Pemohon
A.Wahyu Purwana, S.H., M.H., M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., Mohammad Sofyan, S.H.,
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan di atas; Menimbang bahwa sebelum menilai pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) perlu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh para Pemohon; 2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo; Terhadap kedua hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) dan kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK) juncto Pasal 12 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358), Mahkamah berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, antara lain untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. 21 Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282, selanjutnya disebut UU Advokat), sehingga permohonan para Pemohon termasuk lingkup kewenangan Mahkamah; Menimbang bahwa meskipun UU Advokat pernah dimohonkan pengujian dalam Perkara Nomor 019/PUU-I/2003 dan Perkara Nomor 006/PUU-II/2004, tetapi karena pasal dan/atau ayat yang dimohonkan pengujian berbeda, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 60 UUMK, Mahkamah menyatakan tetap dapat memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo; 2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UUMK, para Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu a) perorangan warga negara Indonesia; b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara. Dengan demikian, menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, maka orang atau pihak dimaksud terlebih dahulu harus menjelaskan dan membuktikan: a. Kualifikasinya sebagai Pemohon dalam permohonan a quo; b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon sebagai akibat berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian. Menimbang bahwa selain itu, Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU- III/2005 dan putusan-putusan berikutnya telah menentukan 5 (lima) syarat mengenai kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK, sebagai berikut: 1) harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; 22 2) hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya suatu undang- undang; 3) kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, atau setidak- tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 4) adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; 5) ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan pengujian Pasal 32 ayat (1) UU Advokat adalah: 1) A. Wahyu Purwana, S.H., M.H., pekerjaan advokat dan konsultan hukum (Bukti P- 1), warga negara Indonesia (Bukti P-2), sebagai Pemohon I; 2) M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., pekerjaan staf kantor Advokat A. Wahyu Purwana, S.H., M.H. & Associates, warga negara Indonesia (Bukti P-3), sebagai Pemohon II; 3) A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., pekerjaan staf pada kantor Advokat A. Wahyu Purwana, S.H., M.H. & Associates, warga negara Indonesia (Bukti P-5), sebagai Pemohon III; 4) Mohammad Sofyan, S.H., pekerjaan staf Kantor Advokat A. Wahyu Purwana, S.H., M.H. & Associates, warga negara Indonesia (Bukti P-4), sebagai Pemohon IV; Dengan demikian, Pemohon I, Pemohon II, Pemohon III, dan Pemohon IV termasuk dalam kualifikasi Pemohon perorangan warga negara Indonesia menurut Pasal 51 ayat (1) butir a) UUMK; Menimbang bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia para Pemohon mendalilkan dirinya mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 (Bukti P-15), yaitu yang tercantum dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) yang bunyinya masing-masing adalah sebagai berikut: 23 • Pasal 28C ayat (1), “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan hidup umat manusia”; sedangkan ayat (2)-nya, “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”. • Pasal 28D ayat (1), “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; sedangkan ayat (3) berbunyi, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”. • Pasal 28I ayat (2), “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Menimbang bahwa meskipun para Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945 dan memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945, namun masih harus dibuktikan apakah hak konstitusional dimaksud dirugikan, baik secara aktual maupun potensial oleh Pasal 32 ayat (1) UU Advokat, sebagaimana anggapan yang didalilkan oleh para Pemohon; Menimbang bahwa yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon adalah Pasal 32 ayat (1) UU Advokat, Bab XII Ketentuan Peralihan, yang berbunyi, “Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam undang-undang ini”. Menimbang bahwa karena Pasal 32 ayat (1) UU Advokat adalah Ketentuan Peralihan, maka materi muatannya bukanlah mengenai batasan pengertian atau definisi sebagaimana yang lazim merupakan materi muatan Ketentuan Umum suatu undang-undang (vide Lampiran C.1.74. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, selanjutnya disebut UUP3). Ketentuan Peralihan memuat “penyesuaian terhadap Peraturan 24 Perundang-undangan yang sudah ada pada saat Peraturan Perundang-undangan baru mulai berlaku, agar Peraturan Perundang-undangan tersebut dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan permasalahan hukum” (vide Lampiran C.4.100. UUP3). Selain itu, ketentuan peralihan lazimnya memuat asas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya (acquired rights atau verkregenrechten) tetap diakui. Di samping itu, ketentuan peralihan (transitional provision) diperlukan untuk menjamin kepastian hukum (rechtszekerheid) bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum (rechtsvacuum); Menimbang bahwa materi muatan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat justru mengakui hak-hak yang telah diperoleh seseorang atau pelanjutan keadaan hukum yang
Kata Kunci
Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.