Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Tanggal Putusan: 12 Desember 2004
Tanggal Registrasi: 2004-02-13
Pemohon
Ir. Cornelio Moningka Vega, MBA
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 14 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Maruarar Siahaan, SH. Cholidin Nasir
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon, Mahkamah perlu terlebih dahulu mempertimbangkan mengenai: ------------------------------------------------------------------ 1. Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa permohonan Pemohon a quo, ----- 2. Kedududkan hukum (legal standing) Pemohon a quo. -------------------------------- 1. Kewenangan Mahkamah Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 10 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003, Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pemohon mengajukan pengujian UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak terhadap UUD 1945, terlepas dari perbedaan pendapat Hakim Konstitusi mengenai Pasal 50 UU No. 24 Tahun 2003, Makamah berwenang untuk memeriksa Permohonan a quo. ---------------------------------------------------------------------------------------------- 42 2. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon Menimbang bahwa menurut Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dapat mengajukan permohonan adalah mereka yang hak atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu perorangan warga Negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. Oleh karenanya untuk mempunyai kedudukan hukum (legal standing) di hadapan Mahkamah dalam permohonan pengujian undang- undang maka Pemohon harus terlebih dahulu menjelaskan: ----------------------- a. Kualifikasi pemohon apakah sebagai perorangan warga Negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum publik atau privat, atau lembaga negara. b. Kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya oleh berlakunya undang-undang a quo. Menimbang bahwa Pemohon adalah PT Apota Wibawa Pratama, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Cornelio Moningka Vega, MBA sebagai Direktur, dengan demikian Pemohon memenuhi kualifikasi yang ditentukan oleh Pasal 51 ayat (1) UU No 24 Tahun 2003, yaitu sebagai badan hukum privat;----------- Menimbang bahwa sebagai badan hukum privat Pemohon telah dirugikan oleh berlakunya UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menurut Pemohon, pembentukan dan materinya bertentangan dengan UUD 1945;----------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon a quo Mahkamah berpendapat Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang pada Mahkamah Konstitusi; ----------------------------------------------------------------------------------------- 43 POKOK PERKARA Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan UU No 14 Tahun 2002 telah dibentuk dengan mengabaikan aspek formal yaitu tidak mengikuti prosedur/proses dan tata cara penyusunan sesuai dengan norma-norma hukum yaitu tidak adanya naskah akademik, tidak adanya pertimbangan dan kajian hukum baik norma hukum dan asas hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia oleh Menteri Kehakiman, tidak adanya sosialisasi atau tidak adanya asas untuk dikenali oleh masyarakat luas/wajib pajak, sehingga cacat hukum;----- Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat, dalil yang disampaikan Pemohon adalah hal yang perlu untuk dilakukan dalam pembuatan suatu undang-undang, namun bukanlah merupakan keharusan yang disyaratkan UUD 1945 sehingga menyebabkan pembuatan undang-undang menjadi tidak sah jika tidak dilakukan;--------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang bahwa Pemohon menyatakan UU No 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merampas hak asasi manusia/wajib pajak karena dibentuk hanya semata untuk meningkatkan sumber pajak setinggi-tingginya. Mahkamah berpendapat bahwa dengan adanya UU No 14 Tahun 2002 sengketa pajak diselesaikan dengan proses peradilan murni karena pada masa lalu sengketa pajak diselesaikan oleh lembaga quasi peradilan yaitu oleh Majelis Pertimbangan Pajak yang kemudian digantikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, yang tidak termasuk ke dalam lingkup lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Proses peradilan murni akan lebih melindungi hak-hak wajib pajak dibandingkan dengan proses quasi peradilan;----------------------------------------------- Menimbang bahwa sebagai lembaga peradilan, Pengadilan Pajak mempunyai kekhususan tersendiri karena wewenangnya menyangkut pajak sebagai pungutan yang bersifat memaksa oleh negara. Sengketa pajak yang menjadi wewenang Pengadilan Pajak adalah sengketa