Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 2 Maret 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Ir. H. Abdullah Hehamahua, M.Sc. Dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2003
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, Widi Astuti
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : Bahwa penarikan permohonan Pemohon tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karenanya haruslah dikabulkan ; Memperhatikan : Pasal 35 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ; MENETAPKAN .................. MENETAPKAN: - Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara permohonan Nomor : 0071PUU-112003, tentang pengujian Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan Pemohon mengenai pengujian terhadap Undang- undang tersebut diatas, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara Nomor 007/PUU- 1/2003 tersebut dalam Buku Registrasi Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 03 Maret 2004 dan diucapkan pada hari itu juga dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum oleh kami Prof.Dr.JIMLY ASSHIDDIQIE. S.H, sebagai Ketua didampingi oleh Prof.Dr. H.M. LAICA MARZUKI.S.H., H.ACHMAD RUSTANDI.S.H., Prof. H.A.S NATABAYA.S.H. LLM., Dr. HARJONO.S.H. MCL, I.DEWA GEDE PALGUNA.S.H.MH., Prof. H.A. MUKTHIE FADJAR.S.H., MARUARAR SIAHAAN.S.H., dan SOEDARSONO.S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh WIDI ASTUTI,SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon ; KETUA, ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H. ANGGOTA-ANGGOTA ttd Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H. ttd Prof.. H.A.S Natabaya.S.H. LLM ttd Prof. H. Abdul Mukthte Fadjar, S.H. M.S. ttd H. Achmad Roestandi, S.H. ttd Dr. H. Harjono, S.H., M.CL., ttd I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. ttd Maruarar Siahaan, S.H. ttd Soedarsono, S.H. PANITERA PENGGANTI, ttd Widi Astuti, S.H. Untuk Salinan Resmi sesuai dengan aslinya, diberikan kepada Pemohon. Jakarta, 8 Maret 2004 Mahkamah Konstitusi Republik lndonesia Panitera ttd Drs. H. Ahmad Fadlil Sumadi, S.H., M.H.
Kata Kunci
Pemilihan Umum; Ketetapan; penarikan kembali permohonan; tidak dapat diajukan kembali.
