Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Tanggal Putusan: 19 Juni 2006
Tanggal Registrasi: 2006-04-05
Pemohon
F.X. Cahyo Baroto
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 5 Tahun 2004
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Prof.HAS.Natabaya, LLM H. Achmad Roestandi, SH. Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut materi
permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah)
terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua permasalahan di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa, tentang kewenangan Mahkamah, Pasal 24C ayat (1)
UUD 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili
20
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final antara lain
untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Ketentuan
tersebut ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) UUMK;
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian
UUMA dan UUKY terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan, “Pemohon
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat (yang memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf b di atas),
badan hukum (publik atau privat), atau lembaga negara;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi dimaksud
pada huruf a yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu undang-
undang;
Menimbang bahwa berdasarkan dua ukuran dalam menilai dimiliki atau
tidaknya kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian
undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut di atas, telah menjadi
yurisprudensi Mahkamah bahwa syarat-syarat kerugian konstitusional yang
harus diuraikan dengan jelas oleh Pemohon dalam permohonannya, yaitu:
21
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud bersifat spesifik (khusus)
dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang
bahwa
Pemohon,
F.X.
Cahyo
Baroto,
dalam
permohonannya tidak secara tegas menjelaskan kualifikasinya sebagaimana
dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK melainkan hanya menerangkan bahwa
yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia, ahli waris dari seseorang
yang bernama Drs. R.J. Kaptin Adisumarta. Namun, berdasarkan seluruh
uraian permohonannya dan keterangan Pemohon dalam persidangan, dapat
disimpulkan bahwa Pemohon bermaksud mengkualifikasikan dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia;
Menimbang bahwa Pemohon dalam kualifikasi sebagaimana dijelaskan
di atas merasa dirugikan oleh sikap dan perilaku Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan yang melakukan eksekusi dua kali terhadap objek sengketa
yang sama, oleh pengadilan yang sama, pihak yang sama, dan juru sita yang
sama. Atas kejadian tersebut, Pemohon telah membuat laporan kepada
Mahkamah Agung dengan laporan bernomor SUM.1/009/LAPD/I/03 bertanggal
29 Januari 2003 agar Mahkamah Agung memberi teguran atau sanksi kepada
bawahannya itu. Namun, menurut Pemohon, hingga saat ini tidak ada tindakan
apa pun dari Mahkamah Agung, bahkan justru Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan dimaksud dipromosikan ke wilayah Pengadilan Tinggi Jawa
Timur;
Menimbang bahwa Pemohon juga telah membuat laporan ke Polda
Metro Jaya, sebagaimana tertuang dalam laporan Polisi No. Pol. 926/K/III/
22
2002/SATGA OPS “B” tanggal 28 Maret 2002, karena Pemohon menganggap
penetapan eksekusi kedua sebagaimana disebutkan di atas “kental dengan
unsur pidana”. Namun, polisi justru mengeluarkan SP-3 No. B/7694/XII/2002/
Datro, bertanggal 3 Desember 2002 perihal Pemberitahuan Penghentian
Penyidikan. Menurut Pemohon, dikeluarkan SP-3 oleh penyidik tersebut
dikarenakan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2002, yang
di dalam Surat Edaran tersebut, menurut Pemohon, terdapat larangan kepada
hakim, juru sita, panitera untuk memenuhi panggilan kepolisian;
Menimbang bahwa atas peristiwa tersebut Pemohon beranggapan,
penyebab dari seluruh kejadian di atas adalah ketentuan-ketentuan dalam
Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), (2),
Pasal 13 ayat (1) UUMA, khususnya kata-kata “atas usul Ketua Mahkamah
Agung” yang menurut Pemohon menimbulkan multitafsir. Berdasar atas
anggapan ini, Pemohon tiba-tiba menghubungkannya dengan ketidakefektifan
pengawasan terhadap hakim yang menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, merupakan kewenangan Komisi Yudisial.
Karena, dalam argumentasi Pemohon, menurut UUKY, Pasal 21, Pasal 22 ayat
(1) huruf e ternyata usul pemberian sanksi kepada hakim dikembalikan lagi
pada Ketua Mahkamah Agung. Menurut Pemohon, ketentuan demikian tidak
sesuai dengan amanat Pasal 24D ayat (1) UUD 1945, dan karenanya
merugikan hak/kewenangan Pemohon untuk mengadukan atau melaporkan
kasus kejahatan yang dilakukan oleh hakim;
Menimbang bahwa, dengan kronologi peristiwa sebagaimana diuraikan
di
atas,
Pemohon
menganggap
hak-hak
konstitusionalnya
dirugikan
sebagaimana diatur dalam UUD 1945 yaitu hak bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
[Pasal 27 ayat (1)], hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D
ayat (1)], hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apapun dan hak mendapatkan perlindungan dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu [Pasal 28I ayat (1)], hak untuk mempunyai hak milik pribadi
[Pasal 28H ayat (4)];
23
Menimbang, Mahkamah tidak menyangkal bahwa Pemohon memiliki
hak-hak konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, namun yang menjadi
pertanyaan adalah apakah hak-hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh
berlakunya ketentuan Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), (5), Pasal 11 ayat (1),
Pasal 12 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1) UUMA dan Pasal 21, Pasal 22 ayat (1)
huruf e UUKY sebagaimana didalilkan Pemohon;
Menimbang bahwa Pasal 32 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUMA
menyatakan:
Ayat (1) : “Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap
penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam
menjalankan kekuasaan kehakiman”;
Ayat (2) : “Mahkamah Agung mengawasi tingkah laku dan perbuatan para
Hakim di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan tugasnya”;
Ayat (3) : “Mahkamah Agung berwenang untuk meminta keterangan tentang
hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua
Lingkungan Peradilan”;
Ayat (4) : “Mahkamah Agung berwenang memberi petu
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 tahun 2004; Mahkamah Agung; Komisi Yudisial; pemberhentian; SP-3;
