Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Tanggal Putusan: 29 Maret 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
KPKPN
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 30 Tahun 2002
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Triyono Edy B. SH
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Para Pemohon dalam
permohonan a quo adalah sebagaimana disebutkan di atas; ---------------------
Menimbang bahwa, sebelum memasuki substansi atau pokok
permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
terlebih
dahulu
harus
mempertimbangkan hal-hal berikut : -----------------------------------------------------
1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus permohonan pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; -----------
- 89 -
2. Apakah hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon a quo
dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga
menurut hukum, in casu Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ------------------------------------------
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah Konstitusi berpendapat
sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
1. TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
Bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan : “Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai
politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”; ---------
Bahwa, selanjutnya ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di atas ditegaskan
kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Mahkamah
Konstitusi antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di undangkan pada tanggal 27
Desember 2002; --------------------------------------------------------------------------
- 90 -
Bahwa, dengan berdasar pada ketentuan-ketentuan di atas,
termasuk ketentuan Pasal 50 undang-undang a quo, maka terlepas dari
adanya perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi mengenai
Pasal 50 tersebut, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ------------------------------------------
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PARA PEMOHON.
Bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
menyatakan, “ Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-
undang, yaitu : -----------------------------------------------------------------------------
a. perorangan warga negara Indonesia; -------------------------------------------
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; -------------------
c. badan hukum publik atau privat; atau ------------------------------------------
d. lembaga negara”; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, dengan demikian, untuk dapat diterima sebagai Pemohon
yang memenuhi syarat di hadapan Mahkamah Konstitusi, yang
bersangkutan harus menjelaskan : --------------------------------------------------
1. kapasitasnya dalam hubungan dengan permohonan yang diajukan,
apakah sebagai perorangan warga negara Indonesia, sebagai
kesatuan masyarakat hukum adat, dengan memenuhi persyaratan
sebagaimana disebutkan pada huruf b Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 di atas, sebagai badan hukum publik
atau privat, ataukah sebagai lembaga negara; -------------------------------
2. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dideritanya
dalam kapasitas dimaksud sebagai akibat diberlakukannya suatu
undang-undang; ----------------------------------------------------------------------
- 91 -
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003 di atas, ternyata bahwa Pemohon II
(Ir. H.Muchayat dkk.) sebagai anggota KPKPN mempunyai kepentingan
langsung dengan akibat yang ditimbulkan oleh berlakunya Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2002, dalam kapasitasnya sebagai perorangan
warga negara Indonesia yang pada saat permohonan diajukan,
merupakan anggota KPKPN. Sebagai warga negara, anggota KPKPN
dapat melakukan fungsi dan tugas pencegahan praktek KKN. Dengan
berlakunya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002, fungsi dan tugas
yang dimiliki oleh anggota KPKPN tersebut menjadi berkurang bahkan
akan hilang sama sekali. Dengan demikian para Pemohon II mempunyai
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam pada itu, dimilikinya kedudukan hukum (legal
standing) oleh para anggota KPKPN dalam kapasitasnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia tidak dengan sendirinya berarti
diterima pula kedudukan hukum (legal standing) KPKPN sebagai badan
hukum publik; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Mahkamah Konstitusi berpendapat kedudukan KPKPN
sebagai badan hukum publik terkait dengan kedudukannya sebagai
lembaga negara sebagaimana tersirat dalam Pasal 3 ayat (2) Ketetapan
MPR Nomor XI/MPR/1998; ------------------------------------------------------------
Oleh karena itu terlebih dahulu perlu dikemukakan hal ihwal
pembentukan dan pembubaran suatu lembaga negara serta akibat
hukumnya; ----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 antara lain berbunyi :----
“Mahkamah Konstitusi ... memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD ...”; -------------------------
Bahwa dengan demikian berarti terdapat dua macam lembaga
negara, yakni : -----------------------------------------------------------------------------
- 92 -
a.
Lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan BPK ; ------
b.
