Pengujian Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 22 April 2004
Tanggal Registrasi: 2004-03-19
Pemohon
KH.Abdurrachman Wahid Dr.Alwi A.Shihab (Saeful Anwar, SH)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah sebagaimana disebutkan di atas; -------------------------
Menimbang
bahwa,
sebelum
memasuki
substansi
atau
pokok
permohonan, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu harus mempertimbangkan
hal-hal berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan pengujian terhadap Pasal 6 huruf d atau keseluruhan
- 23 -
Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden;--------------------------------------------------------------
2. Apakah hak konstitusional Para Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 6
huruf d, atau keseluruhan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sehingga menurut
Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing)
guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 6 huruf d,
atau keseluruhan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; -------------------------------------
Terhadap kedua hal dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat
sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Pasal 10 ayat
(1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
maka terlepas dari adanya perbedaan pendapat diantara para Hakim
Konstitusi mengenai Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003,
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final guna menguji Pasal 6 huruf d, atau
keseluruhan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;---------------------------------------
2. KEDUDUKAN HUKUM ( LEGAL STANDING)
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusional mereka
dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 6 huruf d dan s Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2003, sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003;------------------------------------------------------------
- 24 -
Pemohon I, K.H. Abdurrahman Wahid, sebagai perorangan warga
negara Indonesia yang diusulkan sebagai calon Presiden oleh Partai
Kebangkitan Bangsa maupun sebagai Ketua Umum Dewan Syuro Partai
Kebangkitan Bangsa, memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna
mengajukan permohonan pengujian terhadap Pasal 6 huruf d, atau
keseluruhan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden;--------------------------------------
Akan halnya Pemohon II, Dr. Alwi Abdurrahman Shihab dalam
kapasitas sebagai perorangan warga negara Indonesia, tidak memiliki legal
standing karena dalam kapasitas tersebut tidak ada hak konstitusional
Pemohon II yang dirugikan oleh berlakunya Undang-undang a quo.
Sedangkan dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai
Kebangkitan Bangsa yang akan mengusulkan Pemohon I sebagai calon
Presiden Partai Kebangkitan Bangsa, Pemohon II memiliki legal standing;---
Namun dalam pada itu, permohonan pengujian yang diajukan Para
Pemohon terhadap Pasal 6 huruf s Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang persyaratan Presiden dan Wakil Presiden bukan bekas anggota
organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi
massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI,
tidaklah dapat diterima karena hak konstitusional Para Pemohon tidak
dirugikan dengan diberlakukannya pasal dimaksud. Para Pemohon bukan
bekas anggota organisasi terlarang PKI, termasuk organisasi massanya,
serta bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;---------------------
3. TENTANG PROVISI
Menimbang bahwa para Pemohon a quo juga mengajukan
permohonan
provisi
agar
Mahkamah
Konstitusi
terlebih
dahulu
menyatakan dan memerintahkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
untuk sementara dinyatakan tidak berlaku hingga adanya keputusan
yang berkekuatan hukum tetap dan final atas perkara ini;------------------------
- 25 -
Sehubungan dengan permohonan provisi dimaksud, dalam hukum
acara pengujian undang-undang berdasarkan Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, lembaga provisi tidak dikenal.
Oleh karena itu permohonan provisi a quo harus dinyatakan tidak dapat
diterima;--------------------------------------------------------------------------------------
4. POKOK PERKARA
Menimbang bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan para
Pemohon semula adalah Pasal 6 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang oleh para
Pemohon dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 karena bersifat diskriminatif serta
merugikan hak konstitusional para Pemohon; ----------------------------------------
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 22 April 2004 para
Pemohon, melalui kuasanya, telah memperbaiki permohonannya dengan
menyatakan bahwa substansi yang dimohonkan untuk diuji hanya sebatas
Pasal 6 huruf d dan s Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003;-------------------
Menimbang bahwa pada persidangan tanggal 22 April 2004
Pemohon,
melalui
kuasanya
guna
memperkuat
dalil-dalilnya
juga
menggunakan ketentuan Angka 4 dari Declaration on Rights of Disabled
Persons (1975) dan mengaitkannya dengan ketentuan Article 21 Universal
Declaration of Human Rights serta Pasal 25 International Covenant on Civil
and Political Rights;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa, dengan memperhatikan dalil-dalil Pemohon di
atas, maka persoalan hukum yang harus dipertimbangkan dalam
permohonan ini adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------
1. Apakah benar Pasal 6 huruf d Undang-undang a quo bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar; -----------------------------------------------------
- 26 -
2. Apakah tepat Declaration on the Rights of Disabled Persons (1975)
diterapkan dalam permohonan a quo; ----------------------------------------------
Menimbang bahwa menurut Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara hukum
sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3), sehingga dengan
sendirinya melarang diskriminasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27
ayat (1), Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28 D ayat (3) dan
Pasal 28 ayat (2). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia sebagai penjabaran Pasal 27 dan 28 Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak membenarkan
diskriminasi berdasarkan perbedaan agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan
keyakinan politik. Dengan demikian, dalil Pemohon yang menggunakan
Pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights sebagai
landasannya adalah tidak tepat. Oleh karena yang dilarang oleh Pasal 25
tersebut adalah diskriminasi yang disebut dalam Pasal 2 Covenant yaitu
diskriminasi yang didasarkan atas agama, suku, ras, etnik, kelompok,
golongan status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa dan
keyakinan politik serta pembedaan-pembedaan yang tak masuk akal; --------
Menimbang bahwa Article 21 Universal Declaration of Human Rights
yang menyatakan ; ---------------------------------------------------------------------------
1. Everyone has the right to take part in the government of his country,
directly or through fr
Kata Kunci
Pemilihan umum; Presiden; Wakil Presiden; Abdurrahman Wahid; Deklarasi umum hak asasi manusia; DUHAM; ICCPR; Partai politik; Komisi pemilihan umum; Pasangan calon; Dewan syuro partai kebangkitan bangsa; Constitutional intent; Severity of their handicap; Ditolak
