Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 18 Juli 2005
Tanggal Registrasi: 2005-03-01
Pemohon
(Tim Advokasi Keadilan Sumberdaya Alam) Suyanto, Bambang Widjojanto, SH.,LLM
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 7 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL. Maruarar Siahaan, SH Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang
bahwa
sebelum
memasuki
pokok
permohonan,
Mahkamah terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan para Pemohon;
476
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut di atas Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(selanjutnya disebut UUD 1945) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal
51 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4316, selanjutnya disebut UUMK), salah satu kewenangan Mahkamah ialah
menguji
Undang-undang
terhadap
UUD
1945,
baik
proses
pembentukannya (pengujian formil) maupun materi muatannya (pengujian
materiil);
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
formil dan materiil Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4377, selanjutnya disebut UU SDA), terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo.
2. Kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK,
Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah
pihak yang mengangap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
477
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a) perorangan warga
negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama); b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang; c) badan hukum
publik atau privat; atau d) lembaga negara;
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Perkara Nomor
006/PUU-III/2005 dan Perkara Nomor 010/PUU-III/2005 telah berpendapat
bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya suatu
Undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu Undang-undang yang diuji;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan pengujian
UU SDA terhadap UUD 1945 terdiri dari 5 (lima) kelompok Pemohon
menurut nomor perkaranya, sebagai berikut:
1. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 058/PUU-II/2004 adalah Tim
Advokasi Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air yang meliputi beberapa LSM
dan perorangan sebanyak 53 orang;
2. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 059/PUU-II/2004 adalah 16
organisasi yang menamakan diri Rakyat Menggugat, antara lain WALHI,
PBHI, UPC, Somasi NTB;
478
3. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 060/PUU-II/2004 adalah 868
perorangan WNI;
4. Pemohon dalam Perkara Nomor 063/PUU-II/2004, Suta Widya,
perorangan WNI;
5. Para Pemohon dalam Perkara Nomor 008/PUU-III/2005 adalah 2063
orang WNI yang memberi kuasa kepada Bambang Widjojanto, S.H.,
LLM., dkk, dari “Tim Advokasi Keadilan Sumberdaya Alam”.
Dengan demikian, para Pemohon dapat dikualifikasikan sebagai perorangan
WNI dan/atau badan hukum privat bagi LSM yang berbentuk Yayasan yang
menganggap dirugikan hak konstitusionalnya yang tercantum dalam UUD
1945 oleh berlakunya UU SDA. Air merupakan barang yang sangat vital
bagi kehidupan manusia, bahkan hak atas air oleh PBB telah dinyatakan
sebagai hak asasi manusia (HAM), maka pada dasarnya setiap orang
berkepentingan akan adanya ketentuan hukum yang mampu menjamin dan
melindungi hak asasi manusia atas air. Sehingga, mutatis mutandis, setiap
WNI, sebagai manusia juga mempunyai kedudukan hukum (legal standing)
untuk mempersoalkan konstitusionalitas UU SDA yang dirasakan akan
merugikan dirinya. Oleh karena itu para Pemohon dalam lima perkara
tersebut mempunyai legal standing untuk mengajukan permohonan
pengujian UU SDA terhadap UUD 1945.
Menimbang bahwa karena Mahkamah mempunyai kewenangan
untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, dan para
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka Mahkamah
akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
3. Pokok Permohonan
Menimbang bahwa dalam pokok perkara, para Pemohon telah
menyampaikan dalil-dalil untuk dasar alasan pengajuan pengujian formil dan
materiil UU SDA terhadap UUD 1945;
479
Menimbang bahwa setelah mendengar dan membaca keterangan
Pemerintah, keterangan DPR, keterangan para Ahli, dan keterangan para
Saksi, Mahkamah menyampaikan pendapat hukum atas permohonan
Pemohon sebagaimana diuraikan di bawah ini.
I. Pengujian Formil
Menimbang
bahwa
para
Pemohon
mendalilkan
prosedur
pengesahan UU No.7 Tahun 2004 tentang SDA bertentangan dengan Pasal
20 ayat (1) UUD 1945, Pasal 33 ayat (2) huruf a dan ayat (5) UU No.4
Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, dan
Keputusan DPR RI No.03A/DPR RI/2001-2002 tentang Peraturan Tata
Tertib DPR RI, sehingga UU No.7 Tahun 2004 adalah cacat hukum.
