Pemohon
Djoko Edhi Soetjipto Abdurahman
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM 39 Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas; Menimbang bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah), yakni: 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemohon, 2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo, 3. Pokok permohonan mengenai konstitusionalitas undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon; Menimbang bahwa tentang ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) Mahkamah antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358, selanjutnya disebut UUKK); Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310, yang selanjutnya disebut UU Susduk), dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara 40 Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4251, yang selanjutnya disebut UU Parpol), sehingga permohonan a quo merupakan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian undang-undang a quo terhadap UUD; 2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menentukan bahwa Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu: a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama) warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara. Menimbang bahwa Pemohon adalah sebagai perorangan warga Negara Indonesia yang menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mempunyai kepentingan terkait dengan permohonan pengujian undang-undang a quo, sehingga Pemohon memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) huruf a UUMK; Menimbang bahwa sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005, Mahkamah telah menentukan 5 (lima) syarat kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UUMK, sebagai berikut: a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945; b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian; c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi; 41 d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dengan undang-undang yang dimohonkan pengujian; e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi; Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang pada waktu permohonan diajukan masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang dipilih melalui proses pemilihan umum tahun 2004 (Bukti P-3), dan selama proses persidangan Mahkamah untuk melakukan pemeriksaan permohonan a quo berlangsung, Pemohon telah diberhentikan sebagai anggota DPR berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk (Bukti P-12); Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan pemberhentian tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2) UUD 1945; Menimbang bahwa di samping Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk, Pemohon juga mengajukan pengujian Pasal 12 huruf b UU Parpol sebagai bertentangan dengan hak-hak konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin oleh Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945; Menimbang bahwa berkenaan dengan legal standing dari Pemohon tersebut Mahkamah berpendapat: a. Pemohon memenuhi kualifikasi sebagai perorangan warga negara Indonesia, b. Pemohon telah mendalilkan adanya hak-hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945 yang dirugikan oleh UU Susduk dan UU Parpol, dan ternyata bahwa Pemohon telah diberhentikan keanggotaannya berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk dan Pasal 12 huruf b UU Parpol. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon telah memenuhi ketentuan tentang syarat legal standing untuk mengajukan permohonan a quo. 3. Pokok Permohonan 42 Menimbang bahwa Pemohon dalam pokok permohonannya mendalilkan Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk dan Pasal 12 huruf b UU Parpol bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. Adapun bunyi kedua pasal tersebut adalah: 1) Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk, “Anggota DPR berhenti antarwaktu karena: a. …; b. …; c. diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.” 2) Pasal 12 huruf b UU Parpol, “Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan rakyat apabila: a. … b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; atau c. …”; Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan ketentuan Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk, dan Pasal 12 huruf b UU Parpol bertentangan dengan hak konstitusional Pemohon yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu: 1) Pasal 22E ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia , jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.” 2) Pasal 22E ayat (2) yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” 3) Pasal 28C ayat (2) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.” 4) Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” 5) Pasal 28D ayat (2) yang berbunyi, ”Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; 43 Menimbang bahwa di samping ketentuan-ketentuan tersebut di atas, Pemohon juga menjadikan dasar permohonannya pada Pasal 27 ayat (1), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang masing-masing berbunyi: 1) Pasal 27 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya“. 2) Pasal 28I ayat (2) berbunyi, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas das
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion)
Hakim Konstitusi Prof. Abdul Mukthie Fadjar, S.H., M.S.
Pokok permohonan Pemohon adalah persoalan konstitusionalitas Pasal
85 ayat (1) huruf c UU Susduk dan Pasal 12 huruf b UU Parpol, yang berarti bahwa
63
persoalan fundamental yang harus dijawab adalah “apakah usul pemberhentian
oleh parpol atas anggotanya yang duduk di lembaga perwakilan, yaitu MPR, DPR,
dan DPRD (lazimnya disebut Hak recall) bertentangan dengan UUD 1945?”
