Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Perkara 007/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 22 Juli 2004

Tanggal Registrasi: 2004-03-30

Pemohon

Drs. Agus Abdul Djalil, Pdp

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 23 Tahun 2003

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL. Soedarsono, SH. Jara Lumbanraja

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan umum; Pemilihan Umum Presiden; Presiden; Wakil Presiden; Komisi Pemilihan Umum; Calon Presiden; Calon Wakil Presiden; ILO; Partai politik