Pasal 20 UUD 1945:
ayat (1): “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang ”;
Pasal 33 UU No. 4 Tahun 1999
ayat (2) huruf a:
“DPR mempunyai tugas dan wewenang bersama-
sama dengan Presiden membentuk Undang-undang ”;
ayat (5):
“Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR”.
Pasal 192 Tatib DPR:
“Keputusan berdasarkan mufakat adalah sah,
apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota
dan unsur fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
189 ayat (1) dan disetujui oleh semua yang hadir”.
Pasal 193 Tatib DPR:
“Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil
apabila keputusan berdasar mufakat sudah tidak
terpenuhi”.
480
Menimbang bahwa berdasarkan Risalah Rapat Paripurna DPR RI
yang diselenggarakan pada tanggal 19 Pebruari 2004, dihadiri 282 orang
dari 494 orang anggota DPR RI dari seluruh fraksi. Dengan demikian Rapat
Paripurna tersebut telah memenuhi kuorum sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 189 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPR yang berbunyi:
”Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih
dari separuh jumlah anggota rapat terdiri atas lebih dari separuh unsur
Fraksi”.
Adapun anggota DPR yang hadir terdiri atas:
F-Partai Golkar : 55 orang dari 119 orang
F-PDIP
: 82 orang dari 149 orang
F-TNI/POLRI
: 36 orang dari 38 orang
F-PPP
: 32 orang dari 58 orang
F-PKB
: 30 orang dari 55 orang
F-Reformasi
: 25 orang dari 41 orang
F-PBB
: 8 orang dari 12 orang
F-KKI
: 7 orang dari 11 orang
F-PDU
: 6 orang dari 10 orang
Non Fraksi
: 1 orang
Menimbang para Pemohon mendalilkan juga bahwa dalam
pengambilan keputusan persetujuan Rancangan Undang-undang Sumber
Daya Air (selanjutnya disebut RUU SDA), seharusnya dilakukan secara
voting dan bukannya dengan musyawarah mufakat, karena ada sebagian
anggota yang hadir (7 orang) menyatakan keberatan dan menolak RUU
SDA, sehingg
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas,
Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar dan Maruarar Siahaan, mempunyai
pendapat berbeda sebagai berikut:
Hakim Konstitusi A. Mukthie Fadjar:
Kami ciptakan manusia dari air (Q.S. 25: 54)
Kami ciptakan semua hewan dari air (Q.S. 24: 45)
Kami ciptakan sesuatu yang hidup dari air (Q.S. 21: 30)
Secara umum, dari nukilan ayat suci di atas, menunjukkan bahwa air
adalah sumber kehidupan, tanpa air tak mungkin ada kehidupan. Air yang
semula tiada yang memiliki (res nullius), kemudian menjadi milik bersama
umat manusia (res commune), bahkan milik bersama seluruh makhluk Tuhan,
tak seorang pun boleh memonopolinya. Air yang semakin langka, perlu
pengaturan oleh negara. Akan tetapi, dalam tataran paradigmatik, pengaturan
oleh negara atas sumber daya air, seharusnya hanya menyangkut pengaturan
dalam pengelolaan (manajemen) sumber daya air, agar air dapat digunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka penghormatan (to
respect), perlindungan (to protect), dan pemenuhan (to fulfill) hak manusia
atas air (the right to water) yang secara universal sudah diakui sebagai hak
asasi manusia. Bukan pengaturan dalam bentuk pemberian hak-hak tertentu
atas air (water right) kepada perseorangan dan/atau badan usaha swasta,
seperti yang dianut oleh UU No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (UU
SDA), yang dapat tergelincir menjadi privatisasi terselubung sumber daya air,
508
sehingga mendistorsi ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, UU SDA
yang begitu besar resistensi masyarakat terhadapnya, seyogyanya direvisi
dulu agar lebih tepat paradigmanya, yaitu paradigma yang lebih menekankan
dimensi sosial dan lingkungan dari pada dimensi ekonominya, jika tidak, UU
SDA akan inkonstitusional, sebab paradigmanya tidak sejalan dengan
paradigma UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Secara khusus, Permohonan pengujian materiil Para Pemohon atas
UU SDA terhadap UUD 1945, seharusnya dapat dikabulkan sebagian.
Adapun beberapa pasal, ayat, atau bagian dari UU SDA yang dapat
dikabulkan permohonan uji materiilnya beserta argumentasi pengabulannya
adalah sebagai berikut:
1. Pasal 6 ayat (3) yang berbunyi “Hak ulayat masyarakat hukum adat atas
sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap diakui
sepanjang masih ada dan telah dikukuhkan dengan peraturan daerah
setempat”.