Terhadap persoalan fundamental tersebut saya berpendapat sebagai
berikut:
a. Pasal 22B UUD 1945 yang berbunyi “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat
diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam
undang-undang”. Jadi, karena rumusannya “diatur dalam undang-undang”,
bukan “dengan undang-undang”, pengaturan mengenai syarat-syarat dan tata
cara pemberhentian anggota DPR bukanlah dengan suatu undang-undang yang
dibuat khusus untuk itu, melainkan cukup tercantum dalam undang-undang yang
terkait dengan keanggotaan lembaga perwakilan rakyat, lazimnya, semenjak
Orde Baru hingga sekarang dimuat dalam UU Susduk pada bab, bagian, atau
pasal mengenai penggantian antar waktu, yaitu Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 1969 juncto Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 1975 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
1985 (selanjutnya disebut UU Susduk 1969), Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 1999 (selanjutnya disebut UU Susduk 1999), dan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 (selanjutnya disebut
UU Susduk 2004);
b. Pengaturan pemberhentian anggota DPR dalam UU Susduk dalam sejarah
ketetanegaraan Indonesia sejak Orde Baru hingga sekarang ternyata mengalami
pasang surut, sebagai berikut:
1) Pada masa Orde Baru, meskipun dalam UUD 1945 tidak ada ketentuan
bahwa anggota DPR dapat diganti, ternyata anggota DPR dapat diganti yang
tercantum dalam Pasal 13 juncto Pasal 4 dan Pasal 5 UU Susduk 1969,
bahkan dikenal “hak recall” seperti tercantum dalam Pasal 43 ayat (1)-nya
yang berbunyi, “Hak mengganti Utusan/Wakil Organisasi peserta Pemilihan
Umum dalam badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat ada pada
Organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan, dan dalam
pelaksanaan hak tersebut terlebih dahulu bermusyawarah dengan Pimpinan
Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang bersangkutan”;
Dalam UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 juncto Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 1985) tidak tercantum ketentuan tentang hak
Parpol/Golkar untuk mengganti anggotanya yang duduk di DPR.
2) Pada masa awal reformasi, ketika semangat perubahan menuju ke arah
demokratisasi dan penghormatan HAM yang lebih besar, ketika UUD 1945
belum memuat ketentuan bahwa anggota DPR dapat diganti, penggantian
64
anggota DPR tercantum dalam Pasal 14 juncto Pasal 42 UU Susduk 1999
dan ternyata “hak recall” oleh parpol organisasi peserta Pemilu tidak dikenal.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Partai Politik juga tidak ada ketentuan yang memberikan hak kepada parpol
untuk mengganti anggotanya yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
3) Pada masa sesudah Perubahan UUD 1945 yang memuat ketentuan yang
tercantum dalam Pasal 22B (Perubahan Kedua, Tahun 2000), penggantian
anggota DPR tercantum dalam Bab VII Penggantian Antarwaktu, Pasal 85,
86, dan 87 UU Susduk 2004 yang ternyata dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c
beserta Penjelasannya mengenal “hak recall” oleh Parpol yang alasannya
merujuk Pasal 12 UU Parpol;
c. Dalam kaitannya dengan sistem pemilu, ternyata Pemilu Orde Baru (1971-1997)
yang menganut sistem pemilu proporsional murni, “hak recall” dikenal, dalam
Pemilu 1999 yang juga menganut sistem proporsional murni tidak dikenal “hak
recall”, sedangkan dalam Pemilu 2004 yang menganut sistem Pemilu
proporsional dengan daftar calon terbuka (bernuansa/semi distrik) “hak recall”
ternyata dihidupkan kembali;
d. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan, lazimnya hak recall dianut di
negara-negara dengan sistem parlementer, sedangkan pada sistem presidensiil
lazimnya tidak dianut hak recall;
e. Dari uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa legal policy mengenai hak recall
sangat dipengaruhi oleh kemauan politik (political will) supra struktur politik
(pemerintah dan DPR) dan infra struktur politik (partai politik) sendiri yang tidak
selalu sesuai dengan hakikat kedaulatan rakyat dan hakikat bahwa anggota DPR
sebagai wakil rakyat, bukan perwakilan partai.
f. Memang timbul kesan, seolah-olah selama cara rekrutmen anggota DPR masih
memberikan peran yang besar kepada parpol (pemilu sistem proporsional, murni
atau semi), maka hak recall oleh parpol atas anggotanya yang duduk di DPR
masih sangat sulit dihindarkan. Hal tersebut diperkuat dengan argumentasi yang
sering dipakai bahwa UUD 1945 nampaknya memberikan peranan yang begitu
besar kepada partai politik, baik dalam pemilu anggota DPR dan DPRD [vide
Pasal 22E ayat (3) UUD 1945], maupun dalam pemilu Presiden dan Wakil
Presiden [vide Pasal 6A ayat (2) dan Pasal 8 ayat (3) UUD 1945], bahkan nyaris
partai politik seperti quasi lembaga negara. Atau dengan kata lain, demokrasi
65
Indonesia menurut UUD 1945 sesudah Perubahan merupakan demokrasi oleh
partai politik;
g. Akan tetapi, meskipun UUD 1945 sesudah Perubahan seolah-olah memberi
kesan terlalu mengistimewakan partai politik, tidak berarti bahwa partai politik
boleh menegasikan asas kedaulatan rakyat sebagai asas fundamental sistem
ketatanegaraan Indonesia. Harus difahami bahwa hal itu lebih disebabkan
karena pada masa lalu (masa Orde Baru) peran partai politik telah
didegradasikan oleh negara dan kedaulatan rakyat bergeser menjadi kedaulatan
negara/kedaulatan penguasa negara.
