Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

Perkara 005/PUU-I/2003 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 27 Juli 2004

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 32 Tahun 2002

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Soedarsono, Cholidin Nasir

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Broadcasting-law and legislation-Indonesia; Broadcasting policy-Indonesia; Censorship-Indonesia; Freedom of expression- Indonesia; Freedom of information-Indonesia; Right to business; Due process of law; Penyiaran; Komisi Penyiaran Indonesia-Status Kelembagaan-Kewenangan-Keanggotaan; Hak informasi; kegiatan usaha; Sensor; Kebebasan pers; monopoli; informasi; monopoli; mengabulkan sebagian; kemerdekaan berpendapat; kebebasan pers; kebebasan penyiaran; perusahaan penyiaran; independensi; lembaga penyiaran; diskriminasi