Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Tanggal Putusan: 29 Desember 2003
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Machri, SH
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 14 Tahun 1985
Majelis Hakim
H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH Maruarar Siahaan, SH. Rustiani
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi harus terlebih dulu mempertimbangkan hal-hal berikut: 7 1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan ini karena undang-undang yang dimohon untuk diuji diundangkan pada tahun 1985, sedangkan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menentukan bahwa undang-undang yang dapat dimohonkan pengujiannya adalah undang-undang yang telah diundangkan setelah adanya perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999; 2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 sehingga menurut Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 berhak untuk mengajukan permohonan pengujian (legal standing) atas Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah ini Mahkamah Konstitusi berpendapat sebagai berikut: 1. Kewenangan Mahkamah Konstitusi Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 telah menentukan pembatasan bahwa undang-undang yang dapat diajukan pengujian hanya sepanjang mengenai undang-undang yang diundangkan setelah Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tahun 1999. Pasal 50 ini berada dalam bagian mengenai hukum acara, yang seharusnya mengatur tata cara bagaimana hak dan/atau kewenangan konstitusional yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dipertahankan di hadapan Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi dalam kenyataannya hukum acara dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, khususnya Pasal 50 mengatur pembatasan terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24C Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 8 Fakta hukum yang dihadapi saat ini, Pemohon mengajukan pengujian Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Republik Indonesia, khususnya menyangkut Pasal 7 ayat (1) huruf g mengenai persyaratan calon Hakim Agung dari hakim karir yang dipandang diskriminatif dibandingkan dengan persyaratan calon Hakim Agung non karir sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Apakah dengan ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tersebut, Mahkamah Konstitusi masih berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan pengujian undang-undang ini. Guna menjawab pertanyaan dimaksud, akan dipertimbangkan beberapa masalah hukum berikut: Apakah undang-undang yang membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai amanat atau perintah Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, untuk mengatur lebih lanjut tentang pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi, dimaksudkan termasuk untuk mengatur pembatasan kewenangan pengujian yang harus dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Jika seandainya benar, apakah kekosongan aturan pengujian undang-undang yang diundangkan sebelum perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tetapi dipandang bertentangan dengan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersedia atau akan diadakan lembaga tersendiri untuk mengujinya; Jika seandainya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 yang mengatur pembatasan kewenangan pengujian oleh Mahkamah Konstitusi berada di luar amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta bertentangan dengan tujuan, jiwa dan maksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, apakah Mahkamah Konstitusi wajib untuk menerapkannya; Menimbang persoalan secara berturut-turut, akan dipertimbangkan pula sebagai berikut: Permohonan Pemohon diajukan pada tanggal 15 Februari Tahun 2003, yang berarti sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (13 Agustus 2003). Dengan kata lain, permohonan itu haruslah 9 dipahami dan ditempatkan dalam konteks Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002, yaitu dasar hukum pengajuan permohonan pengujian undang-undang sebelum ada dan berlakunya Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dalam hubungan ini, haruslah diberlakukan asas umum yang berlaku dalam hukum transisi (transitional law) yaitu bahwa jika terjadi perubahan perundang-undangan maka terhadap pencari keadilan haruslah diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan; Sejalan dengan alur pikiran di atas, Pasal 2 ayat (6)a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002 menyatakan, permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dilakukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak undang-undang termaksud diundangkan, dalam hubungan ini, dalil Pemohon yang mengartikan “ketentuan batas waktu 90 hari itu harus diartikan ditujukan bagi undang-undang yang diundangkan setelah Perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945”, dapat diterima; Hal itu berarti, undang-undang yang diundangkan sebelum Perubahan Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 