Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawarakatan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap UUD 1945

Perkara 008/PUU-IV/2006 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 27 September 2006

Tanggal Registrasi: 2006-04-13

Pemohon

Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pemohon Djoko Edhi Soejipto Abdurahman, menguji nPasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 22E, ayat (1) dan ayat b(2), Pasal 28C ayat 92), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Hak Recall Bertentangan Dengan Sumpah Anggota DPR/MPR; Pemberhentian oleh Partai Politik atas Keanggotaan di DPR bertentangan Dengan Hak-hak Konstitusional Seseorang.