Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 21 Maret 2005
Tanggal Registrasi: 2005-01-26
Pemohon
Mayjen. Purn. Ferry Tinggogoy, dkk.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2004
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH. Prof.HAS.Natabaya, LLM Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Teuku Umar
Amar Putusan
Dikabulkan
Kata Kunci
Pemerintah Daerah; Partai Politik; Gabungan Partai Politik; Pasangan Calon; Pemilihan Umum; Lembaga Perwakilan; Mekanisme Demokrasi; Parliamentary Treshold; Calon Independen; Diskriminatif.