tidaklah terikat oleh ketentuan tentang pembatasan jangka waktu permohonan pengujian undang-undang sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002, Pasal 2 ayat (6)a di atas. Dengan kata lain, terhadap undang-undang ini tidak ada batas waktu; Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Pasal 24C ini merupakan dasar kompetensi Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang diajukan kepadanya, yang sifatnya limitatif dalam arti hanya apa yang disebut dalam pasal ini sajalah yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Terhadap kewenangan dimaksud di satu pihak tidak dapat ditambahkan kewenangan lain, dan di lain pihak tidak dapat dikurangi kecuali karena adanya perubahan terhadap pasal dimaksud yang terjadi dengan jalan perubahan 10 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 37; Meskipun dalam ayat (6) Pasal 24C dinyatakan bahwa “pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang”, yang hal ini kemudian dilakukan dengan mengundangkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tidaklah dapat diartikan bahwa pembentuk undang-undang dapat melakukan pengaturan yang bertentangan dengan pokok substansi yang diatur oleh Undang-Undang Dasar; Kewenangan Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang sangat fundamental untuk ditentukan dalam Undang-Undang Dasar. Perlunya hal-hal lain untuk diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud oleh ayat (6) Pasal 24C Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diartikan tidak lain untuk memungkinkan dan mendukung agar Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan kewenangannya sebagaimana telah ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Kedudukan undang-undang sebagai pelaksanaan Pasal 24C ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah undang-undang yang berfungsi untuk melaksanakan Undang-Undang Dasar dan tidak membuat aturan baru apalagi yang bersifat membatasi pelaksanaan Undang-Undang Dasar. In casu dalam perkara permohonan ini adanya Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 yang mengatur pembatasan kewenangan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar dapat menghambat pelaksanaan tugas konstitusional Mahkamah Konstitusi. Untuk melaksanakan ayat (6
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA
1. Hakim Konstitusi, Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H. :
Permohonan pengujian undang-undang (judicial review) yang diajukan Pemohon
terhadap Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985
seyogianya tidak dapat diterima berdasarkan alasan onbevoegheid van de
rechter. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi menetapkan bahwasanya undang-undang yang dapat dimohonkan
18
untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terhitung sejak
perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menguji Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung karena diundangkan sebelum perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Manakala Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 dipandang bercacat
hukum karena bertentangan (tegengesteld) dengan Undang-Undang Dasar -
quod non - maka hal dimaksud hanya dapat diuji (toetsing) melalui legislative
review ataukah judicial review tersendiri;
Terlepas hal legal standing yang dimiliki Pemohon selaku hakim namun
Mahkamah Konstitusi tetap tidak dapat memberikan pengujiannya sehubungan
dengan ketidakwenangan hakim;
Substansi (materi) permohonan juga tidak dapat dipertimbangkan sehubungan
dengan hal ketidakwenangan hakim dimaksud;
2. Hakim Konstitusi, H. Achmad Roestandi, S.H. :
A. Permohonan ini harus diputus tidak dapat diterima, karena dua alasan :
a. Kedudukan pemohon saat ini belum memenuhi ketentuan yang tersirat
dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi.
b. Tenggang waktu permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 50 Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003.
B. Kedudukan Pemohon
Pasal 51 ayat (1) undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 berbunyi :
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang”.
Kata “nya” dalam pasal tersebut harus ditafsirkan bahwa kerugian itu
merupakan kerugian Pemohon sendiri, bukan kerugian orang lain. Untuk hal itu
19
Pemohon memang telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan.
Tetapi kerugian itu harus merupakan kerugian yang nyata (faktual, riil), bukan
kerugian yang bersifat potensial atau prediktif. Memang Pemohon adalah
seorang hakim karir yang pada suatu saat mungkin akan dirugikan hak dan/atau
kepentingan konstitusionalnya, tetapi kerugian tersebut pada saat ini belum
dialami oleh Pemohon;
C. Tenggang Waktu
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, tentang Mahkamah Agung dan berlaku
mulai tanggal 30 Desember 1985;
Padahal Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 berbunyi :
“Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang
yang diundangkan setelah perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945”.
