Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 13 November 2003
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Dewan Perwakilan Pusat PPP Reformasi
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 31 Tahun 2002
Majelis Hakim
dicabut. Jara Lumbanraja
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : Bahwa penarikan permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karenanya haruslah dikabulkan ; Memperhatikan…………. 2 Memperhatikan : Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ; MENETAPKAN: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya ; - Menyatakan perkara permohonan Nomor 008/PUU-I/2003, tentang lnngujian Pasal 2 ayat (3) huruf c dan Pasal 19 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 31 Tahun 2003 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap pasal-pasal tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 008/PUU-I/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia; Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 14 Nopember 2003 KETUA, ttd Prof. Dr. JIMLY ASSHIDDIQIE, S.H. Untuk Salinan Resmi sesuai dengan aslinya, diberikan kepada Pemohon. Jakarta, 8 Maret 2004 Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia Panitera ttd Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.H.
Kata Kunci
UU Nomor 31 Tahun 2002;Partai Politik; PPP Reformasi; Penarikan Perkara; Ketetapan