antara wajib pajak dengan Pejabat sebagai wakil pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara karena adanya penetapan pajak;------------------------------------------------------ 44 Menimbang bahwa pembayaran pajak adalah kewajiban semua warga negara maupun orang asing penduduk Indonesia, di mana negara mempunyai kewenangan untuk memaksakan pembayaran pajak terutang yang timbul sejak peristiwa-peristiwa atau hal-hal yang ditentukan oleh hukum pajak terjadi, yang besarnya pajak terutang sesuai dengan ketentuan hukum pajak yang berlaku. Timbulnya utang pajak bukan sebagai denda atau hukuman terhadap wajib pajak atau karena adanya hubungan perdata antara wajib pajak dengan negara, tetapi semata-mata adanya kewajiban pembayar pajak. Asas keadilan dalam pemungutan pajak salah satu di antaranya adalah: “wajib pajak menghitung sendiri pajak yang harus dibayar (self assessment)” dan “pungut pajak segera setelah hutang pajak timbul dan jangan tunda pemungutannya”, karena penundaan dapat menimbulkan beban yang lebih berat kepada wajib pajak;------- Menimbang bahwa cara pemungutan pajak yang segera (prompt) merupakan salah satu sistem untuk tidak membebani wajib pajak, karena menunda pembayaran pajak dapat menyebabkan akumulasi pembayaran pajak yang akhirnya membebani wajib pajak. Dari aspek keuangan Negara pembayaran pajak yang langsung dan cepat akan meningkatkan aliran dana keuangan Negara, sehingga Negara dapat dengan cepat pula mempunyai sumber dana segar guna membiayai kewajiban-kewajiban negara;-------------------- Menimbang bahwa dengan demikian kecepatan pembayaran pajak mempunyai dua aspek yaitu meringankan wajib pajak dan menjamin ketersediaan dana bagi negara untuk membiayai tugas atau kewajibannya, dan bukanlah semata-mata kepentingan eksekutif cq. Dirjen Pajak sebagaimana didalilkan oleh Pemohon. Kekhususan hukum pajak tersebut juga tercermin dalam proses penyelesaian sengketa pajak pada peradilan pajak;-------------------- Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (7) UU a quo sebagai bertentangan dengan Pasal 24 , Pasal 27 dan Pasal 28A s/d Pasal 28J UUD 1945, namun Pemohon tidak secara jelas memberikan alasan mengapa Pasal 1 ayat (7) UU a quo yang berisikan batasan atau pengertian “gugatan“ dalam UU a quo sebagai bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945 yang disebutkannya. Dasar alasan Pemohon kiranya hanyalah apa yang dikatakannya 45 sebagai “kebingungan Pemohon dalam proses hukum acara Pengadilan Pajak karena menurut Pemohon pembuatan pasal-pasal tidak sistematis“ sebagaimana dinyatakan oleh pemohon dalam permohonannya. Mahkamah berpendapat bahwa tidak cukup alasan untuk menyatakan Pasal 1 ayat (7) bertentangan dengan Pasal-Pasal UUD 1945 yang disebutkan oleh Pemohon. ---------------------- Menimbang bahwa Pemohon menyatakan bahwa Pasal 2 UU a quo tumpang tindih dengan Pasal 36 ayat (4) dan menyatakan bahwa dengan adanya kewajiban membayar 50% telah merupakan vonis dan telah dianggap bersalah dan dengan demikian Pasal 36 ayat (4) ini bertentangan dengan UUD. Mahkamah berpendapat bahwa pendapat Pemohon yang menyatakan kewajiba
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut diatas, Hakim
Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH, Prof. H. A. Mukthie Fadjar S.H., MS
dan Maruarar Siahaan, SH mempunyai pendapat berbeda sebagai berikut :
Terhadap pendapat mayoritas hakim dalam pokok perkara, kami
menyampaikan pendapat berbeda mengenai permohonan pengujian materiil UU
No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagai berikut: ------------------------
1. Bahwa UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diundangkan
pada tanggal 12 April 2002 adalah undang-undang yang dibuat sesudah
berlakunya Perubahan Ketiga UUD 1945 pada tanggal 9 November 2001,
dalam perubahan tersebut termasuk di dalamnya adalah perubahan terhadap
kekuasaan kehakiman seperti tersebut dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2)
UUD 1945 yang menyatakan: (1) Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan
guna menegakkan hukum dan keadilan. (2) Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
49
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan
oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, seharusnya UU
Pengadilan Pajak harus mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan Pasal
24 UUD 1945, yaitu merupakan bagian dari sebuah lembaga peradilan yang
merdeka dan harus berada dalam salah satu lingkungan peradilan yang
berada di bawah Mahkamah Agung;-------------------------------------------------------
2. Bahwa UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak jelas