Secara terang-benderang permohonan itu jelas tidak memenuhi syarat
sebagaimana digariskan dalam Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003, sehingga seharusnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, tanpa
pemeriksaan materi muatan pokok perkara, karena permohonan sudah
kadaluwarsa (“verjaard”). Dengan melanjutkan pemeriksaan kepada materi
muatan permohonan, berarti Majelis Hakim Konstitusi telah mengenyampingkan
Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Pengenyampingan ini akan
menjadi preseden untuk digunakan sebagai rujukan dalam menangani
permohonan
yang
serupa
di
masa
yang
akan
datang,
sehingga
pengenyampingan itu pada hakikatnya merupakan penghalusan bahasa untuk
meniadakan (anulisasi) atau pernyataan secara diam-diam bahwa Pasal 50
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tidak lagi mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat;
Pengenyampingan semacam ini tidak boleh terjadi karena :
a. Dalam permohonannya Pemohon tidak meminta pengujian Pasal 50 Undang-
undang Nomor 24 Tahun 2003 terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
20
Oleh karena itu, jika penyampingan ini dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,
berarti Mahkamah Konstitusi telah membuat putusan yang melebihi
permohonan Pemohon. Hal ini tidak boleh terjadi, karena dalam posisi seperti
ini hakim harus bersifat pasif;
b. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 mengatur tentang salah satu
kewenangan
dari
Mahkamah
Konstitusi
sendiri,
sehingga
untuk
mengenyampingkan pasal ini seolah-olah Mahkamah Konstitusi memperluas
kewenangannya sendiri. Oleh karena itu, pengenyampingan Pasal 50 akan
lebih fair jika dilakukan oleh pihak lain, misalnya oleh pembuat undang-
undang melalui legislative review, atau setidak-tidaknya setelah terlebih
dahulu
mendengar
pertimbangan
dari
DPR
dan
Pemerintah.
Pengenyampingan tanpa meminta pertimbangan dari lembaga negara lain,
bisa dianggap sebagai pencerminan subjektivitas Mahkamah Konstitusi;
c. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, tidak bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
karena :
1) Pasal ini merupakan penjabaran dari kata “lainnya” yang terdapat dalam
Pasal 24 C ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945. Kata lainnya itu selain
bisa berbentuk penegasan (konfirmasi), pengulangan (repetisi), juga bisa
berupa pembatasan (retriksi). Oleh karena kata “lainnya” memberi peluang
kepada pembuat undang-undang untuk selain mengatur tata cara,
pengangkatan dan pemberhentian Hakim Konstitusi serta Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi, juga mengatur hal lainnya termasuk membatasi
undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji;
2) Penentuan kadaluwarsa sudah lazim diatur dalam undang-undang
walaupun Undang-Undang Dasar tidak mengaturnya secara tegas.
