Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Tanggal Putusan: 12 Desember 2004
Tanggal Registrasi: 2004-03-30
Pemohon
Tongat, SH, Mhum Sumali, SH, MH A. Fuad, SH, Msi
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 18 Tahun 2003
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Teuku Umar
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas; ---------------------------------------------------------------------
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
pokok
perkara
sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, Mahkamah perlu terlebih dahulu
mempertimbangkan mengenai: --------------------------------------------------------------------
1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa permohonan Pemohon a quo, -------
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon a quo. -----------------------------------
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 jo Pasal 10 UU No. 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UUMK) yang
menyatakan, salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar; -----------------------------------------------------------------
26
Menimbang bahwa undang-undang yang dimohonkan untuk diuji, in casu
UU 18 Tahun 2003, diundangkan pada tanggal 5 April 2003 maka, terlepas dari
adanya perbedaan pendapat di antara para hakim mengenai Pasal 50 UUMK,
Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan a quo; -----------
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menimbang bahwa Pasal 51 UUMK menyatakan, Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu: ----------------------------------------------------------------
a. Perorangan warga negara Indonesia; -------------------------------------------------------
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang; ----------------------------------------------------------
c. Badan hukum publik atau privat; atau -------------------------------------------------------
d. Lembaga negara; ---------------------------------------------------------------------------------
yang dengan demikian berarti bahwa untuk dapat diterima sebagai Pemohon
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 seseorang
atau suatu pihak terlebih dahulu harus menjelaskan: ----------------------------------------
1. Kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum (publik
atau privat), ataukah sebagai lembaga negara; -------------------------------------------
2. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dideritanya dalam
kualifikasi tersebut; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pemohon adalah Rektor Universitas Muhammadiyah
Malang yang membawahkan Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum
Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM), sebuah lembaga nirlaba yang
didirikan guna memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat baik dalam
bentuk litigasi maupun non-litigasi, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya
sebagaimana telah disebut dalam duduk perkara yang masing-masing adalah
sekaligus Kepala, Sekretaris, dan Staf LKPH-UMM; -----------------------------------------
27
Menimbang bahwa dalam kualifikasi sebagaimana disebutkan di atas
Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya UU No.18 Tahun 2003, in casu Pasal
31, yang menyatakan, “Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan
profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak 50.000.000 (lima puluh juta)
rupiah”, kerugian mana secara nyata telah dialami Para Kuasa Pemohon yakni
dalam wujud ditolaknya kehadiran Para Kuasa Pemohon oleh pihak penyidik di
Kepolisian Resort Malang pada saat melakukan pendampingan selaku kuasa
hukum dari seorang klien karena Para Kuasa Pemohon tidak mampu menunjukkan
identitas Advokat yang diminta oleh penyidik (vide butir 12 permohonan); ------------
Menimbang bahwa, dengan demikian, telah ternyata terdapat kepentingan
Pemohon terhadap berlakunya undang-undang a quo yang menurut Pemohon,
dalam kualifikasi sebagaimana diuraikan di atas, telah merugikan hak-hak
konstitusionalnya, sehingga oleh karenanya Mahkamah berpendapat bahwa
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku
Pemohon di hadapan Mahkamah; ----------------------------------------------------------------
POKOK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003
sebagai ketentuan yang sangat diskriminatif, tidak adil, serta merugikan hak-hak
konstitusional Pemohon karena, dengan adanya ketentuan dimaksud, Pemohon
tidak dapat lagi memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, baik dalam
bentuk litigasi maupun non-litigasi. Di samping itu, ketentuan Pasal 31 dimaksud
juga telah mengakibatkan Pemohon tidak mungkin lagi melaksanakan kegiatan
pendidikan hukum klinis guna melatih keterampilan hukum mahasiswa melalui
kegiatan praktisi hukum, padahal berdasarkan kurikulum pendidikan tinggi hukum
