Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Tanggal Putusan: 22 Juli 2004
Tanggal Registrasi: 2004-03-30
Pemohon
Drs. Agus Abdul Djalil, Pdp
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 23 Tahun 2003
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Dr. Hardjono, MCL. Soedarsono, SH. Jara Lumbanraja
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohoan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus permohonan pengujian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh Pasal 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan 6 permohonan pengujian (judicial review) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH. Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; Bahwa, selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas ditegaskan kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden diundangkan pada tanggal 31 Juli 2003, sehingga dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan di atas, termasuk ketentuan Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum 7 Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING). Bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap Undang-Undang Dasar sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu dapat berupa perorangan warga negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat; atau lembaga negara; Bahwa berkenaan dengan permohonan Pemohon a quo, penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sementara itu, UUD 1945 terlihat membedakan antara hak konstitusional warga negara dan hak konstitusional partai politik. Hak untuk menjadi Presiden adalah hak konstitusional warga negara, tetapi bukan berarti bahwa setiap warga negara secara otomatis dapat menjadi Presiden melainkan harus tunduk pada persyaratan dan tata cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar dan undang-undang sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Dasar tersebut; 8 Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang memiliki hak konstitusional untuk mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah partai politik (bilamana calon Presiden dan Wakil Presiden tersebut memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945). Ketentuan ini bukan berarti meniadakan hak warga negara untuk menjadi Presiden. Sementara itu, ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu” hanyalah merupakan pengulangan sekaligus penegasan ketentuan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 sehingga dengan sendirinya tidak bertentangan dengan UUD 1945; Bahwa dalam permohonan Pemohon secara tegas dinyatakan, Pemohon adalah calon Presiden dari kelompok Independen/Non partai politik, tetapi tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2). Bahwa kendatipun Pemohon dipandang memiliki hak konstitusional untuk menjadi calon Presiden menurut Undang-Undang Dasar, prosedur penggunaan hak dimaksud juga diatur secara expressis verbis dalam Undang-Undang Dasar, sehingga tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang diskriminatif sebagaimana didalilkan oleh Pemohon; Oleh karena itu meskipun Pemohon mempunyai hak konstitusional untuk menjadi calon Presiden menurut Undang-Undang Dasar, namun jikalau tidak diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu maka Pemohon in casu tidak mempunyai hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar 9 sehingga Pemohon tidak dapat mendalilkan telah menderita kerugian dengan berlakunya Pasal 25 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003; Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima; Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon tidak dapat diterima, maka pokok permohonan tidak perlu dipertimbangkan lebih jauh; Mengingat Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003; M E N G A D I L I: Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima; Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari: Rabu, tanggal 7 Juli 2004 dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari: Jumat, tanggal 23 Juli 2004, oleh kami: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap Anggota, didampingi oleh: Prof. H. A.S. Natabaya, 10 S.H., LL.M., Dr. Harjono, S.H., MCL., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Soedarsono, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H. M.H. dan H. Achmad Roestandi, S.H., masing-masing sebagai Anggota dan dibantu oleh Jara Lumbanraja, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya. K E T U A, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA, Prof.Dr. H. M. Laica Marzuki, S.H. Prof. H. A.S. Natabaya, S.H., LLM. Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H.,M.S. Dr. Harjono, S.H. ,MCL. Maruarar Siahaan, S.H. Soedarsono, S.H. H. Achmad Roestandi, S.H. I Dewa Gede Palguna, S.H.,M.H. PANITERA PENGGANTI, Jara Lumbanraja, S.H. 11
Kata Kunci
Pemilihan umum; Pemilihan Umum Presiden; Presiden; Wakil Presiden; Komisi Pemilihan Umum; Calon Presiden; Calon Wakil Presiden; ILO; Partai politik