Kadaluwarsa bisa ditemukan dalam KUHP (misalnya dalam penuntutan),
KUH Perdata (misalnya dalam penentuan kepemilikan), dan Undang-
undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN (misalnya dalam pengajuan
permohonan). Memang lembaga hukum (rechtsinstituut) kadaluwarsa
kurang memenuhi asas keadilan sebagai salah satu tujuan hukum, tetapi
21
memenuhi
asas
kepastian
(rechtszekerheid)
dan
kegunaan
(rechtsdoelmatigsheid) sebagai tujuan hukum lainnya;
Tanpa memperhatikan dua tujuan hukum yang disebut terakhir, kepastian
hukum akan terombang-ambing, dan para Pemohon akan memperoleh
keadilan
yang
terlambat,
karena
Mahkamah
Konstitusi
hanya
beranggotakan 9 (sembilan) orang akan dihadapkan pada tumpukan
permohonan, sehingga Mahkamah ini akhirnya hanya akan menjadi
lembaga negara asesori yang menghasilkan produk yang sia-sia;
Harus diingat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hakim
konstitusi bukan sekedar harus menegakkan hukum, tetapi juga
menegakkan keadilan, dan bukan hanya menegakkan keadilan, tapi juga
menegakkan hukum;
3) Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 terasa lebih adil karena
tidak menyamaratakan semua undang-undang, tetapi memperlakukannya
secara lebih proporsional;
Adalah tidak proporsional jika undang-undang yang dibuat sebelum
perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 setelah dilakukan perubahan. Namun demikian bukan berarti
undang-undang yang dibuat sebelum Undang-undang Dasar 1945 tidak
bisa diuji. Undang-undang itu tetap bisa diuji, tetapi bukan oleh Mahkamah
Konstitusi melalui judicial review, melainkan oleh DPR dan Pemerintah
melalui legislative review;
Dan legislative review terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985,
saat ini telah selesai dilaksanakan di DPR-RI;
3. Hakim Konstitusi, Prof. HAS. Natabaya, S.H., LLM:
Pengantar
Pemohon atas nama perorangan mengajukan permohonan Uji Materiil
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dimana menurut Pemohon Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985,
22
khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf g mengenai syarat administratif untuk Hakim
Agung yaitu “Berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua
Pengadilan Tingkat Banding atau 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Tingkat
Banding”. Sedangkan menurut Pasal 7 ayat (2) dalam hal ini tertentu dapat
dibuka kemungkinan untuk mengangkat Hakim Agung yang tidak didasarkan atas
sistem karir dengan syarat bahwa yang bersangkutan berpengalaman sekurang-
kurangnya 15 (lima belas) hari di bidang hukum;
Menurut Pemohon Pasal 7 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 14
Tahun 1985 sangat diskriminatif dan oleh karenanya perlu dilakukan Judicial
Review oleh Mahkamah Konstitusi;
Issue Hukum
1. Apakah Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menurut hukum untuk
memeriksa, mengadili dan memutuskan atau dengan kata lain melakukan
Judicial Review terhadap Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985;
2. Apakah Pemohon mempunyai legal standing menurut Undang-undang Nomor
24 Tahun 2003, dimana hak dan kewenangan konstitusionalnya dirugikan
dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985;
3. Apakah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 khususnya Pasal 7 ayat (1)
huruf g merupakan ketentuan yang diskriminatif untuk memperoleh jabatan
Hakim Agung;
Analisis Hukum
I. Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi
berbunyi “Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-
undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945”. Penjelasan Pasal 50 berbunyi “Yang dimaksud dengan
setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 19 Oktober 1999”;
23
Dengan memperhatikan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003
beserta penjelasannya di atas secara Expresis Verbis dapat disimpulkan
permohonan Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 50 Undang-undang
Nomor 24 Tahun 2003;
Timbul pertanyaan apakah Hakim Konstitusi dapat mengenyampingkan
dengan cara penafsiran atau menambah undang-undang yang secara jelas
(expresis verbis) telah mengatur tentang kewenangannya;
Dalam kaitan ini perlu dipertimbangkan, Hakim bisa saja melakukan
penafsiran, menambah, tetapi tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang.
Ada beberapa pembatasan mengenai kebebasan hakim untuk menafsirkan
undang-undang. Logemann mengatakan bahwa hakim harus tunduk pada
kehendak pembuat undang-undang yaitu kehendak pembuat undang-undang
seperti yang dapat diketahui terletak di dalam peraturan perundang-undangan
yang bersangkutan. Dalam hal kehendak itu, tidak dapat dibaca dari kata-kata
undang-undang, Hakim harus mencarinya dalam sejarah kata-kata tersebut
dalam sistem undang-undang atau dalam arti kata-kata itu seperti yang dipakai
dalam pergaulan sehari-hari pada waktu sekarang. Setiap tafsiran adalah tafsiran
yang dibatasi oleh pembuat undang-undang sebab itu hakim tidak boleh
menafsirkan undang-undang secara sewenang-wenang, yaitu menurut kehendak
Hakim sendiri. Logemann berkata “….men mag de norm waaraan men gebonden
is niet willekeurig uitleggen, doch alleen de juiste uitleg mag gelden” (orang tidak
boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya
penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi
tafsiran yang tepat). Selanjutnya Logemann mengatakan “de plicht om aan de
kennelijke bedoeling te gehoorzamen geldt voor burger, administratie en rechter
gelijkelijk” (kewajiban tunduk pada maksud pembuat undang-undang yang secara
berakal dapat disimpulkan, berlaku bagi baik penduduk, administrasi negara
maupun hakim). *Lihat E, Utrecht / Moh. Saleh Djindang, “Pengantar dalam
hukum Indonesia” Cetakan kesebelas hal. 206;
Dalam kaitannya dengan uraian di atas perlu diperhatikan Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
24
Kehakiman Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi “Pengadilan tidak boleh menolak
untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa
hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa atau mengadili”.
