Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945

Perkara 005/PUU-III/2005 PUU Mengabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 21 Maret 2005

Tanggal Registrasi: 2005-01-26

Pemohon

Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2004

Majelis Hakim

Maruarar Siahaan, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Teuku Umar

Amar Putusan

Dikabulkan

Kata Kunci

Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.