Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Perkara 006/PUU-I/2003 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 29 Maret 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

KPKPN

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 30 Tahun 2002

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Triyono Edy B. SH

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Corruption-Indonesia; Corruption investigation-Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi;Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara,KPKPN; Penyadapan.