Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 006/PUU-III/2005 PUU Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)

Tanggal Putusan: 30 Mei 2005

Tanggal Registrasi: 2005-Pebruari-18

Pemohon

H. Biem Benjamin

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pilkada; UU Pemda; Pemilu; Calon Presiden; RUU Pemda; Partai Politik; UU Pilpres; Harun Alrasid; Calon perorangan; International Covenant on Civil and Political Rights;