Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945

Perkara 004/PUU-III/2005 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 13 April 2005

Tanggal Registrasi: 2005-01-20

Pemohon

Melur Lubis, S.H.

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 4 Tahun 2004

Majelis Hakim

H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH Widi Astuti

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ketua Pengadilan, Kekuasaan absolut Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan sebagai pimpinan pelaksanaan putusan pengadilan, Ketua Pengadilan sebagai pengawas pelaksanaan putusan pengadilan, Perbuatan sewenang-wenang Ketua Pengadilan.