h. Oleh karena itu, seharusnya pergeserannya bukan pergeseran dari kedaulatan
negara/pemerintah ke kedaulatan parpol, melainkan harus dikembalikan ke arah
kedaulatan rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentian anggota DPR yang
dimaksud oleh Pasal 22B UUD 1945 pengaturannya dalam undang-undang
harus semata-mata karena anggota DPR yang bersangkutan telah melanggar
undang-undang atau kode etik dan kode perilaku sebagai wakil rakyat, tak perlu
karena recalling oleh partai politik induknya. Recalling oleh partai politik atas
anggotanya yang duduk di lembaga perwakilan dengan alasan pelanggaran
AD/ART (Pasal 12 huruf b UU Parpol) tidak menjamin prinsip due process of law
yang merupakan salah satu prinsip negara hukum, karena bisa bersifat subjektif
pimpinan partai politik yang sulit dikontrol oleh publik. Yang masih bersifat
objektif dan dapat diterima ialah recalling atas dasar alasan Pasal 12 huruf a UU
Parpol (mengundurkan diri dari parpol atau masuk parpol lain) dan alasan Pasal
12 huruf c UU Parpol (melanggar peraturan perundang-undangan).
i. Sebagai perbandingan, meskipun Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih
secara langsung oleh rakyat [Pasal 6A ayat (1) UUD 1945] diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik [Pasal 6A ayat (2) UUD 1945], tidak berarti
partai politik yang mengusulkannya boleh atau berhak melakukan recall terhadap
mereka setelah terpilih. Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih dalam
pemilihan umum secara langsung adalah Presiden dan Wakil Presiden seluruh
Rakyat Indonesia, bukan Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik yang
mengusulkannya sebagai pasangan calon. Demikian pula, anggota DPR yang
telah terpilih dalam Pemilu yang semula diusulkan oleh partai politik, setelah
terpilih mereka adalah wakil rakyat Indonesia, bukan wakil partai politik. Dengan
66
perkataan lain, Dewan Perwakilan Rakyat tidak boleh bergeser menjadi Dewan
Perwakilan Partai.
j. Dengan demikian, untuk membangun sistem demokrasi dan sistem kepartaian
yang sehat, seharusnya hak recall oleh partai politik terhadap anggotanya yang
duduk di lembaga-lembaga perwakilan dengan alasan subjektif seperti yang
tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk juncto Pasal 12 huruf b
UU Parpol ditiadakan, yang berarti bahwa permohonan Pemohon cukup
beralasan untuk dikabulkan.
Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H. dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
I
Hubungan Hukum Anggota DPR Dengan Partai Politik,
Rakyat Pemilih Dan Lembaga Negara (DPR)
Seorang calon anggota DPR yang direkrut satu partai politik sebagai
peserta pemilu untuk menjadi anggota DPR, setelah dipilih oleh rakyat pemilih dan
mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPR, memiliki hubungan hukum,
bukan hanya dengan partai politik yang merekrut dan mencalonkannya dalam
pemilihan umum, tetapi pilihan rakyat pemilih yang kemudian dikukuhkan dengan
pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai anggota DPR, telah melahirkan
hubungan hukum baru di samping yang telah ada antara partai politik yang
mencalonkan dan calon terpilih tadi. Hubungan hukum yang baru tersebut, timbul di
antara anggota DPR, dengan rakyat pemilih dan anggota DPR dengan (lembaga)
negara DPR. Hubungan hukum yang demikian melahirkan hak dan kewajiban yang
dilindungi oleh konstitusi dan hukum, dalam rangka memberi jaminan bagi yang
bersangkutan untuk menjalankan peran yang dipercayakan padanya, baik oleh
partai maupun oleh rakyat pemilih.
Apapun yang merupakan substansi hubungan hukum antara rakyat pemilih dengan
anggota DPR yang dipilih, baik sebagai wakil rakyat pemilih atau pemegang mandat
rakyat, maka sistem pemilihan dan partai politik yang meletakkan suatu hubungan
hukum antara partai politik dengan anggotanya yang didudukkan dalam DPR pada
regiem hukum pemilu, tidak dapat lagi secara mutlak mengesampingkan satu
hubungan hukum antara anggota DPR dengan rakyat pemilih dan negara melalui
lembaga negara DPR yang tunduk pada hukum publik (konstitusi), dalam
kedudukannya
sebagai
pejabat
negara,
yang
mengatur
kedudukan
dan
67
kewenangan konstitusionalnya dalam fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan
dengan serangkaian hak untuk melaksanakan fungsi tersebut seperti hak
interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan,
menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas. Hal demikian juga dapat
dilihat dengan jelas dari substansi bunyi sumpah seorang anggota DPR, yang berisi
untuk:
a. memenuhi kewajiban sebagai anggota DPR sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
b. memegang teguh Pancasila dan menegakkan UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
c. menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
d. memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hubungan hukum yang bersifat publik demikian, memang diakui harus juga
memperhitungkan hubungan hukum yang ada antara partai politik dengan anggota
DPR yang dicalonkan Partai, akan tetapi hubungan hukum anggota dengan
partainya, adalah dalam semangat dan diatur dalam hukum yang bersifat
keperdataan (privaatrechtelijk).
Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 UU Parpol, secara jelas menyatakan bahwa
partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk sekelompok warganegara
Republik Indonesia secara sukarela, sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang,
yang berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun, dengan akta notaris.
Akta Notaris pendirian partai politik memuat anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga disertai kepengurusan tingkat nasional, didaftarkan di Departemen
Kehakiman, untuk disahkan sebagai badan hukum apabila memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan. Oleh karenanya, meskipun rekrutmen dan pencalonan seorang
anggota menjadi anggota DPR memiliki dimensi hukum, moral dan disiplin
organisasi yang tidak dapat dinafikan, maka bidang hukum yang mengatur aspek
hubungan tersebut sepanjang menyangkut anggota yang telah disahkan dan diambil
sumpahnya sebagai anggota DPR, harus dilihat dalam semangat konstitusi yang
menjadi hukum tertinggi sebagai dasar dalam menata hukum sebagai penjabaran
konstitusi tersebut, sepanjang menyangkut anggota partai politik yang terpilih
menjadi anggota DPR. Tatanan aturan hukum yang mengikat hubungan hukum
dimaksud timbul secara khusus, karena kedudukan anggota DPR setelah berada
68
dalam
susunan
organisasi
kenegaraan
sebagai
lembaga
negara,
dalam
hubungannya dengan organ lain, tunduk dan diikat oleh aturan hukum konstitusi.
Pengaturan demikian karenanya harus didasarkan pada prinsip-prinsip
dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, dan Pasal 1 ayat (3) yang
menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, telah mengedepankan bahwa
Indonesia merupakan satu negara yang didasarkan pada constitutional democracy
dan demokratisce rechtsstaat, di mana konstitusi diakui sebagai hukum yang
tertinggi yang menjadi dasar legitimasi peraturan-perundangan yang ada di
bawahnya, dan bahwa proses pembentukan hukum selalu harus melibatkan rakyat.
Oleh karenanya dalam melihat hubungan hukum anggota partai politik yang menjadi
anggota DPR dengan partai politik yang mencalonkannya, harus secara
proporsional dengan menempatkan peran hukum publik pada tempat yang tepat.
Aspek hubungan hukum calon anggota DPR dengan partai politik yang
mengusungnya yang bersifat privat (privaatrechtelijk), dengan demikian telah
bergeser titik beratnya menjadi hubungan hukum yang bersifat hukum publik,
dengan terpilih dan disahkan atau disumpahnya yang bersangkutan menjadi
anggota DPR.
II
RECALLING ANGGOTA DPR OLEH PARTAI
Konsekwensi ketundukkan pengaturan hubungan partai politik dengan
anggota DPR yang diusungnya tetapi telah diangkat dan disumpah, kepada hukum
publik (konstitusi), maka juga akan mengakibatkan bahwa recalling yang dilakukan
partai politik terhadap anggotanya yang duduk di DPR, baik karena alasan-alasan
disiplin partai dan alasan pelanggaran anggaran dasar dan rumah tangga, di
samping diatur oleh hukum privat AD/ART partai juga harus tunduk pada hukum
publik. Oleh karenanya apa yang disebut oleh Pasal 12 huruf b UU Parpol,
“diberhentikan dari keanggotaan partai politik karena melanggar anggaran dasar
dan rumah tangga”, yang dikukuhkan dalam Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk,
yang menyatakan “anggota berhenti antarwaktu karena diusulkan partai politik yang
bersangkutan”, sesungguhnya telah membiarkan hukum yang bersifat privat
(privaatrechtelijk) mengesampingkan hukum publik dalam masalah konstitusional
hubungan antara Wakil Rakyat dengan rakyat pemilih dan dengan lembaga negara
yang memperoleh kewenangannya dari UUD 1945. Meskipun tidaklah menjadi
69
maksud untuk meniadakan peran partai politik dalam hubungannya dengan anggota
DPR dalam menjalankan tugas konstit
Kata Kunci
Pemohon Djoko Edhi Soejipto Abdurahman, menguji nPasal 85 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 22E, ayat (1) dan ayat b(2), Pasal 28C ayat 92), Pasal 28D ayat (1), dan ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945; Hak Recall Bertentangan Dengan Sumpah Anggota DPR/MPR; Pemberhentian oleh Partai Politik atas Keanggotaan di DPR bertentangan Dengan Hak-hak Konstitusional Seseorang.