Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Perkara 004/PUU-I/2003 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Desember 2003

Tanggal Registrasi: 2003-10-15

Pemohon

Machri, SH

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 14 Tahun 1985

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Rustiani

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Mahkamah Agung;Machri Hendra;Hakim; Hakim Agung; sistem karir;Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;diskriminatif