Pemohon
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Penelitian Korban Peristiwa 65 (LPKP
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH. Alfius Ngatrin
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah sebagaimana
telah diuraikan tersebut di atas.
Menimbang bahwa terdapat tiga hal yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam perkara ini, yaitu:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. Pokok permohonan yang menyangkut konstitusionalitas undang-undang yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon.
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
I. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang Berdasarkan Pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945,
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
100
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus tentang hasil pemilihan umum.” Ketentuan tersebut
dimuat kembali dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK);
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4429,
selanjutnya disebut UU KKR) terhadap UUD 1945, sehingga oleh karenanya
Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para
Pemohon tersebut.
II. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, Pemohon dalam
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap
hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu:
a. perorangan (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Menimbang bahwa selain itu, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 dan
putusan-putusan berikutnya, Mahkamah telah menentukan lima syarat mengenai
kerugian hak konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat (1) UU
MK, sebagai berikut:
a. harus ada hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
101
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap telah dirugikan
oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik dan
aktual, setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar
dapat dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan
konstitusional
dengan
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian; dan
e. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak
lagi terjadi.
Menimbang bahwa dalam menjawab persoalan apakah para Pemohon
memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan pengujian ini, maka harus
diperiksa (i) dalam kualifikasi apakah para Pemohon akan dikategorikan, dan (ii)
hak konstitusional apa yang dimiliki dan dirugikan dengan berlakunya UU KKR;
Memimbang bahwa Pemohon I sampai dengan VI mendalilkan dirinya
sebagai badan hukum privat, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Ayat (1) huruf c,
akan tetapi berdasar alat-alat bukti yang diajukan, tidak ditemukan adanya
pengesahan sebagai badan hukum yang telah dilakukan Departemen Hukum dan
HAM sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Di lain pihak, Pemohon I
sampai dengan VI tersebut yang mendasarkan diri pada apa yang oleh Pemohon
sendiri disebut sebagai organisational standing, hanya sebagai perkumpulan, yang
belum memperoleh kedudukan sebagai badan hukum sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, sehingga Mahkamah berpendapat para Pemohon tersebut hanya
dapat dikualifikasikan sebagai perorangan warganegara atau kelompok orang
yang mempunyai kepentingan sama. Dengan demikian kualifikasinya sama
dengan Pemohon VII dan VIII sebagai perorangan warga negara Indonesia.
Menimbang para Pemohon mendalilkan bahwa yang menjadi hak
konstitusional adalah hak asasi manusia (selanjutnya disebut HAM) untuk tidak
disiksa, hak untuk hidup, dan hak untuk memperoleh perlakuan yang sama tanpa
diskriminasi yang dijamin oleh UUD 1945. Berlakunya UU KKR, telah didalilkan
merugikan hak konstitusional para Pemohon, karena UU KKR dianggap memberi
jaminan, penghormatan dan perlindungan HAM para Pemohon sebagaimana
102
disebut Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) dan Ayat (5)
UUD 1945, terutama karena Pasal 1 angka 9 Pasal 27, dan Pasal 44 UU KKR,
menentukan syarat kompensasi dan rehabilitasi digantungkan pada dikabulkannya
amnesti, hal mana dapat menegasi hak atas rehabilitasi dan kompensasi sebagai
HAM, yang harus dijamin, dilindungi dan dipenuhi menurut UUD 1945 tanpa
syarat, menjadi tidak pasti.
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 9 UU KKR berbunyi, Amnesti adalah
pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi
manusia yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Rakyat.”
Pasal 27 UU KKR berbunyi, ”Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti dikabulkan”.
Pasal 44 UU KKR berbunyi, “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat diajukan
lagi kepada pengadilan hak asasi manusia ad hoc”.
Pemohon mendalilkan bahwa pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD
1945 sebagai berikut:
1. Pasal 1 angka 9 UU KKR bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
yang memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil dan Pasal 28I Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa untuk
menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, sehingga pelaksanaan HAM harus dijamin oleh undang-undang
yang sesuai dengan undang-undang dasar.
