Sengketa Kewenangan anatar Drs. H.M. Saleh Manaf & Drs. Solihin Sari terhadap Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, DPRD Bekasi
Tanggal Putusan: 10 Juli 2006
Tanggal Registrasi: 2006-03-13
Pemohon
Drs. H M. Saleh Manaf & Drs. Solihin Sari
Majelis Hakim
Maruarar Siahaan, SH Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL Wiryanto, M.Hum. 14 Maret 2006
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
KEWENANGAN MAHKAMAH DAN KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING)
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan telah terjadi
sengketa kewenangan lembaga negara antara Pemohon dengan Termohon I,
Termohon II, dan Termohon III. Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon ataupun
Termohon I, Termohon II, dan Termohon III adalah lembaga negara yang
kedudukannya diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945). Sengketa kewenangan lembaga negara
tersebut disebabkan oleh tindakan Termohon II menerbitkan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 131.32-11 Tahun 2006 bertanggal 4 Januari 2006 tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-36 Tahun 2004
bertanggal 8 Januari 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan
Pengangkatan Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 132.32-35 Tahun 2006 bertanggal 19 Januari 2006 tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-37 Tahun 2004 tentang
Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi
Jawa Barat, dan tindakan Termohon III menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten
Bekasi Nomor 06/KEP/172.2-DPRD/2006 bertanggal 28 Februari 2006 tentang
Persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi terhadap ditetapkannya Rancangan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bekasi Tahun
2006. Di samping itu, menurut Pemohon, Termohon I seharusnya mengoreksi
tindakan Termohon II karena Termohon II merupakan pembantu Termohon I.
Tindakan Termohon II merupakan tanggung jawab dari Termohon I yang mengangkat
dan memberhentikan Termohon II sebagaimana ditentukan dalam Pasal 17 ayat (1)
dan (2) UUD 1945;
Menimbang bahwa selain mendalilkan telah terjadi sengketa kewenangan
antara Pemohon dan para Termohon sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon juga
mengajukan permohonan provisi. Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah
berpendapat bahwa oleh karena permohonan provisi dimaksud berkait dengan
83
permohonan pokok, maka permohonan provisi tersebut akan dipertimbangkan
bersama-sama dengan pertimbangan tentang permohonan pokok;
Menimbang, untuk memperkuat dalilnya bahwa telah terjadi sengketa
kewenangan antara Pemohon dengan Termohon I, Termohon II, dan Termohon III,
Pemohon di samping mengajukan dasar-dasar alasan bahwa baik Pemohon maupun
para Termohon adalah lembaga negara, mengajukan juga ahli-ahli yang terdiri atas:
(1) Prof. Dr. Muhammad Ryaas Rasyid, M.A.;
(2) Topo Santoso, S.H., M.H.;
(3) Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Dalam keterangannya sebagaimana telah diuraikan dalam duduk perkara di atas,
ketiga ahli tersebut pada intinya menyatakan bahwa para Termohon adalah lembaga
negara atau menyatakan bahwa dalam sengketa antara Pemohon dan para
Termohon, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara a quo;
Menimbang bahwa atas permohonan Pemohon tersebut para Termohon telah
didengar pendapatnya dalam persidangan yang pada dasarnya mendalilkan bahwa
Pemohon dan Termohon II bukanlah lembaga negara dan permohonan yang diajukan
Pemohon adalah murni sengketa tata usaha negara dan bukan sengketa
kewenangan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD 1945.
