Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi terhadap UUD 1945

Perkara 006/PUU-IV/2006 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 6 Desember 2006

Tanggal Registrasi: 2006-03-29

Pemohon

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 27 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH. Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pemohon Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat/ELSAM, dkk Pasal 1 angka 9, PAsal 27, Pasal 44 Undang-Undang NOmor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi PAsal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan PAsal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Pengadilan HAM AD HOc individual criminal responsibility