Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Perkara 006/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 12 Desember 2004

Tanggal Registrasi: 2004-03-30

Pemohon

Tongat, SH, Mhum Sumali, SH, MH A. Fuad, SH, Msi

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 18 Tahun 2003

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Teuku Umar

Amar Putusan

Dikabulkan

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

UU No. 18 Tahun 2003; Advokat; Tongat; Sumali; A. Fuad; Rektor Universitas Muhammadiyah Malang; Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM); lembaga nirlaba; pelayanan hukum masyarakat; Pasal 31; keterampilan hukum mahasiswa; kegiatan praktisi hukum; konsultasi; advokasi; litigasi; bantuan hukum; jasa hukum; profesi advokat; pengacara (verplichte procureurstelling).