kedudukannya berada di dalam lingkungan peradilan mana, sampai saat
diundangkannya UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 5 Tahun
1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang dalam Pasal 9A
menyatakan bahwa “Di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dapat
diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-undang”, yang dalam
penjelasannya
menyebutkan
bahwa
“Yang
dimaksudkan
dengan
“pengkhususan” adalah deferensiasi atau spesialisasi di lingkungan peradilan
tata usaha negara, misalnya pengadilan pajak”. ---------------------------------------
3. Oleh karena Pengadilan Pajak termasuk Peradilan Khusus dalam lingkungan
Peradilan Tata Usaha Negara, maka setiap badan peradilan yang masuk
dalam sistem kekuasaan kehakiman menurut UUD 1945, harus tunduk pada
jenjang pengawasan secara teknis juridis dalam bentuk upaya hukum biasa,
seperti misalnya banding dan kasasi, serta secara administratif organisatoris
berada dalam pengawasan berjenjang dari peradilan yang lebih tinggi di
bawah Mahkamah Agung, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Dalam UU No. 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak, upaya hukum yang dapat dilakukan ternyata
hanya berupa upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali, lagi pula
tidak ada indikator bahwa PTUN dan PTTUN memiliki akses untuk
mengawasi Pengadilan Pajak. Bahkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU a quo
yang menyatakan bahwa “Pembinaan organisasi, administrasi, keuangan bagi
Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan”, pada hal UU a quo
lahir sesudah UU No. 35 Tahun 1999 yang juga menjadi salah satu dasar
hukumnya yang telah menegaskan bahwa baik pembinaan teknik peradilan,
50
maupun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilakukan oleh
Mahkamah Agung;------------------------------------------------------------------------------
4. Bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan
Pajak yang mensyaratkan upaya banding ke Pengadilan Pajak harus terlebih
dahulu membayar 50% pajak terhutang adalah merupakan pelanggaran
terhadap hak atas jaminan hukum yang adil yang merupakan salah satu HAM
yang dilindungi oleh UUD 1945. Ketentuan tersebut telah menutup akses
bagi justisiabelen yang tidak mampu membayar 50% untuk memperoleh
second opinion dalam bentuk upaya banding atas keputusan yang tidak adil
yang dideritanya yang merupakan suatu hak yang dijamin dan dilindungi oleh
UUD 1945, yaitu hak untuk didengar dan dipertimbangkan, baik argumen
maupun alat bukti yang diajukan di depan suatu badan peradilan yang mandiri
dan imparsial sebagai perwujudan asas audi et alteram partem;-------------------
5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, UU No.14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak dapat dikatakan tidak memenuhi syarat sebagai salah satu
kekuasaan kehakiman seperti yang dimaksud dalam Pasal 24 UUD 1945 dan
bahkan bertentangan dengannya. Oleh karena itu, seyogyanya UU No. 14
tahun 2002 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan
direkomendasikan untuk direvisi agar sesuai dengan sistem kekuasaan
kehakiman menurut UUD 1945;-------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi
pada hari: Rabu, tanggal 8 Desember 2004, dan diucapkan dalam Sidang Pleno
Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari ini Senin, tanggal 13
Desember 2004 oleh kami Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua
merangkap Anggota dan didampingi oleh Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S.,
Soedarsono, S.H., Dr. Harjono, S.H., MCL., H. Achmad Roestandi, S.H.,
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., dan Maruarar Siahaan, S.H., masing-masing
sebagai Anggota dan dibantu oleh Cholidin Nasir, S.H., sebagai Panitera
Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon/Kuasanya serta pemerintah.
51
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddqie, SH.
ANGGOTA-ANGGOTA
ttd
ttd
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH. Prof. H.A.S. Natabaya, SH. LLM.
ttd
ttd
Prof. H.A. Mukthie Fadjar, S.H., M.S. Soedarsono, S.H.,
ttd
ttd
Dr. Harjono, S.H., MCL., H. Achmad Roestandi, S.H.
ttd
ttd
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar Siahaan, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
Cholidin Nasir, S.H.
Kata Kunci
Pengujian; konstitusional; legal standing; Cornelio Moningka Vega; Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Pajak; pemerintah; wajib pajak; pengadilan; peradilan; kekuasaan kehakiman; sengketa pajak; putusan; mahkamah agung; mahkamah konstitusi; peradilan tata usaha negara; peradilan umum; peradilan militer; peradilan agama;