Sementara itu, Termohon II mendalilkan bahwa tindakan Termohon II menerbitkan
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-11 Tahun 2006 bertanggal 4
Januari 2006 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-36
Tahun 2004 bertanggal 8 Januari 2004 tentang Pengesahan Pemberhentian dan
Pengesahan Pengangkatan Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-35 Tahun 2006 bertanggal 19 Januari 2006
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.32-37 Tahun 2004
tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati
Bekasi Jawa Barat adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
436 K/TUN/2004 bertanggal 6 Juli 2005 yang berdasarkan Pasal 116 ayat (2)
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 5
Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Di samping menyampaikan dalil-
84
dalilnya sendiri, Termohon I juga mengajukan ahli-ahli dalam persidangan untuk
didengar keahliannya, yaitu:
(1) Harun Kamil S.H.;
(2) Hamdan Zoelva, S.H., M.H.;
(3) Drs. Slamet Effendy Yusuf, M.Si.;
Keterangan lengkap ketiga ahli tersebut telah diuraikan dalam duduk perkara di atas.
Pada intinya, para ahli tersebut menyatakan bahwa Bupati bukanlah lembaga negara
sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C UUD 1945. Atas kedudukan ketiga ahli
tersebut Pemohon berkeberatan karena ketiganya adalah Anggota Panitia Ad Hoc
MPR 1999-2004 yang terlibat dalam perubahan UUD 1945, sehingga seharusnya
kedudukannya adalah sebagai saksi dan bukan ahli. Terhadap keberatan Pemohon
tersebut, Mahkamah berpendirian bahwa yang dimaksud dengan “keterangan ahli”
adalah “keterangan yang diberikan oleh seseorang yang karena pendidikan dan/atau
pengalamannya memiliki keahlian atau pengetahuan mendalam yang berkaitan
dengan permohonan, berupa pendapat yang bersifat ilmiah, teknis, atau pendapat
khusus lainnya tentang suatu alat bukti atau fakta yang diperlukan untuk pemeriksaan
permohonan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan Mahkamah
Konstitusi Nomor 06/PMK/2005;
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah
Konstitusi mempunyai wewenang, antara lain, untuk mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
Menimbang bahwa dengan adanya permohonan Pemohon, Mahkamah
memandang perlu untuk mempertimbangkan terlebih dahulu apa yang dimaksud
dengan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 24C UUD 1945.
Kemudian barulah dapat ditetapkan apakah memang benar permohonan Pemohon
termasuk dalam pengertian sengketa kewenangan lembaga negara, sehingga
Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
85
Menimbang bahwa untuk menentukan pengertian apa yang dimaksud dengan
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-
Undang Dasar, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan dasar-dasar
mengapa proses peradilan dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa kewenangan
lembaga negara sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Kebutuhan untuk menyediakan prosedur penyelesaian sengketa kewenangan
lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar tersebut
timbul karena kekuasaan kenegaraan didistribusikan secara fungsional yang
pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga yang ditetapkan oleh undang-undang dasar.
Kekuasaan yang diberikan kepada lembaga negara tersebut sifatnya saling
membatasi antara yang satu dengan yang lain (checks and balances). Setelah
mengalami perubahan, UUD 1945 tidak mengenal lagi lembaga tertinggi negara
sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan demikian, tidak ada lagi
lembaga negara yang kedudukannya lebih tinggi yang keputusannya dapat dijadikan
rujukan untuk menyelesaikan sengketa kewenangan antar lembaga negara;
Menimbang bahwa undang-undang dasar, di samping sebagai sumber hukum
yang tertinggi karena memuat norma-norma hukum yang mendasar bagi
penyelenggaraan negara, juga mengatur mekanisme hubungan antar lembaga
negara. Aturan tentang mekanisme kerja yang terdapat dalam undang-undang dasar
tersebut harus berjalan sebagaimana ditentukan oleh undang-undang dasar. Apabila
terdapat komponen dalam mekanisme tersebut yang tidak berfungsi sebagaimana
mestinya, yang salah satu sebab di antaranya adalah karena adanya
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
1.
Hakim Konstitusi Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H.,M.S.
“Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk menjaga terselenggaranya
pemerintahan negara yang stabil”
(Penjelasan Umum UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi)
1. Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (disingkat
UUMK) menentukan bahwa dalam “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara yang
Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar” dipersyaratkan bahwa:
(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
mempunyai
kepentingan
langsung
terhadap
kewenangan
yang
dipersengketakan.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang
kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang
menjadi termohon.
