudian ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK),
salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945, sehingga dengan demikian Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon;
2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK telah menetapkan 2 (dua)
kriteria yang harus dipenuhi agar Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), yaitu: -----------------------------------------------------------------------
a. Kualifikasi Pemohon apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
yang sama), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan
hukum publik atau privat, atau lembaga negara;---------------------------------
b. Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian, terdapat hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya
undang-undang;---------------------------------------------------------------------------
24
Menimbang bahwa Pemohon adalah badan hukum berbentuk partai politik
yang telah terdaftar secara sah baik sebagai badan hukum maupun sebagai
peserta pemilihan umum tahun 2004, menganggap telah dirugikan hak
konstitusionalnya oleh berlakunya Pasal 59 ayat (2) UU Pemda dengan uraian
sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pasal 59 ayat (2) menentukan, Calon Kepala/Wakil Kepala Daerah
harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh
15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah
dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut dipandang merugikan hak konstitusional Pemohon. Karena,
menurut Pemohon, seharusnya partisipasi politik merupakan hak asasi manusia
dan pemikiran yang mendasari konsep partisipasi politik ialah bahwa
kedaulatan ada di tangan rakyat, dilaksanakan melalui kegiatan bersama yang
merupakan penyelenggaraan kekuasaan politik yang absah oleh rakyat.
Sedangkan, Pasal 59 ayat (2) tersebut merupakan pemaksaan penggabungan
partai politik padahal setiap partai politik mempunyai ciri-ciri, cita-cita, kehendak
dan program kerja tersendiri untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan di daerah; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya satu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu masing-masing:-------------------------------------------
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;------
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh undang-undang yang diuji;----------------------------------
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;----------------------------
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;---------------------
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;--
25
Menimbang bahwa timbulnya kerugian hak konstitusional yang didalilkan
Pemohon adalah karena ketentuan tentang pembatasan persentase perolehan
partai politik atau gabungan partai politik minimal 15% dari jumlah kursi DPRD
atau 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota
DPRD di daerah pemilihan yang bersangkutan, telah menyebabkan Pemohon
tidak dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah, antara lain, di daerah
Kabupaten Kutai Kertanegara Kaltim, karena Pemohon hanya memperoleh 2½
(dua setengah) persen suara sah pada pemilihan umum tahun 2004; --------------
Menimbang bahwa tidak dapatnya Pemohon mendaftarkan pasangan
calon kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut adalah disebabkan karena
adanya aturan Pasal 59 ayat (2) undang-undang a quo, hubungan kausal mana
terjadi secara langsung, dan Pemohon menganggap hal itu telah merugikan
hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945. Anggapan Pemohon
tersebut telah memenuhi syarat-syarat kedudukan hukum (legal standing)
sebagaimana diuraikan di atas, sehingga Mahkamah berpendapat Pemohon
memiliki kedudukan hukum (legal standing);-----------------------------------------------
Menimbang oleh karena Mahkamah mempunyai kewenangan untuk
memeriksa permohonan a quo, dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal
standing) maka Mahkamah lebih lanjut akan mempertimbangkan pokok
permohonan sepanjang menyangkut Pasal 59 ayat (2) UU Pemda;-----------------
3. Pokok Permohonan
Menimbang bahwa masalah yang harus dipertimbangkan sehubungan
dengan permohonan a quo adalah apakah benar ketentuan Pasal 59 ayat (2)
yang mensyaratkan batas minimal perolehan suara partai politik atau gabungan
partai politik sebesar 15% dari jumlah kursi DPRD atau 15% dari akumulasi
perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang
bersangkutan, merupakan hal yang bertentangan dengan UUD 1945,
26
khususnya Pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal
28D ayat (3);-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa permohonan Pemohon didasarkan atas dalil bahwa
partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara yang sah, yang
bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat negara dan/atau tindakan yang
diambil mereka, partisipasi politik mana merupakan aspek penting dalam
pemilihan umum termasuk juga pemilihan langsung kepala daerah dan wakil
kepala daerah, yang harus dibuka seluas-luasnya, karena partisipasi politik
adalah merupakan Hak Asasi Manusia yang dilindungi dan Pasal 59 ayat (2)
merupakan bentuk diktatur mayoritas (meerderheids dictatuur) yang membatasi
partisipasi politik suara minoritas;--------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dengan dalil permohonan demikian, Pemohon
menyatakan seyogianya partai politik berhak mengajukan pasangan calon
kepala daerah/wakil kepala daerah dalam Pilkada tanpa didasarkan perolehan
suara minimal dalam pemilu yang lalu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 59
ayat (2) undang-undang a quo, karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan
dan sifat demokrasi, dimana kedaulatan ada di tangan rakyat;------------------------
Menimbang bahwa untuk mendukung dalil permohonannya, Pemohon
telah mengajukan saksi m
Kata Kunci
Pemerintahan Daerah, pengajuan calon kepala daerah, pengajuan calon wakil kepala daerah, pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, pengajuan calon wakil kepala daerah oleh partai politik, persentase kursi DPRD, syarat pengajuan calon kepala daerah, syarat pengajuan calon wakil kepala daerah.
