Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 009/PUU-I/2003 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 Maret 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

ASPPATI

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 22 Tahun 1999

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Teuku Umar

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemerintahan Daerah; Pejabat Pembuat Akta Tanah; pertanahan; otonomi; kerugian; kekhawatiran; tidak dapat diterima.