Lembaga negara yang kewenangannya bukan diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, melainkan oleh Undang-undang, Keppres,
atau peraturan perundang-undangan lainnya; -----------------------------
Bahwa KPKPN dibentuk oleh Keppres Nomor 127 Tahun 1999
berdasarkan Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 yang fungsi, tugas,
wewenang, dan tanggung jawabnya diatur dalam Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999. Dalam Ketetapan MPR dimaksud nama KPKPN
tidak disebut secara eksplisit dengan demikian berarti untuk menyebut
lembaga yang melaksanakan fungsi KPKPN dapat digunakan nama lain.
Sementara itu KPK dibentuk oleh Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001
dengan sebutan yang eksplisit, yang fungsi, tugas, wewenang, dan
tanggung jawabnya diatur di dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun
2002; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembubaran lembag
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat berbeda 2 (dua) orang Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud
adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Hakim Konstitusi: Maruarar Siahaan, S.H.
Tentang Legal Standing.
Masalah hukum pertama yang harus dipertimbangkan terlebih
dahulu, apakah KPKPN sebagai badan Hukum Publik, dan Anggota KPKPN
sebagai Perseorangan pejabat KPKPN, memiliki legal standing untuk
mengajukan permohonan Judicial Review ini. Atas persoalan hukum ini,
Kami berpendapat bahwa baik sebagai Badan Hukum Publik atau lembaga
negara maupun sebagai perseorangan anggota KPKPN, memiliki legal
standing untuk mengajukan Permohonan Judicial Review ini, dengan
pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
KPKPN lahir sebagai lembaga yang diperintahkan oleh Ketetapan
MPR Nomor XI/MPR/l998, yang merupakan tafsiran atas Undang-Undang
Dasar l945, yang menggariskan keharusan perlindungan segenap rakyat,
memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi segenap Bangsa, sehingga
oleh karenanya melalui Undang-undang Nomor 28 Tahun l999, diberikan
kewenangan kepada KPKPN untuk memeriksa, memantau dan menyelidiki
kekayaan para pejabat negara dan pejabat Pemerintah, dan kemudian
melaporkan kepada penyidik jikalau sekiranya diperoleh data-data yang
memberi indikasi adanya penyimpangan; ----------------------------------------------
Karena itu Pemohon I sebagai lembaga negara atau Badan Hukum
Publik, yang telah mendapat kewenangan untuk memeriksa, menyelidiki dan
memantau kekayaan Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintah melalui
- 107 -
undang-undang, melahirkan kewenangan yang secara konstitusional dijamin
dan dilindungi karena dimaksudkan mewujudkan tujuan, semangat, dan
pokok pikiran, dalam Undang-Undang Dasar. Kelahiran lembaga atau badan
sebagai akibat satu policy atau kebijakan yang termuat dalam undang-
undang menuntut kewajiban secara konstitusional dari pembuat undang-
undang untuk terlebih dahulu melakukan evaluasi kinerja lembaga
dimaksud, dan kelalaian melakukan hal tersebut di satu sisi mencederai
martabat (dignity), baik lembaga maupun pejabat-pejabat yang direkrut
untuk menjalankan tugas di lembaga tersebut, dan disisi lain hal itu secara
akal sehat selalu dipandang sebagai masalah konstitusional (Constitutional
Matter); ------------------------------------------------------------------------------------------
Lahirnya Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 yang kemudian
meniadakan KPKPN dengan cara mengadopsi fungsi-fungsi KPKPN
kedalam KPK dan menjadikan fungsi tersebut dilaksanakan salah satu
bidang dalam KPK, jelas membawa pengaruh baik pada dignity KPKPN
sebagai lembaga atau badan hukum publik maupun pejabat-pejabat
KPKPN,
yang
dipandang
merugikan
Hak
dan
Kewenangan