Alasan untuk mengabulkannya ialah bahwa pengukuhan kesatuan
masyarakat hukum adat dengan peraturan daerah (Perda) inkonstitusional,
karena menurut ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dengan ukuran
“sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-
undang ”. Padahal, hingga saat ini belum ada satu pun Undang-undang
yang di dalamnya memuat penjabaran ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD
1945 tersebut. Tanpa ukuran-ukuran seragam yang bersifat nasional,
justru akan melahirkan Perda yang beragam dan bisa menggoyahkan
sendi-sendi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
509
2. Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Hak guna air sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (4) berupa Hak Guna Pakai Air dan Hak Guna Usaha
Air” dan pasal-pasal berikutnya, seperti Pasal 8 dan Pasal 9.
Alasan untuk mengabulkannya ialah bahwa penggunaan istilah “Hak Guna
Air” yang diturunkan dari “hak menguasai negara atas air” dan kemudian
dijabarkan menjadi “Hak Guna Pakai Air” dan “Hak Guna Usaha Air” selain
secara paradigmatik tidak tepat, karena lebih bernuansa “water right” dari
pada “the right to water”, juga dapat mengundang salah tafsir
(misinterpretasi)
seolah-olah
air
tidak
lagi
dikuasai
oleh
negara
sebagaimana ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Oleh karena itu, istilah Hak
Guna Air, Hak Guna Pakai Air, dan Hak Guna Usaha Air, sebaiknya diganti
saja dengan istilah-istilah: izin penggunaan air, izin pemakaian air, dan izin
pengusahaan air yang terasa lebih kental peranan negara di dalamnya.
3. Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi “Hak Guna Usaha Air dapat diberikan
kepada perseorangan dan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya”.
Alasan pengabulannya ialah bahwa ketentuan tersebut merupakan
kebijakan terselubung kebijakan privatisasi sumber daya air yang
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Seharusnya Hak Guna Usaha
Air atau lebih tepat izin pengusahaan air seyogyanya hanya diberikan
kepada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
4. Pasal 11 ayat (3) yang bunyinya “Penyusunan pola pengelolaan sumber
daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan
melibatkan peran masyarakat dan dunia usaha seluas-luasnya”.
Alasan pengabulannya mutatis mutandis sama dengan alasan pengabulan
permohonan atas Pasal 9 ayat (1), kecuali badan usaha yang dimaksud
adalah BUMN dan BUMD.
5. Pasal 26 ayat (7) yang berbunyi “Pendayagunaan sumber daya air
dilakukan dengan mengutamakan fungsi sosial untuk mewujudkan keadilan
510
dengan memperhatikan prinsip pemanfaat air membayar jasa pengelolaan
sumber
daya
air
dan
dengan
melibatkan
peran
masyarakat”.
Penjelasannya berbunyi “Yang dimaksud dengan prinsip pemanfaat
membayar biaya jasa pengelolaan adalah penerima manfaat ikut
menanggung biaya pengelolaan sumber daya air baik secara langsung
maupun tidak langsung. Ketentuan ini tidak diberlakukan kepada
pengguna air untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80”. Dalam Penjelasan Pasal
80 ayat (1), ketentuan tidak dikenai biaya hanya jika pengguna sumber
daya air mengambil air bukan dari saluran distribusi.
Alasan pengabulannya adalah bahwa dengan diberikannya Hak Guna
Usaha Air kepada swasta akan berakibat penguasaan air melalui saluran
distribusi semakin luas/besar dan berakibat berkurangnya sumber air non-
distribusi, sehingga mayoritas masyarakat pengguna air terpaksa harus
membayar air untuk keperluan sehari-hari dan pertanian rakyat. Oleh
karena itu, dalil para Pemohon yang menyatakan bahwa berarti kalau yang
ada hanya saluran distribusi, maka pengguna air untuk keperluan sehari-
hari dan pertanian rakyat juga harus membayar serta merupakan bentuk
komersialisasi sumber daya air secara terselubung, adalah cukup
beralasan.
6. Pasal 29 ayat (3) yang berbunyi “Penyediaan air untuk kebutuhan sehari-
hari dan irigasi bagi pertanian rakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada
merupakan prioritas utama penyediaan sumber daya air di atas semua
kebutuhan”.