hal itu wajib dilaksanakan oleh penyelenggara pendidikan tinggi hukum. Pasal 31
UU No. 18 Tahun 2003 telah pula mengakibatkan Pemohon tidak mungkin
melaksanakan salah satu unsur Tri Dharma Perguruan Tinggi, dalam hal ini unsur
pengabdian pada masyarakat, yang dalam hubungannya dengan Pemohon unsur
pengabdian pada masyarakat tersebut dilaksanakan sebagai kegiatan pemberian
konsultasi, advokasi, dan litigasi terhadap berbagai elemen masyarakat yang
membutuhkan keadilan. Hal tersebut dikarenakan Pasal 1 angka 1 dan 2 undang-
28
undang a quo menentukan bahwa “advokat adalah orang yang berprofesi memberi
jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan
berdasarkan ketentuan undang-undang ini”, sedangkan yang diartikan sebagai
jasa hukum adalah “jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi
hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela,
dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien”; -----------------
Menimbang bahwa UUD 1945, Pasal 1 ayat (3), secara tegas menyatakan
Indonesia adalah negara hukum yang dengan demikian berarti bahwa hak untuk
mendapatkan bantuan hukum, sebagai bagian dari hak asasi manusia, harus
dianggap sebagai hak konstitusional warga negara, kendatipun undang-undang
dasar tidak secara eksplisit mengatur atau menyatakannya, dan oleh karena itu
negara wajib menjamin pemenuhannya; --------------------------------------------------------
Menimbang bahwa dalam rangka menjamin pemenuhan hak untuk
mendapatkan bantuan hukum bagi setiap orang sebagaimana dimaksud,
keberadaan dan peran lembaga-lembaga nirlaba semacam LKPH UMM, yang
diwakili Pemohon, adalah sangat penting bagi pencari keadilan, teristimewa bagi
mereka yang tergolong kurang mampu untuk memanfaatkan jasa penasihat hukum
atau advokat profesional. Oleh karena itu, adanya lembaga semacam ini dianggap
penting sebagai instrumen bagi perguruan tinggi terutama Fakultas Hukum untuk
melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam fungsi pengabdian kepada
masyarakat. Di samping itu, pemberian jasa bantuan hukum juga dimasukkan
sebagai bagian dari kurikulum pendidikan tinggi hukum dengan kategori mata
kuliah pendidikan hukum klinis dan ternyata membawa manfaat besar bagi
perkembangan pendidikan hukum dan perubahan sosial, sebagaimana ditunjukkan
oleh pengalaman negara-negara Amerika Latin, Asia, Eropa Timur, Afrika Selatan,
bahkan juga negara yang sudah tergolong negara maju sekalipun seperti Amerika
Serikat, seperti dikatakan McClymont & Golub, “...university legal aid clinics are
now part of the educational and legal landscape in most regions of the world. They
have already made contributions to social justice and public service in the
developing world, and the
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion)
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut diatas, Hakim
Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH, Prof. H.A.S. Natabaya, SH, LL.M, dan
H. Achmad Roestandi, SH mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
Secara tekstual, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat berbunyi :
Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan
bertindak seolah-seolah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana
diatur dalam undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan een wet artikel
gedeelte dari Undang-Undang Advokat, yang secara khusus diperuntukkan
mengatur profesi advokat. Undang-Undang Advokat adalah undang-undang
profesi, dalam hal ini undang-undang profesi advokat.
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 dibuat guna melindungi
profesi advokat, suatu pengaturan beroepsbescherming bagi advokat.
Manakala seseorang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi
Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat maka
hal dimaksud merupakan strafbare sanctie (sanksi pidana) yang ditujukan kepada
non profesi advokat, atau orang lain (profesi lain) di luar advocat beroep.
Penolakan hakim atau pihak lain terhadap orang lain yang bukan advokat
beracara di pengadilan (atau di luar pengadilan) tidak dapat dijadikan alasan guna
pengujian (apalagi membatalkan) Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 karena hal dimaksud berpaut dengan salah penerapan Pasal 31 Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003, tidak terletak pada substansi normatif yang
34
dimaksud pembuat undang-undang. Kesalahan penerapan Pasal a quo terungkap
pula dari keterangan dan kesaksian dalam persidangan. Memang di tempat-tempat
tertentu, dalam hal ini di Bandung dan Malang, pemberian kuasa kepada LBH
Perguruan Tinggi pernah dipersoalkan oleh Polisi atau Pengadilan dengan
mendasarkan pada Pasal a quo, tetapi di tempat-tempat lain pemberian kuasa
semacam itu tidak pernah dipersoalkan, artinya tetap berjalan seperti yang
dilakukan sebelum pasal a quo berlaku. Lagipula proses penanganan perkara
tersebut baik di Bandung maupun di Malang pada akhirnya tidak dilanjutkan.