konstitusionalnya. Meskipun diakui adanya perobahan pandangan yang
mungkin terjadi dalam pelaksanaan Undang-Undang Dasar, yang dilakukan
dengan perobahan policy atau kebijakan yang dipandang lebih tepat, maka
setiap kebijakan yang selalu ada dibalik aturan perundang-undangan,
tunduk pada pengujian Undang-Undang tersebut apakah benar seperti
didalilkan Pemohon, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar sebagai
Grund norm yang harus menjadi dasar produk hukum dibawahnya. Oleh
karenanya, dilihat dengan ukuran kerugian yang sifatnya dapat tidak
langsung, immateril, aktual maupun sekedar potensial, cukup dasar untuk
menerima bahwa Pemohon-pemohon memiliki legal standing mengajukan
permohonan ini; -------------------------------------------------------------------------------
Meskipun tampaknya, satu organisasi atau lembaga yang dibentuk
dengan undang-undang sebagai policy dapat ditiadakan pula dengan satu
Undang-Undang yang baru, akan tetapi sepanjang pengujian masih dalam
kerangka control untuk melihat konsistensinya terhadap Undang-Undang
Dasar yang menjadi Hukum tertinggi, Judicial Review yang diajukan
demikian masih dalam kerangka yang disebut dalam Undang-undang Nomor
- 108 -
24 Tahun 2003 khususnya Pasal 5l, Pemohon-pemohon memiliki
kepentingan sebagai Hak dan kewenangan Konstitusional terutama sekali
dengan memperhatikan tingkat korupsi yang telah membahayakan
eksistensi Negara, yang kondisinya tidak semakin berkurang, bahkan
menduduki peringkat pertama di Asia (Jakarta Post tanggal 3 Maret 2004),
menjadi sangat relevan dan strategis melihatnya sebagai ancaman terhadap
hak dan kewenangan konstitusional seluruh lembaga dan seluruh rakyat
Indonesia, yang ingin membela dan mempertahankan Konstitusi dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia; -------------------------------------------------------------
Makamah Konstitusi seharusnya menempuh pendekatan yang luas
dalam menafsirkan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003,
terutama
pada
masa
awal
keberadaannya,
dalam
rangka
menegaskan mandat atau perintah konstitusi, untuk menegakkan Konstitusi
tersebut. Mandat itu juga harus dilihat sebagai perintah kepada Mahkamah
Konstitusi untuk memajukan tujuan, semangat atau jiwa Konstitusi; ------------
Pokok Perkara
Sebelum mempertimbangkan adanya pertentangan yang terjadi antara
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 khususnya pasal-pasal yang disebut
oleh Pemohon dengan Undang-Undang Dasar, terlebih dahulu harus
ditegaskan apakah dalam melakukan pengujian Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, kita akan melihat Undang-Undang Dasar tersebut
hanya pasal perpasal sebagaimana termuat dalam batang tubuh, atau juga
melihat Undang-Undang Dasar tersebut secara keseluruhan termasuk
Preambule dan apakah dalam menemukan arti yang dikandung dalam pasal
undang-undang kita hanya menerima pengertiannya secara harfiah saja
ataukah ada methode yang harus dimiliki Mahkamah Konstitusi sebagai
yang berwenang menafsirkannya dan apakah dalam menafsirkan undang-
undang untuk mengujinya dengan Undang-Undang Dasar, Mahkamah
Konstitusi juga tidak harus melakukan tafsiran terhadap Undang-Undang
Dasar yang tidak jelas pengertiannya. Jawabannya jelas bahwa membaca
Undang-Undang Dasar tidaklah hanya melihat pasal-pasal dalam batang
tubuhnya, tetapi harus melihatnya sebagai satu kesatuan yang tidak
- 109 -
terpisah, yang terdiri dari Preambule, dan batang tubuh. Disamping melihat
pasal-pasal dalam batang tubuh, Hakim juga wajib melihat prinsip-prinsip
atau azas-azas serta nilai dasar yang terkandung dalam Preambule,
terutama prinsip dan nilai-nilai yang telah dijadikan dasar dan ideologie
Negara, dan telah menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa,
bernegara
dan
bermasyarakat.
