Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 21 Maret 2005
Tanggal Registrasi: 2005-01-26
Pemohon
Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Teuku Umar
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara maka terlebih dahulu Mahkamah akan mempertimbangkan hal-hal berikut ini: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda terhadap UUD 1945; 2. Apakah para Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 59 ayat (1) terhadap UUD 1945; Menimbang bahwa terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah. Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut UU MK), maka salah satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. In casu dalam permohonan a quo, meskipun yang dimohonkan untuk diuji adalah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetapi karena penjelasan adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan undang-undang yang bersangkutan, 29 maka permohonan a quo adalah menyangkut pengujian UU Pemda terhadap UUD 1945; Lagi pula terlepas dari perbedaan pendapat di kalangan Hakim tentang Pasal 50 UU MK yang menentukan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan pengujian adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945 yaitu tanggal 19 Oktober 1999, UU Pemda yang dimohonkan pengujian diundangkan tanggal 15 Oktober 2004 dengan Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437; Menimbang bahwa berdasarkan uraian hal-hal yang telah disebut di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. 2. Kedudukan Hukum (legal standing) Para Pemohon Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) UU MK menentukan pihak yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah perorangan warganegara Indonesia (termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama), atau kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, atau badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara, yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan. Menimbang bahwa Para Pemohon mengajukan permohonan dalam kualifikasi sebagai kumpulan perorangan maupun sebagai Para Ketua Dewan Pimpinan Wilayah dari 12 partai politik di Sulawesi Utara yang tidak memperoleh kursi dalam pemilihan umum yang lalu, akan tetapi memperoleh dukungan suara secara keseluruhan sebanyak 34,3 % suara, dan sebagai gabungan partai politik akan mengajukan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur di daerah Provinsi Sulawesi Utara yang akan datang. Baik sebagai perorangan atau kumpulan perorangan maupun sebagai badan hukum privat yang menganggap dirinya dirugikan oleh Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda, yang menghambat 30 Para Pemohon mengajukan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur karena syarat yang disebut dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU a quo bahwa partai yang mengajukan pengusulan harus memperoleh 15 % dari jumlah kursi di DPRD atau 15 % dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD lalu di wilayah yang bersangkutan. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) tersebut yang menegasikan syarat dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2) telah merugikan hak konstitusional para pemohon untuk turut serta dalam kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih; Menimbang dengan alasan-alasan yang diuraikan di atas, baik dalam kapasitas sebagai perorangan WNI atau kelompok perorangan yang mempunyai kepentingan yang sama, para Pemohon dipandang memiliki kedudukan hukum (legal standing), sedangkan dalam kapasitas sebagai badan hukum atau partai politik oleh karena tidak ternyata memiliki surat kuasa atau persetujuan dari tiap-tiap pengurus pusat partai politik yang bersangkutan sebagaimana mestinya, sehingga dalam kapasitasnya sebagai badan hukum kedudukan hukumnya (legal standing-nya) tidak dipertimbangkan; Pokok Perkara. Menimbang bahwa Para Pemohon a quo mendalilkan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda yang berbunyi ”Partai politik atau gabungan partai politik dalam ketentuan ini adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD” telah menegasikan atau menghilangkan substansi norma (batang tubuh) Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda. Pada hal menurut Para Pemohon, Pasal 59 ayat (1) yang berbunyi ”Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai atau gabungan partai politik“ dan ayat (2) yang berbunyi “Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD daerah yang bersangkutan”, sudah jelas 31 substansinya. Keberadaan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda telah menghambat hak konstitusional Para Pemohon untuk mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah, sehingga menurut para pemohon hal itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4),pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28I ayat (2), (4) dan (5) UUD 1945, serta bertentangan juga dengan Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan oleh karenanya Para Pemohon meminta agar Penjelasan Pasal 59 ayat (1) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Menimbang bahwa Pemerintah telah memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis, yang telah diuraikan secara lengkap dalam duduk perkara, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Pemda yang membatasi kepada partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berhak mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah sejalan dengan kedudukan DPRD. Wakil rakyat yang duduk di DPRD adalah mereka yang mendapatkan kepercayaan dari rakyat melalui proses pemilihan umum yang demokratis di satu wilayah politik tertentu, dan mereka berhasil memperoleh kursi di lembaga perwakilan (DPRD). Hal ini menunjukkan signifikansi dukungan rakyat pada partai politik dimaksud; 2. Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang berwawasan kebangsaan, diperlukan sistem kepartaian yang sehat dan dewasa, yaitu sistem multi partai sederhana. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik telah memberi arah ”sistem multipartai sederhana” yang bertujuan agar terwujud kehidupan kepartaian yang sehat dan dewasa, dan melalui proses pemilihan umum akan dapat menciptakan lembaga perwakilan rakyat yang lebih berkualitas. Partai politik yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum mempunyai kesempatan yang sama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas; 32 3. Partai politik sebagai sarana memperjuangkan kehendak masyarakat dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen politik dalam pengisian jabatan politik melalui mekanisme yang demokratis. Oleh karena itu sistem multipartai sederhana sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, dan persyaratan partai politik yang berhak mengikuti pemilu berikutnya, harus memenuhi perolehan kursi tertentu baik untuk DPR maupun DPRD, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2003; 4. Pasal 59 ayat (1) UU Pemda dan Penjelasannya adalah satu bagian yang tidak terpisahkan, dan penjelasan tersebut membatasi kepada partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang berh
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.
