Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
Tanggal Putusan: 30 Agustus 2004
Tanggal Registrasi: 2004-02-26
Pemohon
B. Moenadjad
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 6 Tahun 1974
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH. Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut : 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo karena undang-undang yang dimohonkan untuk diuji diundangkan pada tahun 1974, sedangkan Pasal 50 Undang- undang Nomor 24 Tahun 2003 menentukan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan 7 setelah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974, sehingga menurut Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Pemohon memiliki kedudukan hukum ( legal standing ) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut : 1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Menimbang bahwa terlepas dari adanya perbedaan pendapat di antara Para Hakim Konstitusi mengenai Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) Menimbang bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah menentukan, Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu (a) perorangan warga negara Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur 8 dalam undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat, atau (d) lembaga negara; Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak- hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya telah mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya yakni hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan penghidupan Pemohon menjadi terganggu sehingga mengakibatkan tidak nyaman dan tidak nikmat dalam kehidupan keseharian, baik di rumah maupun ketika bepergian dengan kendaraan umum dan Pemohon hingga kini belum merasakan sistim jaminan sosial sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan mana Mahkamah berpendapat kerugian yang dialami oleh Pemohon dipandang tidak signifikan dan proporsional sedemikian rupa, karena kerugian yang didalilkan Pemohon yakni hak hidup serta hak mempertahankan hidup dan kehidupan keseharian baik di rumah maupun diperjalanan, merupakan masalah-masalah Negara, bangsa dan pemerintah yang hingga kini belum teratasi secara tuntas sehingga tidak relevan dengan kerugian konstitusional yang dimaksud oleh Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon bertitik tolak dari kelalaian pembuat undang-undang (legislative omission) dalam penyusunan undang-undang sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 6 tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, sehingga berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dasar tersebut tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) pada Pemohon untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap undang-undang a quo; 9 Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari, meneliti permohonan dan bukti-bukti yang diajukan, serta keterangan Pemohon dalam pemeriksaan pendahuluan, Pemohon telah tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa Pemohon mengalami kerugian konstitusional dengan berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial, oleh karena itu permohonan Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Menimbang bahwa oleh karena Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka substansi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut; Mengingat, Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2004 dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang terbuka untuk umum pada hari ini Selasa tanggal 13 Juli 2004, oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap anggota, didampingi oleh Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M., Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S., Dr. Harjono, S.H., MCL., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., H. Achmad Roestandi, S.H., Maruarar Siahaan, S.H., dan Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai anggota dan 10 di bantu oleh Wiryanto, S.H., M.Hum sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon; KETUA, ttd. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA-ANGGOTA ttd. Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. ttd. Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M. ttd. Dr. Harjono, S.H., MCL. ttd. Prof. H. A. Mukhtie Fadjar, S.H., M.S. ttd. H. Achmad Roestandi, S.H. ttd. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. ttd. Maruarar Siahaan, S.H. ttd. Soedarsono, S.H. PANITERA PENGGANTI, ttd. Wiryanto, S.H., M.Hum. 11
Kata Kunci
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial; Boediman Moenadjad; sistim jaminan sosial; hak hidup; hak mempertahankan hidup; Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; kelalaian pembuat undang-undang; legislative omission; penyandang masalah sosi¬al; TAP MPR Nomor IV/MPR/1973; masyarakat miskin; Garis-garis Besar Haluan Negara; REPELITA II.