Prinsip-prinsip
dan
nilai-nilai
yang
terkandung dalam Dasar Negara sebagaimana termuat dalam Preambule,
disamping akan menjadi sumber segala sumber Hukum, prinsip dan nilai
dalam Dasar Negara tersebut memiliki fungsi kritis, yang dapat digunakan
sebagai tolok ukur dalam menguji apakah ketentuan perundang-undangan
yang menjadi hukum yang berlaku sudah sesuai atau bertentangan dengan
dasar, azas dan nilai-nilai yang ada dalam Undang-Undang Dasar. Undang-
Undang Dasar juga menetapkan tujuan yang hendak dicapai dalam
bernegara dan berbangsa, yang harus menjadi acuan dalam membentuk
kebijakan yang diformulasikan dalam undang-undang; -----------------------------
Adalah menjadi tugas dan kewajiban Mahkamah Konsitusi untuk
menemukan Hukum dengan melakukan tafsiran, baik tentang Undang-
Undang yang akan diuji maupun Undang-Undang Dasar sebagai akibatnya,
karena bunyi dan arti ketentuan undang-undang, termasuk Undang-Undang
Dasar tidak selalu jelas. Dalam melakukan penafsiran tersebut dengan
methode yang dikenal dalam Ilmu Hukum, termasuk Hukum Tata Negara,
maka tafsiran yang merujuk pada bunyi secara harfiah (gramatical) maupun
arti yang dianggap sebagai maksud pembuat undang-undang sebagai
Original Intent, tidak selalu dapat diandalkan karena perobahan dan
dinamika dalam masyarakat secara nasional maupun global, menyebabkan
arti yang semula difahami menjadi tidak relevan. Tafsiran karenanya harus
diperluas dengan melihat tujuan-tujuan yang hendak dicapai dan keadaan
yang meliputi seluruh aturan yang dipermasalahkan. Tafsiran secara
teleologis dan kontekstual dikenal juga dalam bidang Hukum Tata Negara; --
Dalam menguji satu undang-undang, yang seharusnya bersumber
dari Undang-Undang Dasar sebagai Hukum Dasar yang tertinggi, maka
pengujian tidak hanya dilakukan terhadap pasal-pasal batang tubuh, yang
mengharapkan / tidak mengharapkan temuan-temuan adanya inkonsistensi
dengan sumbernya, tetapi juga ujian harus dilakukan pada prinsip / azas
- 110 -
dan dasar Negara, bahkan juga dengan jiwa dan semangat yang dikandung
oleh Undang-Undang Dasar tersebut, yang membentuk falsafah Negara.
Oleh karenanya kami merujuk pandangan President Roosevelt dalam
Message To Congress tanggal 8 Desember l908, yang menyatakan : --------
”The Chief lawmakers ..... may be, and often are the Judges, because they
are the final seat of authority. Every time they interprete ...................................,
they necessarily enact into law parts of a system of social philosophy; and
as such interpretation is fundamental, they give direction to all law making. “
(Mauro Capelletti, 1989); ---------------------------------------------------------------------------
Tingkat kreativitas merupakan hal yang harus ada dalam
interpretasi, akan tetapi diskresi yang demikian tidak dapat ditafsirkan
sebagai kebebasan mutlak, karena dia harus tunduk pada prinsip atau azas
yang dikenal dalam hukum, baik dalam substansi maupun prosedure,
sehingga dia tidak dikategorikan menimbulkan ketidak pastian hukum.
Prinsip keadilan, kesejahteraan dan perlindungan atas segenap bangsa
merupakan prinsip yang sekaligus menjadi tujuan yang akan dilaksanakan
oleh Pemerintah, yang oleh Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/l998 ditafsirkan
akan dilaksanakan melalui satu Pemerintahan yang bebas KKN yang
kemudian dijabarkan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun l999, yang
melahirkan KPKPN sebagai instrumen yang dipakai mencapai tujuan
tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dan Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999.
