Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Perkara 007/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Juni 2006

Tanggal Registrasi: 2006-04-05

Pemohon

F.X. Cahyo Baroto

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 5 Tahun 2004

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH Prof.HAS.Natabaya, LLM H. Achmad Roestandi, SH. Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; pemberhentian; SP-3;