Alasan pengabulannya adalah bahwa dalil para Pemohon yang intinya
menyatakan ketentuan tersebut telah mendiskriminasi pemakai air untuk
pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi yang sudah ada dengan
yang tidak, bertentangan dengan pasal-pasal HAM dalam UUD 1945,
cukup beralasan. Sebab ada kemungkinan pertanian rakyat yang berada
di luar sistem irigasi yang sudah ada justru lebih besar daripada yang
sudah berada dalam sistem irigasi yang sudah ada. Seharusnya negara
511
memberikan perlakuan yang sama untuk penyediaan air bagi semua
pertanian rakyat.
7. Pasal 38 ayat (2) yang berbunyi “Badan usaha dan perseorangan dapat
melaksanakan pemanfaatan awan dengan teknologi modifikasi cuaca
setelah memperolah izin dari Pemerintah”.
Alasan pengabulannya adalah bahwa seharusnya modifikasi cuaca untuk
pembuatan hujan buatan dilakukan oleh negara/Pemerintah, bukan oleh
badan usaha swasta atau perseorangan, dan harus setelah melalui
penelitian dan percobaan yang mendalam, serta mengembangkan
kemampuan untuk menangkal efek negatifnya bagi hidup dan lingkungan
hidup manusia. Maka dalil para Pemohon yang pada pokoknya
menyatakan bahwa ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28
ayat (1) UUD 1945 cukup beralasan, karena pembuatan hujan buatan
dengan teknologi modifikasi cuaca kalau tidak hati-hati justru akan
membahayakan hidup dan lingkungan hidup manusia, terlebih lagi praktik
selama ini belum menunjukkan hasil yang signifikan, dan jika izin diberikan
kepada perseorangan dan badan usaha swasta akan menimbulkan konflik
di masyarakat.
8. Pasal 39 yang intinya berisi ketentuan bahwa pengembangan fungsi dan
manfaat air laut yang berada di darat harus memperhatikan lingkungan
hidup, dapat dilakukan kegiatan usaha oleh badan usaha dan
perseorangan setelah mendapat izin dari Pemerintah/Pemerintah Daerah,
dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Terhadap pasal
ini dapat dikemukakan catatan bahwa meskipun perizinan memang
diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup, tetapi Pemerintah
harus tetap memberikan perlindungan kepada para petani garam rakyat
tradisional dalam prioritas perizinan.
9. Pasal 40 ayat (4) yang berbunyi “Koperasi, badan usaha, dan masyarakat
dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pengembangan sistem
512
penyediaan air minum”. Penjelasannya berbunyi “Dalam hal di suatu
wilayah tidak terdapat penyelenggaraan air minum yang dilakukan oleh
Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah,
penyelenggaraan air minum di wilayah tersebut dilakukan oleh koperasi,
badan usaha swasta, dan masyarakat”.
Alasan pengabulannya ialah bahwa dalil para Pemohon yang menyatakan
ketentuan Pasal 40 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,
karena telah memperluas komersialisasi dan privatisisasi sumber daya air,
khususnya dalam sistem penyediaan air minum dengan memberikan
peranan kepada swasta. Hal itu terbukti dengan keluarnya PP No. 16
Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum yang
dalam Pasal 1 butir 9 menyatakan bahwa “Penyelenggara pengembangan
SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Badan Usaha Milik
Negara/Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, badan usaha swasta,
dan/atau
kelompok
masyarakat
yang
melakukan
penyelenggaraan
pengembangan sistem penyediaan air minum”. Padahal dalam Pasal 40
ayat (2) UU SDA sudah dinyatakan bahwa pengembangan SPAM adalah
tanggung jawab Pemerintah/Pemerintah Daerah, sehingga Pasal 40 ayat
(3) UU SDA menyatakan bahwa penyelenggara SPAM adalah BUMN
dan/atau BUMD. Peran serta koperasi, badan usaha swasta dan
masyarakat dalam pengembangan SPAM bukanlah untuk menggantikan
tanggung jawab Pemerintah/Pemerintah Daerah melalui BUMN/BUMD
seperti bunyi Penjelasan Pasal 40 ayat (4). Dengan demikian, Pasal 40
ayat (4) memang merupakan swastanisasi terselubung seperti terlihat
dalam PP No. 16 Tahun 2005 yang merupakan implementasi Pasal 40 UU
SDA.