Dengan memperhatikan dalil-dalil Pemohon serta Keterangan
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, harus dipertimbangkan lebih
dahulu masalah-masalah Hukum yang lebih jauh akan dapat menunjukkan
inkonsistensi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 dengan Undang-
Undang Dasar yang diinventarisir sebagai berikut : ----------------------------------
1. Bagaimanakah status kedudukan Hukum Ketetapan MPR Nomor
XI/MPR/1998 dan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/2001 dalam Tata
Urutan Perundang-Undangan kita; ---------------------------------------------------
2. Apakah kebijakan yang mengadopsi KPK, dengan mengintegrasikan
KPKPN menjadi satu bidang dalam KPK, merupakan design yang
- 111 -
dirancang sejak awal untuk effectivitas dan effisiensi pemberantasan dan
pencegahan KKN, ataukah likuidasi dan integrasi tersebut sejak awal
bukan merupakan maksud pembuat undang-undang ? Dan adakah
indikator-indikator yang dapat dirujuk sebagai bukti hal tersebut, dan
apakah jika ternyata demikian, terdapat inkonsistensi dan pertentangan
dengan Undang-Undang Dasar l945, baik terhadap pasal-pasal tertentu,
azas-azas dalam Preambule maupun batang tubuh Undang-Undang
Dasar serta semangat dan jiwa yang dikandungnya; ---------------------------
3. Apakah Pasal 12 ayat (1) a, Pasal 69 dan Pasal 71 ayat (2) Undang-
undang Nomor 30 Tahun 2002, masing-masing tentang penyadapan dan
perekaman percakapan telepon pihak-pihak yang disangka melakukan
Korupsi dan Likuidasi KPKPN yang diintegrasikan menjadi satu bidang
dalam KPK, merupakan hal-hal yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; ----------------------
Satu Negara Hukum (Rule of Law) sebagai mana disebut dalam
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 harus mengandung 3 aspek : ------------------------------------------------------
1. Pengakuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia; -----------------------------
2. Asas Legalitas dalam arti semua badan atau lembaga Negara dan
warganya harus mendasarkan tindakannya pada aturan Hukum yang
ada; ------------------------------------------------------------------------------------------
3. Adanya satu peradilan yang mandiri, dan tidak memihak (independent
and impartial judiciary); -----------------------------------------------------------------
Dalam pembuatan Hukum dan undang-undang serta peraturan
lainnya asas legalitas dalam Negara Hukum harus kita artikan bahwa
pembuat undang-undang harus taat asas pada Tata Urutan Perundang-
undangan dengan mana aturan perundang-undangan yang lebih rendah
harus didasarkan pada aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan
Tata Urutan itu meletakkan Undang-Undang Dasar pada posisi puncak
sebagai Hukum yang tertinggi (Grund norm); -----------------------------------------
Setiap aturan perundang-undangan yang lebih rendah dan tidak
sesuai (konsisten) dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
atau bertentangan dengannya oleh karenanya melanggar asas tersebut; -----
- 112 -
Sebelum
sampai
pada
pertimbangan
tentang
permohonan
pengujian substansi undang-undang yang diajukan Pemohon, dirasa perlu
untuk merujuk dalil Pemohon yang dapat disetujui, bahwa pengujian dapat
dilakukan baik dengan cara “Direct Synchronization Test maupun Indirect
Synchronization Test”, yang dilakukan dengan cara memperbandingkan
undang-undang yang dimohon pengujian dengan undang-undang yang
dihapuskan oleh undang-undang yang diuji, yang dipandang konsisten
dengan undang-undang yang menjadi sumbernya. Pengujian tersebut boleh
terjadi melalui proses yang disebut Pemohon, karena asas kecermatan dan
keserasian yang harus diterapkan dalam pembuatan undang-undang adalah
juga merupakan asas yang diterima dan diakui dalam satu Negara Hukum,
dan ketidakcermatan serta ketidakserasian antara satu produk undang-
undang dengan undang-undang yang lain, akan memicu satu pengujian
yang manakah diantara dua undang-undang yang tidak serasi tersebut yang
tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar dalam pengertiannya yang
utuh, sebagai Norma Dasar dan Hukum tertinggi yang menjadi dasarnya; ----
Tetapi seberapa jauh hal ini dapat dilakukan sehingga tidak
dipandang melanggar asas kepastian Hukum yang juga menjadi asas yang
dianut dalam Negara Hukum dan harus dipertahanan ?
Tafsiran yang diperkenankan demikian tentu saja sepanjang tidak
melanggar rechtsorde dalam tata urutan perundang-undangan dalam satu
sistem yang serasi, sehingga tidak menimbulkan pertentangan arti maupun
maksud dengan aturan yang lebih tinggi maupun yang sederajat, dan tidak
menimbulkan keragu-raguan
Kata Kunci
Corruption-Indonesia; Corruption investigation-Indonesia; Commission for Eradication of Corruption in Indonesia; KPK; Komisi Pemberantasan Korupsi; Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2002; Korupsi;Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara,KPKPN; Penyadapan.