Sedangkan penjelasan Pasal 14 ayat (1) tersebut berbunyi : “Hakim sebagai
organ pengadilan dianggap memahami hukum. Pencari keadilan datang
padanya untuk mohon keadilan. Andaikata ia tidak menemukan hukum
tertulis, ia wajib menggali hukum tidak tertulis untuk memutus berdasarkan
hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh
kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat bangsa dan negara”.
Sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor. 14
Tahun 1970, Algemeene Bepalingen Van Wetgeving juga mengatur mengenai
masalah serupa sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 A.B. yang berbunyi “De
regter, die weigert regt te spreken, onder voowendsel van stilzwijgen, duisterheid
of onvolledigheid der wet, kan uit hoofde van regtsweigering vervolgd worden”.
Dengan memperhatikan bunyi Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1970 beserta penjelasannya, dan Pasal 22 Algemeene Bepalingen Van
Wetgeving seorang hakim harus menemukan lebih dahulu hukum tertulis
(undang-undang) dalam rangka ia memeriksa perkara yang dihadapkan
kepadanya;
Dalam pemeriksaan dipersidangan, Pemohon mendalilkan juga bahwa
permohonannya yang berkaitan dengan Pasal 50 Undang-undang Nomor 24
Tahun 2003 tercantum kata “dapat”, bukan kata “wajib” sehingga menurut
Pemohon kata “dapat” diartikannya adanya kebolehan bagi Pemohon untuk
mengajukan permohonan. Tetapi Pemohon telah keliru membaca Pasal 50
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, karena Pemohon tidak secara cermat
membaca pasal tersebut bahwa yang “dapat” dimohonkan untuk diuji adalah
undang-undang setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (lihat juga penjelasannya). Jadi secara penafsiran
“argumentum a contrario” undang-undang yang diundangkan sebelum tanggal
19 Oktober 1999 (perubahan pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945) tidak dapat dimohonkan;
25
Selain itu Pemohon juga mendalilkan bahwa permohonannya diajukan
kepada Mahkamah Agung sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02
Tahun 2002. Berhubung permohonan Pemohon tidak diperiksa Mahkamah
Agung sampai terbentuknya Mahkamah Konstitusi, maka menurut Ketentuan
Peralihan Pasal 87 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, seluruh permohonan
dan atau gugatan yang diterima Mahkamah Agung dan belum diputus dialihkan
ke Mahkamah Konstitusi. Dilihat dari lamanya tenggang waktu yang diatur oleh
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2002 yang menentukan 90
(sembilan puluh) hari sejak undang-undang tersebut diundangkan dan
dibandingkan dengan ketentuan yang diatur Undang-undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang tenggang waktu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003, lebih
menguntungkan bagi Pemohon;
Dengan memperhatikan asas hukum yang mengatakan bahwa apabila
terdapat perubahan perundang-undangan (verandering van wetgeving)
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985; Mahkamah Agung;Machri Hendra;Hakim; Hakim Agung; sistem karir;Pasal 50 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003;diskriminatif