2. Pasal 27 UU KKR bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945, yang
mengatur tentang persamaan di depan hukum dan di pemerintahan serta
menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan, Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,
yang mengatur jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 yang
berbunyi, ”Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif
atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu” serta Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945 berbunyi,
”Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia
adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
103
3. Pasal 44 UU KKR bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang
mengatur jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 yang
mengatur bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun, dan berhak mendapatkan perlindungan dari
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu, dan Pasal 28I Ayat (4) UUD 1945,
yang mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan
HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Menimbang Pemohon VII dan VIII, masing-masing adalah perseorangan
yang mendalilkan dirinya sebagai korban penculikan dan penghil
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINIONS)
Terhadap putusan Mahkamah yang mengabulkan permohonan para
Pemohon tersebut di atas, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna mempunyai
pendapat berbeda (disesnting opnions), sebagai berikut:
Tentang Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
Bahwa dalam penentuan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan
133
pengujian undang-undang, menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK, pihak
atau pihak-pihak dimaksud haruslah:
(1) menjelaskan kualifikasinya, apakah sebagai perorangan warga negara
Indonesia, sebagai kesatuan masyarakat hukum adat (sepanjang masih
hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang), sebagai
badan hukum, ataukah sebagai lembaga lembaga negara; dan
(2) kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dalam kualifikasi
sebagaimana dimaksud pada angka (1) sebagai akibat diberlakukannya
suatu undang-undang.
Sementara itu, sebagaimana telah menjadi pendirian Mahkamah hingga saat ini,
untuk dapat dikatakan ada kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,
harus dipenuhi lima syarat, yaitu:
(1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
(2) Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(3) Kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
(4) Adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
(5) Adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi.
Bahwa UU KKR adalah undang-undang yang bersifat khas, karena
bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran dari terjadinya pelanggaran hak asasi
manusia yang berat di masa lalu dan kemudian diarahkan kepada lahirnya
rekonsiliasi demi terwujudnya persatuan nasional, sebagaimana ditegaskan dalam
konsiderans menimbang khususnya huruf a dan b dan Penjelasan Umum undang-
undang a quo. Dengan demikian, pada dasarnya, hanya ada dua pihak yang
paling berkepentingan langsung dengan berlakunya undang-undang a quo, yaitu
korban dan pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Oleh karena itu
134
maka, pada dasarnya, dua pihak itu pula yang mungkin dirugikan hak-hak
konstitusionalnya oleh berlakunya undang-undang a quo.
Bahwa dengan pertimbangan demikian, berdasarkan bukti-bukti yang
ditemukan selama persidangan, maka Pemohon V, VI, VII, dan VIII prima facie
dapat dianggap memenuhi kriteria pertama dari ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, yaitu sebagai sekelompok perorangan warga negara Indonesia yang
mempunyai kepentingan sama yang menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
oleh berlakunya undang-undang a quo, di mana anggapan itu harus dibuktikan leih
lanjut. Di samping itu, yang juga menjadi pertanyaan adalah apakah para
Pemohon dimaksud (Pemohon V, VI, VII, VIII) memenuhi lima syarat kerugian hak
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas, hal itu harus dibuktikan dalam
pemeriksaan terhadap pokok atau substansi permohonan. Dengan demikian,
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dimaksud (Pemohon V, VI, VII,
VIII) baru akan dapat ditentukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap pokok
atau substansi permohonan.
