Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 010/PUU-III/2005 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 30 Mei 2005

Tanggal Registrasi: 2005-03-17

Pemohon

Febuar Rahman, S.H. dkk. Chairil Syah, SH., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan Daerah, pengajuan calon kepala daerah, pengajuan calon wakil kepala daerah, pengajuan calon kepala daerah oleh partai politik, pengajuan calon wakil kepala daerah oleh partai politik, persentase kursi DPRD, syarat pengajuan calon kepala daerah, syarat pengajuan calon wakil kepala daerah.