Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Tanggal Putusan: 27 Juli 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 32 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, Cholidin Nasir
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut : 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945? 2. Apakah para Pemohon a quo mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945 sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi? 75 Menimbang bahwa terhadap kedua permasalahan tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut : 1. Kewenangan Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2003 juncto Penjelasannya undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan pertama UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diundangkan pada tanggal 28 Desember 2002 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252. Bahwa dengan demikian, terlepas dari adanya perbedaan pendapat dari Hakim Konstitusi terhadap ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, Mahkamah menyatakan berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo. 2. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu : a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara”. Penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa yang dimaksud “hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945” dan “perorangan termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama”. Bahwa merujuk ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003, para Pemohon a quo termasuk kategori perorangan WNI, dalam hal ini adalah kelompok orang, yaitu para insan penyiaran, yang mempunyai kepentingan sama terhadap adanya suatu undang-undang penyiaran yang diharapkan bisa melindungi dan mengakomodasi kepentingan dan hak konstitusional mereka. Hak konstitusional para Pemohon a quo yang diatur dalam UUD 1945, sebagai 76 insan penyiaran, antara lain ialah hak yang diatur dalam Pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Hak konstitusional ini menurut anggapan para Pemohon a quo dirugikan oleh berlakunya UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Bahwa kerugian hak konstitusional sebagai akibat berlakunya suatu UU tidak perlu bersifat real/aktual sampai menunggu jatuhnya korban UU, tetapi cukup bersifat potensial berdasarkan “objective constitutional invalidity” dan “broad approach in fundamental rights litigation” (Hoexter, Cora & Lyster Rosemary, 2002 : 330-331). Menimbang bahwa seorang Hakim Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki legal standing dengan alasan: - bahwa menurut Pemohon dalam permohonannya Pemohon merupakan suatu Badan Hukum Privat sebagaimana yang diatur oleh Buku III Bab 9 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) tentang Persekutuan Perdata (Maatschap), khususnya Pasal 1653, Pasal 1654, dan Pasal 1655 KUH Perdata; - bahwa ketentuan sebagaimana diatur oleh Buku III Bab 9 KUH Perdata tentang Persekutuan Perdata (Maatschap) bukanlah ketentuan yang mengatur apakah suatu Bentuk Usaha merupakan suatu Badan Hukum seperti Perseroan Terbatas (P.T.), Koperasi, atau Yayasan; - bahwa Pemohon dalam Tambahan Penjelasan Mengenai Alas Hak (Legal Standing) para Pemohon dalam suratnya tanggal 11 Februari 2004, mengatakan, menerangkan bahwa selain mendalilkan pada Pasal 1655 KUH Perdata juga mendalilkan pada Keputusan Raja 28 Maret 1870, S. 1870-64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen); - bahwa suatu perkumpulan untuk menjadi suatu Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (Rechtspersoonlijkheid van Vereenigingen) harus mendapatkan pengesahan dari Departemen Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia c/q Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, tidak cukup pendiriannya hanya dengan Akte Notaris lebih-lebih tanpa Akte Notaris; 77 - bahwa Pemohon bukan merupakan subyek hukum yang dimaksud Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dalam kualitas sebagai Badan Hukum Privat, sebagai konsekuensi hukumnya Pemohon tidak mengalami kerugian yang berkaitan dengan hak konstitusionalnya sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003; - bahwa setelah memperhatikan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum sebagaimana diatur Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003; Bahwa akan tetapi, Mahkamah berpendapat para Pemohon a quo dalam kapasitasnya sebagai kelompok perorangan warga negara Indonesia yang tergabung dalam asosiasi-asosiasi terkait, memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap UUD 1945, sehingga pokok permohonan dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Pokok Perkara Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan 14 (empat belas) dalil permohonan a quo, Mahkamah perlu terlebih dahulu menelaah hubungan antara UUD 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, karena seluruh perdebatan tentang kehadiran UU Penyiaran tidak bisa lepas kaitannya dengan UU Pers, HAM, dan Konstitusi (UUD 1945). Menimbang bahwa konstitusi sebagai landasan utama pengaturan kehidupan berbangsa dan bernegara lahir dari faham konstitusionalisme, yaitu faham mengenai pembatasan kekuasaan dan jaminan HAM melalui konstitusi. Oleh karena itu, salah satu materi muatan konstitusi adalah adanya pengaturan tentang HAM (Savornin Lohman), bahkan konstitusi harus selalu berbasis HAM (constitution based upon human rights). UUD 1945, baik sebelum maupun sesudah mengalami amandemen, juga telah memuat jaminan tentang HAM yang salah satunya mengenai “kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)” yang kemudian dipertegas lagi dengan ketentuan Pasal 28F : “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, 78 menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Kemudian Pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan juga bahwa “Setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”. Menimbang bahwa salah satu perwujudan ketentuan Pasal 28 UUD 1945 adalah lahirnya UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang dalam konsideransnya juga merujuk Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 Tentang Hak asasi Manusia. Sementara itu, UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran konsiderans mengingatnya merujuk Pasal 28F UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menimbang bahwa dengan demikian, kelahiran UU No. 4
Kata Kunci
Broadcasting-law and legislation-Indonesia; Broadcasting policy-Indonesia; Censorship-Indonesia; Freedom of expression- Indonesia; Freedom of information-Indonesia; Right to business; Due process of law; Penyiaran; Komisi Penyiaran Indonesia-Status Kelembagaan-Kewenangan-Keanggotaan; Hak informasi; kegiatan usaha; Sensor; Kebebasan pers; monopoli; informasi; monopoli; mengabulkan sebagian; kemerdekaan berpendapat; kebebasan pers; kebebasan penyiaran; perusahaan penyiaran; independensi; lembaga penyiaran; diskriminasi
