Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 008/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 22 April 2004

Tanggal Registrasi: 2004-03-19

Pemohon

KH.Abdurrachman Wahid Dr.Alwi A.Shihab (Saeful Anwar, SH)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan umum; Presiden; Wakil Presiden; Abdurrahman Wahid; Deklarasi umum hak asasi manusia; DUHAM; ICCPR; Partai politik; Komisi pemilihan umum; Pasangan calon; Dewan syuro partai kebangkitan bangsa; Constitutional intent; Severity of their handicap; Ditolak