103
Dari ketentuan Pasal 61 UUMK tersebut, Mahkamah dalam pertimbangan hukum
Perkara Nomor 002/SKLN-IV/2006 menyimpulkan bahwa:
a. baik pemohon maupun termohon harus merupakan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;
b. harus ada kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh pemohon
dan termohon, di mana kewenangan konstitusional pemohon diambil alih
dan/atau terganggu oleh tindakan termohon;
c. pemohon harus mempunyai kepentingan langsung dengan kewenangan
konstitusional yang dipersengketakan.
Persoalannya dalam kasus a quo (Perkara Nomor 004/SKLN-IV/2006) adalah:
a. Apakah Pemohon, yaitu Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi dan para
Termohon, yaitu Termohon I (Presiden RI), Termohon II (Menteri Dalam
Negeri), serta Termohon III (DPRD Kabupaten Bekasi) dapat dikualifikasikan
sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan yang diberikan oleh
UUD 1945 (kewenangan konstitusional)?
b. Adakah kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon dan
para Termohon?
c. Apakah Pemohon memiliki kepentingan langsung terhadap kewenangan
konstitusional yang dipersengketakan tersebut?
2. Pendapat saya atas ketiga permasalahan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemohon, yaitu Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Bekasi adalah termasuk
lembaga negara yang namanya disebut dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
sebagai
kepala
pemerintah
daerah
dan
mempunyai
kewenangan
konstitusional sebagaimana ditentukan oleh Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan
ayat (6) UUD 1945, yaitu bersama DPRD Bekasi:
1) mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan (ayat 2);
104
2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat (ayat 5);
3) menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan (ayat 6).
Pemohon sudah benar apabila tetap mendalilkan diri sebagai Bupati/Wakil
Bupati yang mempunyai kewenangan konstitusional, yang oleh karena itu
adalah lembaga negara, sebab meskipun surat pengesahan pengangkatannya
sudah dicabut oleh Termohon I (termasuk melekat di dalamnya Menteri Dalam
Negeri), tetapi justru pencabutan tersebut adalah merupakan pengambilan
kewenangan
yang
adalah
merupakan
objek
sengketa
kewenangan
konstitusional yang menjadi inti kasus ini. Pengakuan akan Bupati/Wakil
Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sebagai lembaga negara yang mempunyai
kewenangan konstitusional secara implisit dan a contrario juga dapat
disimpulkan dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor
002/SKLN-IV/2006.
Sedangkan Termohon I, yaitu Presiden RI termasuk lembaga negara yang
mempunyai kewenangan konstitusional yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (1),
Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16,
Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3),
Pasal 24B ayat (3), dan Pasal 24C ayat (3) UUD 1945. Termohon II, yaitu
Menteri Dalam Negeri, tidak termasuk lembaga negara yang mempunyai
kewenangan konstitusional, karena sebagai pembantu Presiden, menteri
kewenangannya melekat pada diri Presiden, sehingga Menteri Dalam Negeri
tidak bisa menjadi termohon, tetapi tindakannya adalah atas nama atau
dianggap sebagai tindakan Presiden (Termohon I). Termohon III, DPRD
Kabupaten Bekasi adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan
konstitusional
bersama
Bupati/Wakil
Bupati
Bekasi
sebagai
unsur
pemerintahan daerah.