10. Pasal 41 ayat (5) yang intinya berkaitan dengan penyediaan air untuk
kebutuhan air baku untuk pertanian yang dapat mengikut sertakan
masyarakat, Penjelasan pasal tersebut memperkuat indikasi pemberian
peranan swasta mengelola sistem irigasi di Indonesia. Demikian pula
ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 46 UU SDA yang
513
intinya memberi kemungkinan pemberian izin kepada swasta/perseorangan
melakukan usaha sumber daya air permukaan.
Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan:
Dalam menilai permohonan para Pemohon, terlebih dahulu perlu diuji
dan dilihat dalil yang dikemukakan tentang arti air dalam kehidupan manusia.
Tidak dapat dipungkiri bahwa air merupakan hal yang sangat mendasar dalam
menopang kehidupan manusia. Bahkan dapat dikatakan manusia tidak dapat
hidup tanpa air, sehingga dapat diterima bahwa air merupakan bagian dari
hidup, dan bahkan kehidupan itu sendiri. Kebutuhan mendasar akan air dalam
hidup manusia merupakan hal yang mutlak. Tanpa minyak maupun energi
listrik manusia masih dapat hidup tetapi manusia tidak dapat hidup tanpa air.
Oleh karenanya pengaturan air berbeda dengan sumber daya dan kekayaan
alam lainnya, memerlukan penghayatan yang mendalam akan fakta tersebut.
Oleh karena hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidup dan
kehidupannya merupakan hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, hal mana
tidak dapat dilakukannya tanpa air dalam jumlah minimal yang cukup, baik
untuk kebutuhan pribadi maupun untuk irigasi pertanian, maka sesuai dengan
tafsiran yang telah diterima secara internasional dalam dokumen PBB General
Comment No. 15 Tahun 2000 yang menyatakan air sebagai hak azasi yang
diakui, tafsiran demikian sangat bersesuaian dengan UUD 1945, khususnya
pasal 28A dan pasal 28I ayat (1), yang menjadi norma dasar dalam sistem
hirarki peraturan perundang-undang an di Indonesia yang mengatur air. Oleh
karenanya dari fakta bahwa akses warganegara terhadap air dalam
mempertahankan kehidupan yang sejahtera lahir dan batin, dapat ditarik satu
norma dasar bahwa akses warganegara tersebut adalah merupakan hak yang
bersifat asasi juga.
Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan
memajukan kesejahteraan umum, dan selain itu negara juga berkewajiban, di
514
samping melindungi, juga menghormati dan memenuhi hak asasi warganegara
yang menyangkut akses terhadap air. Secara universal telah diterima bahwa
negara bertanggungjawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi
Hak asasi manusia dari warganegaranya (respect, protect, and fulfill). Untuk
menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi warganegara atas air,
maka Pemerintah atas nama negara juga telah diberi perintah dalam Pasal 33
ayat (3) UUD 1945 untuk melaksanakan amanat "Bumi dan air dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".
Konsepsi "dikuasai oleh negara" sebagaimana termuat dalam Pasal 33
ayat (3) UUD l945 tersebut, telah ditafsirkan oleh Mahkamah konstitusi dalam
perkara nomor 01-021-022/PUU-I/2003 mengenai pengujian UU no.20 tahun
2002 dan 02/PUU-I/2003 mengenai pengujian UU Nomor 22 Tahun 2002
tentang Minyak dan Gas Bumi, tanggal 1 Desember Tahun 2004, yang
merumuskan bahwa penguasaan negara tersebut adalah sesuatu yang lebih
tinggi dari pemilikan. Dinyatakan bahwa:
“….pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 UUD 1945
mengandung pengertian yang lebih tinggi atau lebih luas daripada
pemilikan dalam konsepsi hukum perdata. Konsepsi penguasaan oleh
negara merupakan konsepsi hukum publik yang berkaitan dengan
prinsip kedaulatan rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik dibidang
politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Dalam
paham kedaulatan rakyat itu, rakyatlah yang diakui sebagai sumber,
pemilik dan sekaligus pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan
bernegara, sesuai dengan doktrin ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat”.
Dalam
pengertian
tersebut,
tercakup
Kata Kunci
Water resources development-law and legislation-Indonesia; Water-supply management; Drinking water; Indonesia. Undang-Undang tentang Sumber Daya Air 2004; Hak air; Hak Guna Pakai Air; Hak Guna Usaha Air; Air-pengaturan; Izin pengusahaan sumber daya air.
