Pengujian UUndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 11 Juli 2006
Tanggal Registrasi: 2006-05-09
Pemohon
A.Wahyu Purwana, S.H., M.H., M. Widhi Datu Wicaksono, S.H., A. Dhatu Haryo Yudo, S.H., Mohammad Sofyan, S.H.,
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto
Amar Putusan
Kata Kunci
Pemohon A.Wahyu Purwana, S.H., M.H, dkk, Menguji Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bertentangan dengan Pasal 28C ayat (1), dan ayat 92), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Ketentuan peralihan lazimnya memuat azas hukum mengenai hak-hak yang telah diperoleh sebelumnya tetap diakui; Ketentuan peralihan diperlukan untuk menjamin kepastian hukum bagi kesinambungan hak, serta mencegah kekosongan hukum; Pasal 32 ayat (1) UU Advokat bukanlah bermaksud menyampuradukkan pengertian advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum, melainkan sekedar pengakuan atas suatu status hukum lama.
