Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan terhadap UUD 1945

Perkara 003/PUU-IV/2006 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 24 Juli 2006

Tanggal Registrasi: 2006-03-13

Pemohon

Ir. Dawud Djatmiko

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH Makhfud

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Pemohon Ir. Dawud Djatmiko, menguji Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang kata percobaan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembnerantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Korupsi Jakarta Outer Ring Road (JORR); Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Frasa "dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara".