Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 30 Mei 2005
Tanggal Registrasi: 2005-Pebruari-18
Pemohon
H. Biem Benjamin
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH Dr. Hardjono, MCL Soedarsono, SH Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pemohon a quo adalah
sebagaimana diuraikan di atas;----------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:-----------------------------------------------
1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU Pemda), khususnya Pasal
24 ayat (5), Pasal 59 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 56 sampai
dengan Pasal 67, Pasal 70, Pasal 75 sampai dengan Pasal 80, Pasal 82,
sampai dengan Pasal 86, Pasal 88, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 95 sampai
dengan Pasal 103, Pasal 106 sampai dengan Pasal 112 dan paragraf
keenam, Pasal 115 sampai dengan Pasal 119;---------------------------------------
2. Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
a quo terhadap UUD 1945; -----------------------------------------------------------------
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:--
1. Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
kemudian ditegaskan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut
UU MK), maka salah satu wewenang Mahkamah adalah melakukan
pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, sehingga dengan demikian
Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus
permohonan Pemohon;---------------------------------------------------------------------
15
2. Kedudukan Hukum (Legal standing) Pemohon.
Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK telah menentukan dua
kriteria yang harus dipenuhi agar Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), yaitu: -----------------------------------------------------------------------
a. Kualifikasi Pemohon apakah sebagai perorangan warga Negara
Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan
sama), kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum
publik atau privat, atau lembaga negara;------------------------------------------
b. Anggapan bahwa dalam kualifikasi demikian, terdapat hak dan/atau
kewenangan konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya
undang-undang;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pemohon adalah warga negara Indonesia, yang
menganggap telah dirugikan haknya oleh diberlakukannya UU Nomor 32
Tahun 2004 (UU Pemda), secara khusus pasal-pasal undang-undang a quo
yang telah diuraikan di atas, yang masing-masing dijelaskan berikut ini:-------
• Bahwa pasal-pasal UU Nomor 32 Tahun 2004 yang dimohonkan diuji
yaitu undang-undang tentang pemerintahan daerah, adalah pasal-pasal
tentang calon kepala daerah yang harus diajukan partai politik, partai
politik yang boleh mengajukan pasangan calon kepala/wakil kepala
daerah harus memiliki 15% kursi di DPR atau 15% suara sah dalam
pemilihan umum tahun 2004 yang dipandang diskriminatif dengan
persyaratan perolehan suara yang lebih rendah bagi pengajuan
pasangan calon Presiden/Wakil Presiden, penetapan KPUD sebagai
penyelenggara Pilkada bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) dan (5)
UUD 1945, karena Pilkada bukan Pemilu, serta adanya jabatan wakil
kepala daerah dalam Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 32 Tahun 2004
16
dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak disebut dalam
Pasal 18 ayat (4), telah didalilkan merugikan hak konstitusional
Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa Hak konstitusional Pemohon yang didalilkan telah dilanggar
dengan berlakunya undang-undang a quo, adalah hak Pemohon untuk
diperlakukan sama dan tidak diskriminatif dengan pasangan calon
Presiden/Wakil Presiden, serta hak Pemohon sebagai perseorangan
untuk maju sebagai calon kepala daerah, hal mana dipandang telah
menimbulkan kerugian hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Undang-
Undang Dasar 1945;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena
berlakunya satu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat yaitu masing-masing:--------------------------------------
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;------
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon
telah dirugikan oleh suatu undang-undang yang diuji;--------------------------
c. bahwa kerugian konstitusional pemohon yang dimaksud bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;--------------------
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji;---------------------
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;--
Menimbang bahwa timbulnya kerugian konstitusional yang didalilkan
Pemohon terjadi dengan diundangkannya UU Nomor 32 Tahun 2004
khususnya pasal yang telah diutarakan di atas, terutama Pasal 24 ayat (5)
tentang keberadaan jabatan wakil kepala daerah dalam UU a quo secara
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, serta perbedaan syarat
perolehan suara partai politik dalam pemilihan lalu, untuk pencalonan
Presiden/Wakil Presiden 3% dari kursi di DPR atau suara sah 5%, sedang
17
untuk calon kepala daerah harus 15% kursi DPR atau 15% suara sah, tidak
dapat dibuktikan Pemohon baik secara spesifik (khusus) maupun secara
potensial apalagi aktual;---------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa disamping itu tidak terdapat hubungan kausal
(causal verband) yang rasional antara UU dimaksud dengan kerugian hak
konstitusional Pemohon, karena seandainya juga Pasal 24 ayat (5)
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, keberadaan wakil kepala
daerah, tidak berhubungan, baik langsung maupun tidak dengan
kemungkinan terpilihnya Pemohon sebagai perseorangan dalam pemilihan
kepala daerah, karena Pemohon tidak membuktikan bahwa kualitasnya baik
secara politik, sosial, ekonomi dan intelektual, maupun kapasitas dan
kapabilitasnya sebagai calon kepala daerah secara mutlak akan dirugikan
dalam perolehan suara dalam pemilihan kepala daerah tersebut.
Kemungkinan sebaliknya boleh saja terjadi karena seorang wakil kepala
daerah akan mengangkat citra seorang calon kepala daerah yang karena
hal-hal tertentu mengalami keterbatasan-keterbatasan;----------------------------
Menimbang bahwa ketidaksamaan syarat persentase perolehan
suara partai politik untuk mencalonkan Presiden/Wakil Presiden dengan
pencalonan kepala/wakil kepala daerah, sama sekali tidak memiliki
keterkaitan dengan hak konstitusional Pemohon sebagai perorangan,
karena perbedaan tersebut yang dianggap sebagai diskriminasi jika juga
benar terjadi -quod non- bukanlah menyangkut kerugian hak konstitusional
Pemohon, melainkan kerugian hak konstitusional partai politik semata-mata.
Seandainya juga hal demikian telah merugikan hak Pemohon secara tidak
langsung, persona standi in judicio (legal standing) dalam hal demikian tetap
berada pada partai politik yang merasa dirugikan dengan ketentuan
perundang-undangan dimaksud. Demikian juga jika Pilkada bukan pemilihan
umum, yang menurut Pemohon seharusnya bukan KPUD yang menjadi
penyelenggara
pemilihan
kepala
daerah,
tetapi
Pemohon
tidak
menunjukkan kerugiannya yang bersifat spesifik (khusus) maupun secara
18
potensial yang telah
Kata Kunci
Pilkada; UU Pemda; Pemilu; Calon Presiden; RUU Pemda; Partai Politik; UU Pilpres; Harun Alrasid; Calon perorangan; International Covenant on Civil and Political Rights;
