Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945

Perkara 005/PUU-IV/2006 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 22 Agustus 2006

Tanggal Registrasi: 2006-03-13

Pemohon

31 Orang Hakim Agung dari MA RI

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 4 Tahun 2004

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Paulus Effendi Lotulung, S.H dkk, menguji Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2)dan ayat (3);ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat 93) dan Pasal ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, serta Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Hakim Agung; hakim Mahkamah Konstitusi; Pasal 24B; Pasal 25 UUD 1945; Komisi Yudisial; Kekuasaan Kehakiman; Pengawasan Hakim; Pengawasan peradilan; Melakukan Pengawasan hakim; Perilaku Hakim; kehormatan, keluhuran martabat; Pengawasan Hakim Agung; pengertian perilaku hakim;