Pemohon
31 Orang Hakim Agung dari MA RI
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan adalah sebagaimana
telah diuraikan tersebut di atas;
Menimbang bahwa ada 3 (tiga) hal yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah Konstitusi, yakni:
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan yang diajukan oleh para Pemohon;
2. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan
permohonan a quo;
3. Pokok
permohonan
mengenai
konstitusionalitas
undang-undang
yang
dimohonkan pengujian oleh para Pemohon;
Menimbang bahwa terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah Konstitusi
berpendapat sebagai berikut:
1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), Mahkamah Konstitusi berwenang “mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran
partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Ketentuan
tersebut dimuat kembali dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UUMK) dan Pasal 12 ayat (1) Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4358, selanjutnya disebut UUKK);
148
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4415, selanjutnya disebut UUKY) dan
UUKK terhadap UUD 1945, sehingga permohonan a quo berada dalam lingkup
kewenangan Mahkamah Konstitusi;
Menimbang bahwa, meskipun Mahkamah Konstitusi berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo, akan tetapi untuk
menghilangkan
adanya
keragu-raguan
akan
objektivitas,
netralitas,
dan
imparsialitas Mahkamah Konstitusi dalam melaksanakan kewenangannya yang
diberikan oleh UUD 1945, perlu lebih dahulu mempertimbangkan permohonan
kuasa hukum Komisi Yudisial (KY), selaku Pihak Terkait Langsung, yang secara
khusus disampaikan pada persidangan tanggal 11 April 2006 agar Mahkamah
Konstitusi membuat pernyataan (deklarasi). Deklarasi dimaksud, oleh Pihak Terkait
KY, agar Mahkamah Konstitusi mengesampingkan atau menganggap dan
menyatakan tidak akan melakukan pengujian terhadap ketentuan-ketentuan dalam
UUKY yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo sepanjang
menyangkut Hakim Konstitusi, baik secara eksplisit maupun implisit. Atas
permohonan pernyataan deklarasi tersebut Mahkamah Konstitusi memandang perlu
dan penting untuk menyatakan pendiriannya sebagai berikut:
a. Bahwa keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang oleh
UUD 1945 diberi kewenangan untuk mengadili dan memutus pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final terhadap persoalan-
persoalan ketatanegaraan, adalah konsekuensi logis dari sistem ketatanegaraan
baru yang hendak dibangun oleh UUD 1945 setelah melalui serangkaian
perubahan. Sistem ketatanegaraan baru dimaksud adalah sistem yang gagasan
dasarnya bertujuan mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang
demokratis (democratische rechtsstaat) yaitu negara demokrasi yang berdasar
atas hukum (constitutional democracy), sebagaimana tercermin dalam ketentuan
Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945, yang merupakan penjabaran dari
Pembukaan UUD 1945, khususnya alinea keempat. Sehingga, seluruh
ketentuan dalam UUD 1945, sebagai satu kesatuan sistem, merupakan
penjabaran lebih lanjut dari gagasan dasar dimaksud dan karenanya juga dapat
dijelaskan berdasarkan gagasan dasar tersebut;
149
b. Bahwa syarat pertama setiap negara yang menganut paham rule of law dan
constitutional democracy adalah prinsip konstitusionalisme (constitutionalism),
yaitu prinsip yang menempatkan undang-undang dasar atau konstitusi sebagai
hukum tertinggi, yang substansinya terkandung dalam Alinea Keempat
Pembukaan UUD 1945, sebagai perwujudan dari pernyataan kemerdekaan
bangsa, sebagaimana tercermin antara lain dalam kalimat, “…. maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia”. Sehingga undang-undang dasar adalah pernyataan
mendasar tentang hal-hal yang oleh sekelompok orang yang mengikatkan diri
sebagai suatu bangsa dipandang sebagai ketentuan-ketentuan dan nilai-nilai
dasar di mana terhadap ketentuan-ketentuan dan nilai-nilai dasar itulah yang
mereka anut bersama dan kepadanya pula mereka sepakat untuk terikat (the
fundamental statement of what a group of people gathered together as citizens
of a particular nation view as the basic rules and values which they share and to
which they agree to bind themselves, vide Barry M. Hager, Rule of Law, A
Lexicon for Policy Makers, 2000). Oleh sebab itulah di negara-negara yang
menganut paham rule of law dan constitutional democracy “konstitusi haruslah
bekerja sebagai perwujudan hukum tertinggi yang kepadanya segala hukum dan
tindakan pemerintahan harus menundukkan diri ... konstitusi harus mewujudkan
aturan-aturan mendasar dari suatu masyarakat yang demokratis daripada
sekadar memasukkan ketentuan-ketentuan hukum yang senantiasa berubah-
ubah yang lebih tepat diatur oleh undang-undang. Demikian pula, struktur dan
tindakan pemerintahan harus sungguh-sungguh tunduk pada norma-norma
konstitusi, serta konstitusi tidak boleh semata-mata sebagai sekadar dokumen
seremonial atau aspirasional belaka” (“constitutions should serve as the highest
form of law to which all other laws and governmental actions must conform. As
such, constitutions should embody the fundamental precepts of a democratic
society rather than serving to incorporate ever-changing laws more appropriately
dealt with by statute. Similarly, govermental structures and actions should
seriously conform with constitutional norms, and constitutions should not mere
ceremonial or aspirational documents”, vide John Norton More, 1990). Oleh
karena itu harus terdapat mekanisme yang menjamin bahwa ketentuan-
ketentuan konstitusi dimaksud benar-benar dilaksanakan dalam praktik
kehidupan bernegara. Guna menjamin tegak dan dilaksanakannya konstitusi
150
itulah keberadaan Mahkamah Konstitusi menjadi keniscayaan yaitu sebagai
lembaga yang berfungsi mengawal konstitusi atau undang-undang dasar (the
guardian of the constitution) yang karena fungsinya itu dengan sendirinya
Mahkamah Konstitusi merupakan penafsir tunggal undang-undang dasar (the
sole judicial interpreter of the constitution). Pada kerangka pemikiran itulah
seluruh kewenangan yang diberikan oleh konstitusi kepada Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana tertulis dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945,
bersumber dan mendapatkan landasan konstitusionalnya;
c. Bahwa dalam melaksanakan fungsi Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal
konstitusi, Hakim Konstitusi telah bersumpah “akan memenuhi kewajiban
sebagai
Hakim
Konstitusi
dengan
sebaik-baiknya
dan
seadil-adilnya,
memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-
lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa”, sesuai dengan ketentuan Pasal
21 ayat (1) UUMK. Sumpah tersebut membawa konsekuensi bahwa adalah
bertentangan
dengan
undang-undang
dasar
apabila
Hakim
Konstitusi
membiarkan tanpa ada penyelesaian suatu persoalan konstitusional yang
dimohonkan kepadanya untuk diputus, p
Kata Kunci
Paulus Effendi Lotulung, S.H dkk, menguji Pasal 1 angka 5, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf e dan ayat (5), Pasal 23 ayat (2)dan ayat (3);ayat (5), Pasal 24 ayat (1), Pasal 25 ayat 93) dan Pasal ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004, serta Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004, Hakim Agung; hakim Mahkamah Konstitusi; Pasal 24B; Pasal 25 UUD 1945; Komisi Yudisial; Kekuasaan Kehakiman; Pengawasan Hakim; Pengawasan peradilan; Melakukan Pengawasan hakim; Perilaku Hakim; kehormatan, keluhuran martabat; Pengawasan Hakim Agung; pengertian perilaku hakim;