b. Tentang kewenangan konstitusional yang dipersengketakan oleh Pemohon dan
para Termohon adalah sebagai berikut:
1) Bahwa kewenangan konstitusional Pemohon sebagai Kepala Pemerintah
Daerah Kabupaten Bekasi yang bersama DPRD Kabupaten Bekasi yang
105
tercantum dalam Pasal 18 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) UUD 1945, telah
diambil, diganggu, dan bahkan dicabut oleh Termohon I (melalui tangan
Menteri Dalam Negeri, yang dijadikan Termohon II) dengan pencabutan
keputusan pengesahan pengangkatan Pemohon
atas dasar yang
bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 juncto UU Nomor 22
Tahun 1999 juncto UU Nomor 32 Tahun 2004, yakni bahwa sebagai
Bupati/Wakil Bupati yang telah dipilih secara demokratis oleh DPRD
Kabupaten Bekasi, tetapi pemberhentiannya dilakukan secara tidak
demokratis, karena tidak melibatkan DPRD Kabupaten Bekasi dan tidak
didasarkan atas alasan-alasan yang ditentukan oleh UU Pemerintahan
Daerah. Penggunaan alasan dengan dalih melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung (MA) dalam kasus sengketa Tata Usaha Negara (TUN)
tidaklah tepat, karena masalah pengangkatan dan pemberhentian kepala
daerah yang harus dipilih secara demokratis, apakah pemilihan secara tidak
langsung (oleh DPRD) atau pemilihan secara langsung, sesungguhnya
betapapun, termasuk kategori keputusan panitia pemilihan/komisi pemilihan
umum daerah yang sudah harus juga dipahami oleh Termohon I (termasuk
di dalamnya Menteri Dalam Negeri) sebagai bukan termasuk kompetensi
absolut Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berpuncak pada MA
(vide UU Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara). Apalagi
dalam pertimbangan hukumnya, MA secara tidak langsung juga telah
mengakui bahwa telah ada Bupati/Wakil Bupati terpilih, sehingga
seharusnya Termohon I termasuk di dalamnya Menteri Dalam Negeri tidak
mempunyai
kewenangan
untuk
mengambil/mencabut
kewenangan
konstitusional Pemohon jika tidak ada persetujuan DPRD yang telah
memilih dan menetapkan pengangkatannya sebagai Bupati/Wakil Bupati
secara demokratis.
2) Bahwa kewenangan Pemohon sebagai Kepala Pemerintah Daerah
Kabupaten Bekasi yang antara lain untuk menetapkan peraturan daerah,
termasuk peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja
daerah (APBD) telah diabaikan oleh Termohon III, yaitu DPRD Kabupaten
Bekasi yang adalah merupakan unsur pemerintahan daerah Kabupaten
106
Bekasi. Terlebih lagi bahwa Raperda RAPBD adalah selalu merupakan
usul inisiatif kepala pemerintah daerah.
c. Tentang kepentingan langsung Pemohon, jelas bahwa Pemohon memiliki
kepentingan langsung agar kewenangan konstitusionalnya yang telah diambil
oleh para Termohon dikembalikan kepada Pemohon agar Pemohon dapat
menunaikan kewenangan konstitusionalnya dengan baik. Terlebih lagi bahwa
Pemohon
telah
selama
2
(dua)
tahun
melaksanakan
kewenangan
konstitusionalnya yang tiba-tiba harus terhenti karena tindakan para Termohon.
3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa kasus tersebut
adalah merupakan kasus sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 juncto UUMK, dalam
hal mana Pemohon termasuk kategori lembaga negara yang mempunyai
kewenangan konstitusional (Pemohon memiliki legal standing) yang telah diambil,
diganggu, dan bahkan dicabut oleh para Termohon secara melawan hukum.
Sehingga permohonan Pemohon cukup beralasan yang sudah sewajarnya apabila
Mahkamah mengabulkannya. Perlu diperhatikan, bahwa keberadaan Mahkamah
Konstitusi, sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Umum UUMK adalah
“untuk menjaga terselenggaranya pemerintahan yang stabil”, pada hal,
tindakan
para
Termohon
telah
mengganggu
stabilitas
penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Bekasi yang telah dijalankan oleh Pemohon selama dua
tahun dengan baik.
1.
Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H.