Dengan demikian ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 tidak ada kaitannya dengan perlakuan diskriminatif yang didalilkan Pemohon
sehingga bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (1); (2) dan Pasal 28 D ayat (1);
(3). Adapun bunyi Pasal 28 C ayat (1) adalah “Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia”. Sedangkan ayat (2) berbunyi “Setiap orang berhak untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya”. Selanjutnya Pasal 28 D ayat (1)
menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Sedangkan pada ayat (3) menyebutkan “Setiap warga negara berhak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003, jika dibaca sepintas memang seolah-olah memberikan perlindungan yang
berlebihan kepada advokat. Tetapi jika dipahami secara cermat, perlindungan
terhadap advokat itu, pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
masyarakat. Kerugian yang mungkin diderita oleh masyarakat sebagai akibat ulah
dari mereka yang mengaku-aku sebagai advokat, dapat berpengaruh lebih luas
dan lebih besar daripada akibat yang ditimbulkan oleh penipuan biasa, sehingga
wajar saja jika diberikan ancaman pidana khusus selain ancaman pidana umum
yang terdapat dalam KUHP.
Perlindungan itupun tidak berarti menutup pintu bagi Perguruan Tinggi
untuk memberikan pelatihan praktis kepada para mahasiswa Fakultas Hukum,
bahkan pelatihan itu akan berlangsung lebih terarah, lebih realistis dan lebih
35
sejalan dengan Pasal 13 a quo, jika misalnya dilakukan melalui kerjasama antara
Perguruan Tinggi dengan Asosiasi (Perkumpulan) advokat, sebagaimana yang
dilakukan oleh Perguruan Tinggi dengan Rumah Sakit dalam rangka pelatihan
mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Adapun dalil Pemohon yang menyatakan dengan munculnya ketentuan
Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 telah dipengaruhi oleh ketakutan
akan berkurangnya atau sedikitnya lahan rezeki Advokat adalah bersifat
tendensius dan berburuk sangka karena berdasarkan hasil Pembahasan
Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat di DPR (Ketetapan DPR dan
Pemerintah) pernyataan Pemohon tidak benar. Pemohon sebagai anggota Civitas
Academica Universitas Muhammadiyah Malang yang bukan merupakan institusi
Pemerintah (tidak berstatus Pegawai Negeri) dapat mendaftarkan diri untuk
menjadi Advokat asal saja memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, dengan catatan bahwa setiap profesi
sudah seharusnya dituntut untuk bekerja secara profesional di bidangnya masing-
masing, termasuk advokat hendaknya bekerja profesional di bidangnya, demikian
pula tenaga pengajar hendaknya juga profesional dan tidak berdwifungsi.
Adapun dalil Pemohon yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2003 bukan undang-undang yang baik karena tidak ada aturan pengecualiannya,
tidak tepat, karena tidak selalu harus suatu undang-undang mempunyai pasal atau
ketentuan pengecualian (escape clausule).
Oleh karena itu, kami berpendapat dalil yang dikemukakan oleh Pemohon
bahwa Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 adalah bertentangan
(tegengesteld) dengan UUD 1945, tidak terbukti.
Sebagai penutup, izinkanlah kami menutup pendapat berbeda ini dengan
mengutip pepatah Melayu “awak tak pandai menari dikatakan lantai terjungkit” dan
“buruk muka cermin dibelah”.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri
oleh 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Rabu tanggal 8
Desember 2004, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang
terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal 13 Desember 2004, oleh kami
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H, selaku Ketua merangkap Anggota didampingi
36
oleh Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., H. Achmad Roestandi, S.H.,
Dr. Harjono, SH, MCL., Soedarsono, S.H., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.,
dan Maruarar Siahaan, SH, masing-masing sebagai anggota dan dibantu oleh
Teuku Umar, SH, MH sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kuasa
Pemohon, pemerintah dan Pihak Terkait.
K E T U A
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd ttd
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H Prof. H.A.S. Natabaya, S.H, LLM.
ttd ttd
H. Achmad Roestandi, S.H.
Dr. Harjono, S.H, MCL.
ttd ttd
Prof.H.A.Mukthie Fadjar, SH, MS I Dewa Gede Palguna, S.H, MH
ttd ttd
Maruarar Siahaan, SH.
Soedarsono, SH.
Panitera Pengganti,
ttd
Teuku Umar, SH.MH
37
Kata Kunci
UU No. 18 Tahun 2003; Advokat; Tongat; Sumali; A. Fuad; Rektor Universitas Muhammadiyah Malang; Laboratorium Konsultasi dan Pelayanan Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (LKPH-UMM); lembaga nirlaba; pelayanan hukum masyarakat; Pasal 31; keterampilan hukum mahasiswa; kegiatan praktisi hukum; konsultasi; advokasi; litigasi; bantuan hukum; jasa hukum; profesi advokat; pengacara (verplichte procureurstelling).