Tentang Pokok atau Substansi Permohonan
Bahwa para Pemohon mendalilkan bahwa Pasal 1 angka (9), Pasal 27, dan
Pasal 44 UU KKR bertentangan dengan UUD 1945, dengan alasan yang pada
intinya sebagai berikut:
(1) Pasal 1 angka (9) UU KKR yang berbunyi, “Amnesti adalah pengampunan
yang diberikan oleh Presiden kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia
yang berat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”,
menurut Pemohon, bertentangan dengan UUD 1945 karena:
a. Pelanggaran HAM yang berat memiliki tempat tertinggi dalam bentuk
kejahatan. Karena itu terdapat ketentuan yang melarang amnesti bagi
pelaku pelanggaran HAM yang berat;
b. Definisi mengenai amnesti dalam pasal tersebut tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip yang diakui oleh komunitas yang beradab dalam masyarakat
dunia, dan Indonesia termasuk dalam komunitas bangsa yang beradab
tersebut, sehingga amnesti untuk pelaku pelanggaran HAM berat
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945;
135
c. Amnesti bagi pelanggaran HAM yang berat bertentangan dengan hukum
internasional, namun rumusan Pasal 1 angka (9) UU KKR justru
menjelaskan bahwa amnesti diberikan kepada pelaku pelanggaran HAM
yang berat sehingga pasal tersebut bertentangan dengan hukum yang telah
diakui oleh masyarakat internasional di mana Indonesia termasuk sebagai
bagian dari komunitas tersebut;
(2) Pasal 27 UU KKR yang berbunyi, “Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dapat diberikan apabila permohonan amnesti
dikabulkan”, bertentangan dengan UUD 1945 karena:
a. Ketentuan Pasal 27 UU KKR tersebut membuat hak korban atas
kompensasi dan rehabilitasi bergantung pada pemberian maaf dan bukan
pada substansi perkara, juga mendiskriminasikan korban, dan melanggar
jaminan atas perlindungan dan persamaan di depan hukum dan
penghormatan terhadap martabat manusia;
b. Berdasar ketentuan Pasal 27 UU KKR tersebut dan Penjelasannya,
pemulihan (kompensasi dan rehabilitasi) hanya dapat diberikan apabila
permohonan amnesti dikabulkan, sehingga telah menegasikan hak korban
terhadap pemulihan padahal pemulihan korban sama sekali berhubungan
dengan ada-tidaknya amnesti;
c. Konsep amnesti dalam Pasal 27 UU KKR mensyaratkan adanya pelaku.
Konsekuensinya, tanpa ditemukannya pelaku maka amnesti tidak mungkin
diberikan, sehingga korban tidak mendapat jaminan atas pemulihan.
Ketentuan tersebut juga telah mendudukkan korban dalam keadaan yang
tidak seimbang dan tertekan sebab korban diberikan persyaratan berat
untuk mendapatkan haknya, yakni bergantung pada pemberian amnesti;
d. Implikasi perumusan Pasal 27 UU KKR akan memberikan ketidakadilan
kepada korban sebab korban harus berharap agar pelaku yang selama ini
telah membuat korban menderita bisa mendapatkan amnesti, sehingga hak
korban atas pemulihan (kompensasi dan rehabilitasi) tidak bisa korban
dapatkan dan korban harus menempuh upaya lain yang tidak pasti;
e. Pasal 27 UU KKR telah membuat kedudukan yang tidak seimbang antara
korban dan pelaku, dan telah mendiskriminasikan hak atas pemulihan
(kompensasi dan rehabilitasi) yang melekat pada korban dan tidak
bergantung pada pelaku. Pasal 27 UU KKR juga tidak menghargai korban
136
yang telah menderita akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang dialaminya. Oleh karena itu, segala ketentuan yang membatasi hak
korban atas pemulihan dan yang menegasikan kewajiban negara untuk
memberi pemulihan itu adalah salah satu bentuk diskriminasi dan
ketidaksamaan di hadapan hukum serta bertentangan dengan pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil;
f. Berdasarkan alasan-alasan di atas, hak konstitusional Pemohon, baik
sebagai korban maupun pendamping korban, untuk mendapatkan jaminan
persamaan di depan hukum, jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil, serta jaminan untuk bebas dari perlakuan
diskriminatif telah dilanggar oleh ketentuan Pasal 27 UU KKR.
(3) Pasal 44 UU KKR yang berbunyi, “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat
yang telah diungkapkan dan diselesaikan oleh Komisi, perkaranya tidak dapat
diajukan lagi kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc”, bertentangan
dengan UUD 1945 karena:
a. Pasal 44 UU KKR, yang memposisikan KKR sebagai lembaga yang sama
dengan pengadilan, telah menutup akses setiap orang untuk mendapat
penyelesaian melalui proses yudisial;
b. Pengaturan Pasal 44 UU KKR, yang tidak memperkenankan lagi
pemeriksaan di Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc apabila peristiwa
tersebut telah diselesaikan melalui KKR, telah menghilangkan kewajiban
negara dalam menuntut pelaku pelanggaran HAM yang berat sebagaimana
diatur dalam Hukum Internasional, baik yang tertuang dalam praktik
(international customary law) maupun perjanjian-perjanjian internasional
(international treaties);
Terhadap dalil-dalil Para Pemohon tersebut, terlebih dahulu perlu
ditegaskan bahwa ketiga ketentuan yang dimohonkan pengujian tersebut tidak
boleh dibaca dan dipahami secara sendiri-sendiri dan terlepas dari konteks
keseluruhan ketentuan dalam UU KKR. Oleh karena itu, dalam menilai
konstitusionalitas ketentuan-ketentuan UU KKR yang dimohonkan pengujian
dimaksud, terlebih dahulu perlu dikemukakan pertimbangan-pertimbangan
sebagai berikut:
137
o bahwa, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,
Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, maka
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia
adalah salah satu syarat melekat yang tidak dapat diabaikan;
o bahwa penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi
manusia demikian terbukti bukan hanya dari diaturnya secara tersendiri bab
tentang hak asasi manusia dalam UUD 1945 (Bab XA) dan diundangkannya
sejumlah undang-undang yang mengatur tentang hak asasi manusia
maupun yang berkaitan dengan upaya penghormatan, perlindungan, dan
pemenuhan hak-hak asasi manusia, tetapi juga dengan diratifikasinya
instrumen-instrumen hukum internasional yang berkenaan dengan hak
asasi manusia;
o bahwa sehubungan dengan keikutsertaan Indonesia sebagai pihak (party)
dalam berbagai perjanjian internasional, termasuk di dalamnya yang
berkenaan dengan hak-hak asasi manusia, Pasal 4 ayat (2) Undang-
undang
Nomor
24
Tahun
2000
tentang
Perjanjian
Internasional
mengatakan, “Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah
Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan
berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan,
dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional
yang berlaku”. Dengan demikian, keikutsertaan Indonesia ke dalam
berbagai instrumen hukum internasional dalam bidang hak asasi manusia
tersebut secara implisit menunjukkan tiga hal: (a) konfirmasi bahwa
instrumen-instrumen hukum internasional tersebut adalah sejalan dengan
UUD 1945 yang menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak-
hak asasi manusia; (b) oleh karena itu Indonesia terikat untuk
melaksanakan segala ketentuan dalam instrumen-instrumen hukum
internasional tersebut; (c) keterikatan untuk melaksanakan segala
ketentuan instrumen hukum internasional dimaksud, yang di dalamnya
Indonesia menjadi pihak (party), bukanlah didasari oleh doktrin supremasi
hukum internasional atas hukum nasional melainkan semata-mata karena
ketentuan-ketentuan dalam berbagai instrumen hukum internasional
dimaksud telah diterima sebagai bagian dari hukum nasional Indonesia
melalui proses ratifikasi, sehingga harus diasumsikan adanya praanggapan
138
bahwa
ketentuan-ketentuan
hukum
internasional
dimaksud
tidak
bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya hal
mana tidak terjadi selama berlangsungnya proses pemeriksaan terhadap
permohonan a quo;
o bahwa dalam praktik pelaksanaan di tingkat nasional, ketentuan-ketentuan
berbagai instrumen hukum internasional yang menyangkut pelanggaran hak