Dalam perkara ini Bupati/Wakil Bupati Bekasi yang dipilih dan ditetapkan
sebagai Bupati terpilih pada tahun 2003 oleh DPRD Kabupaten Bekasi, dan disahkan
dengan Keputusan Mendagri sebagai Bupati/Wakil Bupati Bekasi serta diambil
sumpahnya pada tanggal 8 Januari 2004, telah diberhentikan oleh Mendagri dengan
surat keputusan tertanggal 4 Januari 2006, persis 2 (dua) tahun setelah menjalankan
tugasnya. SK Mendagri tersebut dikeluarkan sebagai lanjutan dari Putusan
Mahkamah Agung Nomor 436 K/TUN/2004 yang menyatakan batal SK Mendagri
tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terdahulu dan memerintahkan
Mendagri mencabut surat keputusan tersebut. Sebagai akibatnya kemudian dalam SK
Mendagri tentang pembatalan SK pengangkatan terdahulu, Bupati dan wakil Bupati
107
diberhentikan. Berbeda dengan mayoritas hakim MK, kami berpendapat ini
merupakan kewenangan MK yang harus diputus MK.
I
Sengketa (dispute) itu dapat terjadi karena digunakannya kewenangan
lembaga negara yang diperolehnya dari UUD 1945, dan kemudian dengan
penggunaan kewenangan tersebut terjadi kerugian kewenangan konstitusional
lembaga negara lain. Dalam arti ini, maka lembaga negara yang lebih rendah
kedudukannya, dalam arti yang secara stricto sensu juga tidak disebut lembaga
negara, tetapi yang juga lembaga negara yang memiliki tugas-tugas secara
konstitusional menurut UUD, termasuk dalam kategori ini. Apapun tafsiran yang
diberikan terhadap Pasal 18 ayat (4) UUD, jelas bahwa wewenang sebagai kepala
daerah,
yang
memimpin
sebagian
tugas
pemerintahan
daerah
dalam
menyelenggarakan pemerintahan daerah, maka kewenangan itu diberikan UUD 1945
melalui ”Pemilihan secara demokratis”. Wewenang menjalankan Pemerintahan
Daerah, diberikan kepada Bupati, dan lembaga DPRD, jelas adalah berasal dari
UUD 1945. Tidak ada faedahnya untuk menafsirkannya secara lain, karena perolehan
kewenangan untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintahan tersebut dalam
menjalankan otonomi seluas-luasnya, menetapkan peraturan daerah dan peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan tersebut, tidak berbeda
dengan kewenangan yang diterima dan diberikan UUD 1945 kepada Presiden dan
DPR. Justru akan terasa kegagalannya untuk menegakkan Konstitusi sebagai hukum
tertinggi yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan hukum dan
Konstitusi, jikalau mengambil tafsiran yang bersifat restriktif dan tanpa dasar yang
cukup. Original intent dari pembuat UUD, merupakan hal yang penting untuk
diperhatikan, akan tetapi merupakan fakta yang diakui secara universal, bahwa
pembuat UUD juga harus memberikan keleluasaan bagi Mahkamah untuk melakukan
penyesuaian dalam memenuhi tuntutan dinamika perkembangan zaman dan
kebutuhan praktek (The Court needs to adapt to meet the demands of the unknown
future), dan hemat kami pembuat UUD tidaklah pernah bermaksud menghambat
Mahkamah untuk memiliki keleluasaan melakukan penyesuaian akan tuntutan
kebutuhan dalam rangka melaksanakan tujuannya mengawal Konstitusi. Demokrasi
dan keseluruhan sistem kelembagaannya adalah satu karya yang terus tumbuh,
sebagaimana juga ditunjukkan oleh negara-negara yang lebih dulu maju, yang tidak
108
mampu diatur oleh pembuat UUD secara sempurna sehingga tidak lagi membutuhkan
tafsiran dalam kenyataan politik.
