Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial

Perkara 005/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 30 Agustus 2004

Tanggal Registrasi: 2004-02-26

Pemohon

B. Moenadjad

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 6 Tahun 1974

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna, MH H. Achmad Roestandi, SH. Maruarar Siahaan, SH. Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial; Boediman Moenadjad; sistim jaminan sosial; hak hidup; hak mempertahankan hidup; Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; kelalaian pembuat undang-undang; legislative omission; penyandang masalah sosi¬al; TAP MPR Nomor IV/MPR/1973; masyarakat miskin; Garis-garis Besar Haluan Negara; REPELITA II.