Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 007/PUU-I/2003 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 2 Maret 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Ir. H. Abdullah Hehamahua, M.Sc. Dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 12 Tahun 2003

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, Widi Astuti

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum; Ketetapan; penarikan kembali permohonan; tidak dapat diajukan kembali.