asasi manusia yang berat, in casu dalam kaitannya dengan persoalan
amnesti, telah berkembang dua pendapat atau interpretasi:
-
pertama,
pendapat
yang
menyatakan
bahwa
terhadap
pelaku
pelanggaran hak asasi manusia yang berat tidak berlaku pemberian
amnesti;
-
kedua, pendapat yang menyatakan bahwa dengan adanya klausula
dalam sejumlah instrumen hukum internasional yang menyerahkan
pelaksanaan ketentuan-ketentuannya menurut hukum nasional masing-
masing negara pihak berarti bahwa pemberian amnesti terhadap pelaku
pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimungkinkan sepanjang hal
itu tidak secara tegas dinyatakan dilarang dalam instrumen hukum
internasional yang bersangkutan dan sepanjang hal itu oleh negara yang
bersangkutan dipandang lebih bermanfaat untuk mencapai tujuan yang
lebih besar daripada menghukum pelaku;
Bahwa dengan alasan-alasan di atas dan dengan menilai ketiga ketentuan
UU KKR yang dimohonkan pengujian (Pasal 1 angka 9, Pasal 27, Pasal 44) dalam
konteks keseluruhan ketentuan UU KKR, maka terhadap permohonan a quo saya
berpendapat:
• Konstitusionalitas Pasal 1 angka 9 UU KKR tidak bertentangan dengan UUD
1945 bukan saja karena wewenang untuk memberikan amnesti, menurut UUD
1945, memang merupakan kewenangan Presiden setelah mendengar
pertimbangan DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945,
melainkan juga karena pemberian amnesti dalam konteks keseluruhan
ketentuan UU KKR adalah dimaksudkan menjamin untuk mencapai tujuan
yang lebih besar, yaitu rekonsiliasi demi tercapainya persatuan nasional;
• Pasal 27 UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 namun bukan sepenuhnya
karena alasan sebagaimana didalilkan Pemohon melainkan karena ketentuan
139
Pasal 27 UU KKR dimaksud tidak memberikan kepastian hukum dan keadilan
baik kepada korban maupun pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang
berat. Ketentuan Pasal 27 UU KKR tidak memberikan kepastian hukum dan
keadilan kepada korban karena pemberian kompensasi dan rehabilitasi
digantungkan kepada sesuatu yang belum pasti, yaitu amnesti yang
sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden untuk memberikan atau tidak
setelah mendengar pertimbangan DPR sekalipun misalnya telah terbukti
bahwa yang bersangkutan adalah korban. Juga tidak adil bagi korban, sebab di
satu pihak, pemberian amnesti kepada pelaku pelanggaran hak asasi manusia
yang berat secara implisit dinyatakan sebagai hak [Pasal 29 Ayat (3) UU KKR],
tetapi kompensasi dan rehabilitasi secara implisit pun tidak disebut sebagai
hak. Sebaliknya, ketentuan Pasal 27 UU KKR juga tidak memberikan kepastian
hukum dan keadilan kepada pelaku, karena tidak terdapat jaminan dalam
undang-undang a quo bahwa pelaku akan dengan sendirinya memperoleh
amnesti setelah mengakui kesalahan, mengakui kebenaran fakta-fakta,
menyatakan penyesalan atas perbuatannya, dan bersedia meminta maaf
kepada korban dan atau keluarga korban yang merupakan ahli warisnya. Hal
itu dikarenakan, menurut ketentuan Pasal 29 ayat (2) UU KKR, jika korban atau
keluarga korban yang merupakan ahli warisnya tidak bersedia memaafkan
maka “Komisi memutus pemberian rekomendasi secara mandiri dan objektif”.
Undang-undang a quo tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan frasa
“Komisi memutus pemberian rekomendasi secara mandiri dan objektif” itu.
Namun, dengan mengikuti penalaran yang wajar, dalam frasa tersebut tetap
terdapat
kemungkinan
bahwa
pelaku
tidak
Kata Kunci
Pemohon Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat/ELSAM, dkk
Pasal 1 angka 9, PAsal 27, Pasal 44 Undang-Undang NOmor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan REkonsiliasi
PAsal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan PAsal 28I ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pengadilan HAM AD HOc
individual criminal responsibility