Pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 13 April 2005
Tanggal Registrasi: 2005-01-20
Pemohon
Melur Lubis, S.H.
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 4 Tahun 2004
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH Widi Astuti
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih
dahulu harus mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Apakah Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
pengujian Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman;
2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan dengan
berlakunya undang-undang dimaksud;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
11
1. KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan,
Mahkamah Konstitusi berwenang antara lain untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-
undang terhadap undang undang dasar; hal tersebut ditegaskan kembali dalam
Pasal 10 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Menimbang bahwa Pemohon telah mengajukan permohonan untuk
menguji Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004, khususnya Pasal 36 ayat (1),
(2), dan (3), sehingga oleh karenanya permohonan pengujian dimaksud
merupakan kewenangan Mahkamah;
2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menimbang bahwa Pasal 51 berbunyi:
“(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam
undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga Negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya
tentang
hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
12
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat
diterima sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah Konstitusi sebagai fihak yang
memiliki legal standing, pihak tersebut terlebih dahulu harus menguraikan (i)
kapasitasnya dalam permohonan sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan Pasal
51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dimaksud dan (ii) kerugian
atas hak konstitusional yang diderita dalam kualitas tersebut akibat berlakunya
satu undang-undang;
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mendalilkan dirinya
sebagai warga negara Indonesia asli, perorangan yang melakukan pekerjaan
advokat, telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena Pasal 36 ayat (1),
(2), dan (3) undang-undang a quo, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945, karena ketentuan dalam ayat tersebut menempatkan Ketua Pengadilan
sebagai pimpinan dan pengawas pelaksanaan putusan Pengadilan yang
menimbulkan kekuasaan absolut. Kekuasaan absolut ini menyebabkan timbulnya
perbuatan sewenang-wenang, dengan berbuat melebihi kekuasaannya seperti
terjadi
dalam
pelaksanaan
putusan
perkara
No.4080K/PDT/1998
juncto
No.385/PDT/1997/PT.MDN juncto No.16/PDT-G/1997/PN.PsP;
Menimbang bahwa meskipun Pemohon mendalilkan dirinya sebagai orang
perorangan yang melakukan perkerjaan advokat dirugikan hak konstitusionalnya
dengan berlakunya Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena kekuasaan Ketua Pengadilan yang
absolut telah dipergunakan secara sewenang-wenang terhadap diri pribadi
Pemohon, akan tetapi dari keseluruhan alat-alat bukti berupa P-1 sampai dengan
13
P-45, ternyata putusan pengadilan dalam perkara perdata Nomor 4080K/PDT/1998
juncto No.385/PDT/1997/PT.MDN juncto No.16/PDT-G/PN.PsP adalah perkara
antara Ny. Badariah Mawar Harahap sebagai penggugat lawan Parlindungan
Harahap CS sebagai tergugat-tergugat, dalam perkara mana Pemohon pengujian
Undang-undang a quo bertindak sebagai kuasa H. Muchtar Siregar, ahli waris
Penggugat, namun surat kuasa dimaksud secara eksplisit tidak ternyata telah
dilampirkan, meskipun dalam sidang Mahkamah telah diperintahkan untuk
dilampirkan, baik dalam perkara pokok yang diajukan di peradilan umum maupun
dalam perkara permohonan pengujian undang-undang a quo;
Menimbang bahwa lagi pula, dari alat bukti maupun keterangan Pemohon
yang diberikan di depan sidang Mahkamah, telah ternyata bagi Mahkamah bahwa
kepentingan konstitusional yang dianggap telah dirugikan oleh berlakunya Pasal
36 ayat (1), (2) dan 3 UU Nomor 4 Tahun 2004 adalah kepentingan konstitusional
Ny. Badariah Mawar Harahap yang diterangkan telah meninggal dunia dan
dilanjutkan oleh ahli warisnya H. Muchtar Siregar dan bukan mengenai kerugian
pribadi Pemohon a quo;
Menimbang bahwa kerugian yang dipermasalahkan tersebut adalah
kerugian konstitusional yang dianggap telah dialami oleh Ny. Badariah Mawar
Harahap Cq. H. Muchtar Siregar sebagai ahli waris, dan di lain pihak Pemohon
tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang memberi kewenangan bertindak untuk
mengajukan permohonan pengujian di depan Mahkamah. Oleh karena itu, terlepas
dari kedudukan Pemohon sebagai advokat yang boleh jadi mengalami kerugian
dalam hal terjadinya keadaan secara umum seperti yang diuraikan dalam
permohonan a quo dan terlepas pula dari pendirian Mahkamah bahwa masalah
14
yang didalilkan Pemohon menyangkut pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan
yang telah berkekuatan tetap, Mahkamah menilai bahwa yang didalilkan oleh
Pemohon dalam permohonannya bukanlah menyangkut konstitusionalitas Pasal
36 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai
tidak ternyata terdapat kepentingan konstitusional Pemohon secara pribadi yang
dirugikan sebagaimana yang didalilkan. Dengan demikian, secara pribadi
Pemohon sama sekali tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 4
Tahun 2004, sehingga oleh karenanya Pemohon dipandang tidak memiliki legal
standing sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
Menimbang bahwa karena Pemohon tidak mempunyai legal standing
sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah
ber
Kata Kunci
Ketua Pengadilan, Kekuasaan absolut Ketua Pengadilan, Ketua Pengadilan sebagai pimpinan pelaksanaan putusan pengadilan, Ketua Pengadilan sebagai pengawas pelaksanaan putusan pengadilan, Perbuatan sewenang-wenang Ketua Pengadilan.
