Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2005
Tanggal Registrasi: 2005-Pebruari-21
Pemohon
Drs. H. Fathorrasjid, M.Si. Saleh Mukaddar, S.H. (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov. Jawa Timur)
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 40 Tahun 2004
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH Ida Ria T
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon
adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut materi
permohonan Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
Mahkamah) terlebih dahulu harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua permasalahan di atas, Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945)
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Ketentuan serupa ditegaskan
kembali dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK). Pasal 10 ayat
(1) UUMK berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
(a) menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
233
(b) memutus
sengketa
kewenangan
lembaga
negara
yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
(c) memutus pembubaran partai politik;
(d) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah permohonan
pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (selanjutnya disebut UU SJSN)
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili dan
memutusnya;
2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UUMK menyatakan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara”.
Dengan demikian, agar seseorang atau suatu pihak dapat diterima
sebagai Pemohon dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945, maka orang atau pihak tersebut terlebih dahulu harus
menjelaskan:
a. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan
warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat [yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) huruf
b di atas], badan hukum (publik atau privat), atau lembaga negara;
234
b. hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dalam
kualifikasi
dimaksud yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
Menimbang bahwa tentang kerugian konstitusional yang timbul
sebagai akibat berlakunya suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat
(1) UUMK, Mahkamah telah menyatakan pendiriannya, sebagaimana
tercermin dalam sejumlah putusannya, antara lain Putusan dalam Perkara
Nomor 006/PUU-III/2005, yaitu bahwa kerugian demikian harus memenuhi
lima syarat:
a. adanya hak/kewenangan konstitusional Pemohon yang diatur dalam
UUD 1945;
b. bahwa, menurut Pemohon, hak/kewenangan konstitusional tersebut
telah dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon dimaksud harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial
yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab-akibat (causal verband) kerugian dimaksud
dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;
e. ada kemungkinan bahwa dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional dimaksud tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa Pemohon I, yaitu Drs. H. Fathorrasjid, M.Si. dan
Saleh Mukaddar, S.H., masing-masing adalah Ketua DPRD dan Ketua
Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, yang dalam permohonan a quo
mendalilkan dirinya bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, maka guna menentukan kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon I dimaksud, Mahkamah akan
mempertimbangkan sebagai berikut:
• Bahwa permohonan a quo adalah permohonan pengujian UU SJSN di
mana Pemohon I menganggap kewenangan untuk mengatur jaminan
sosial, sesuai dengan otonomi seluas-luasnya yang diberikan oleh
235
UUD 1945 khususnya Pasal 18 ayat (2) dan (5), adalah kewenangan
Daerah – sebagaimana ternyata dari ketentuan Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (UU Pemda) khususnya Pasal 22 huruf h dan Pasal 167 ayat
(1) dan (2);
• Bahwa, menurut ketentuan Pasal 40 UU Pemda, DPRD merupakan
lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sementara itu, menurut
ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) UU Pemda, DPRD memiliki alat
kelengkapan, antara lain, pimpinan dan komisi, yang pembentukan,
susunan, tugas, dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan;
• Bahwa, menurut Pasal 36 ayat (1) Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2004 tentang
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Timur, Pimpinan DPRD mempunyai tugas, antara lain, mewakili DPRD
dan/atau Alat Kelengkapan DPRD di pengadilan (Bukti P-15);
• Bahwa, menurut Pasal 58 huruf f Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Mejelis
Permusyawaratan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan
Rakyat,
Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, salah satu
tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah mewakili
DPRD dan/atau alat kelengkapannya di depan pengadilan;
• Bahwa, berdasarkan Surat Tugas Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 160/3228/050/2005 bertanggal 10
Maret 2005 yang ditandatangani Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Jawa Timur, Pemohon I (Drs. H. Fathorrasjid, M.Si.
dan Saleh Mukaddar, S.H.) adalah pihak yang ditunjuk/ditugasi
bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Jawa Timur sebagai Pemohon dalam pengujian undang-
undang a quo (Bukti P-42); sementara itu, Komisi E DPRD Jawa Timur
berdasarkan Berita Acara Rapat Komisi E (Kesra) DPRD Provinsi
236
Jawa Timur hari Kamis tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Januari tahun
Dua Ribu Lima, telah memutuskan dan menunjuk Saleh Ismail
Mukaddar, S.H. (salah satu dari Pemohon I), selaku Ketua Komisi E
(Kesra) DPRD Jawa Timur, untuk mengajukan upaya hukum judicial
review terhadap UU SJSN (Bukti P-38);
Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana
diuraikan di atas, terlepas dari terbukti-tidaknya dalil-dalil Pemohon dalam
pemeriksaan terhadap materi permohonan a quo, telah jelas bagi
Mahkamah bahwa Pemohon I cukup memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) UUMK sehingga memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam permohonan
a quo;
Menimbang bahwa Pemohon II, yaitu Edy Heriyanto, S.H., Ketua
Satuan Pelaksana Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat
Rembang Sehat, yang dalam permohonan a quo menyatakan bertindak
untuk dan atas nama Satuan Pelaksana Jaminan Pemeliharaan
Kesehatan Masyarakat (yang disingkat SATPEL JPKM), maka dalam
menentukan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon II, Mahkamah
akan mempertimbangkan sebagai berikut:
• Bahwa Pemohon II, dalam permoho
Kata Kunci
Sistem Jaminan Sosial; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; Jaminan Sosial Tenaga Kerja; Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri; Asuransi Kesehatan; Pungutan Pajak; Diskriminatif; Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Sentralistik; Integral; Delegasi Kewenangan.