Persoalan pokok yang harus dijawab terlebih dahulu adalah, apakah keputusan
pengangkatan dan pemberhentian Bupati, yang merupakan kelanjutan pemilihan
kepala daerah, tunduk dan menjadi objek sengketa TUN? Sebelum melihat ketentuan
UU Pemerintahan Daerah, maka jika memang aturan dalam UU memberi peran pada
Presiden dan Mendagri untuk mengeluarkan SK pengangkatan Bupati dimaksud,
tetapi Pejabat TUN dimaksud tidak memiliki diskresi penuh untuk menilai kecakapan
dan
kelayakan
seseorang
sebelum
mengangkat/menghentikannya
menjadi
Bupati/Wakil Bupati atau kemudian hal itu dilakukan Mendagri hanya berdasarkan
Putusan MA yang telah berkekuatan, ukuran atau tolok ukur yang digunakan dalam
menentukan apakah ini merupakan sengketa kewenangan yang disebut Pasal 24C
UUD 1945, ialah apakah keputusan Mendagri tersebut didasarkan pada kebebasan
diskresi. Hal demikian juga menjadi relevan kalau terjadi kelalaian Hakim dalam
menerapkan aturan UU dan Konstitusi, sebagaimana didalilkan Pemohon, maka
sengketa ini tunduk pada jurisdiksi MK, sehingga karenanya MK berwenang mengadili
perkara ini, karena penggunaan wewenang Mendagri secara tidak tepat telah
menghilangkan kewenangan yang diemban oleh Bupati yang telah bertugas sebagai
Kepala Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan di Daerah Kabupaten
Bekasi.
Persoalan kewenangan ini harus dilihat dari segi batasan antara hukum tata
negara dengan Hukum Administrasi Negara, yang keduanya masuk dalam domain
hukum publik. Dalam arti yang luas, Hukum Tata Negara meliputi juga Hukum
Administrasi Negara, yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar
perlengkapan
negara
secara
vertikal
maupun
horizontal,
serta
kedudukan
warganegara dan hak asasinya. Jadi dalam arti luas juga mencakup hubungan bukan
saja antar lembaga negara, tetapi juga antara lembaga negara dengan warganegara.
Oleh karena definisi yang demikian, maka tidak boleh tidak akan ada kemungkinan
terjadinya titik singgung kewenangan antara PTUN dengan Mahkamah Konstitusi,
dengan akibat terjadinya kemungkinan overlap diantara kedua kewenangan tersebut.
Tetapi satu ukuran yang jelas dapat dilihat dari batasan yang ditetapkan sebagai
diluar kewenangan PTUN yaitu hasil pemilihan sebagai lembaga demokrasi.
Pengesahan atau pengukuhan hasil pemilihan kepala daerah berupa keputusan
109
Presiden atau Mendagri, meskipun formil adalah satu keputusan TUN yang final,
individual dan konkrit, akan tetapi Mendagri sebagai pejabat TUN dalam kaitan
pengesahan Bupati/Kepala daerah hasil Pilkada, berwenang membuat SK bukan
dengan satu kewenangan diskresioner, yang menilai dengan ukuran-ukuran yang
ditetapkan oleh UU, melainkan hal itu hanya pengesahan/pengukuhan. Perselisihan
tentang dipenuhi tidaknya syarat untuk ikut pemilihan terletak dalam wewenang
panitia pemilihan (sekarang KPUD), dan Mendagri sebagai pejabat TUN tidak memiliki
kewenangan diskresioner untuk menentukan seorang Bupati terpilih tidak memenuhi
syarat itu, sebagaimana kewenangan TUN dalam mengangkat pejabat TUN atau
pegawai lainnya. Dalam UU Pemerintahan Daerah yang menetapkan sebagai Kepala
Daerah berdasarkan hasil pemungutan suara
Kata Kunci
Sengketa Kewenangan; Drs. H.M. Saleh Manaf; Drs. Solihin Sari; Presiden RI; Menteri Dalam Negeri; DPRD Bekasi; tidak dapat diterima; niet ontvankelijk verklaard; Bupati Bekasi; Wakil Bupati Bekasi; Kabupaten Bekasi; otonomi; Pengesahan Pemberhentian; Pengesahan Pengangkatan;
