Pemohon
Ir. Dawud Djatmiko
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Soedarsono, SH Makhfud
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah
sebagaimana diuraikan tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
62
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
memeriksa,
mengadili
dan
memutus
permohonan yang diajukan oleh Pemohon;
2. Apakah Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan permohonan pengujian undang-undang a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
KEWENANGAN MAHKAMAH DAN KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON
Menimbang bahwa permohonan yang diajukan oleh Pemohon adalah dalam
rangka pengujian beberapa bahwa Pasal beserta penjelasannya dari UU PTPK
terhadap UUD 1945. Maka berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) UU MK, Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan
memutus permohonan Pemohon;
Menimbang bahwa pihak yang dapat diterima memiliki kedudukan hukum
(legal standing) sebagai Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945, menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK, adalah (a) perorangan warga negara
Indonesia, (b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang, (c) badan hukum publik atau privat;
atau (d) lembaga negara, yang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang;
Menimbang pula, sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005 hingga saat ini,
Mahkamah berpendapat bahwa untuk dapat dikatakan ada kerugian hak atau
kewenangan konstitusional harus dipenuhi syarat-syarat:
a. harus ada hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. pemohon mengganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. ada hubungan kausal (causal verband) antara kerugian hak konstitusional
pemohon dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. apabila
permohonan
tersebut
dikabulkan
diperkirakan
kerugian
hak
konstitusional tersebut tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon (Bukti P-
1, P-2, P-5, P-6, P-7, P-8, dan P-9) dan telah diperiksa dalam persidangan,
Mahkamah berpendapat telah cukup alasan dan bukti untuk menerima kedudukan
hukum (legal standing) Pemohon dalam permohonan a quo;
63
TENTANG PUTUSAN PROVISI (SELA)
Menimbang bahwa selain mengajukan permohonan sebagaimana dalam
pokok perkara, Pemohon telah mengajukan permohonan putusan provisi agar
Mahkamah menjatuhkan putusan ”merekomendasikan kepada Mahkamah Agung
(MA) agar MA memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta, untuk menangguhkan sementara proses persidangan dalam
perkara pidana Nomor 36/Pid/B/2006/PN.JKT.TIM, sampai adanya putusan
Mahkamah Konstitusi” terhadap permohonan a quo.
Terhadap permohonan tersebut, dengan mengacu kepada Pasal 58 UUMK,
Mahkamah berpendapat permohonan tersebut tidak cukup berdasar sebagaimana
telah dijelaskan dalam sidang terbuka untuk umum tanggal 8 April 2006. Pasal 58
UU MK berbunyi, ”Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945”. Sehingga, Mahkamah tidak berwenang untuk memerintahkan penghentian,
meskipun bersifat sementara, suatu proses hukum yang sedang berlangsung di
pengadilan dalam suatu lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah
Agung. Namun, dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
Mahkamah dapat mengatur pelaksanaan kewenangannya, yaitu berupa tindakan
penghentian sementara pemeriksaan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 atau penundaan putusan atas permohonan tersebut apabila
permohonan dimaksud menyangkut pembentukan undang-undang yang diduga
berkait dengan suatu tindak pidana. Ketentuan demikian diatur dalam Pasal 16
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara
Dalam Perkara Pengujian Undang-undang, yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Pemohon mendalilkan adanya dugaan perbuatan pidana dalam
pembentukan undang-undang yang dimohonkan pengujiannnya, Mahkamah
dapat menghentikan sementara pemeriksaan permohonan atau menunda
putusan;
(2) Dalam hal dalil mengenai dugaan perbuatan pidana yang dimaksud pada butir
(1) disertai dengan bukti-bukti, Mahkamah dapat menyatakan menunda
pemeriksaan dan memberitahukan kepada pejabat yang berwenang untuk
menindaklanjuti adanya persangkaan tindak pidana yang diajukan oleh
64
Pemohon;
(3) Dalam hal dugaan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud butir (1) telah
diproses secara hukum oleh pejabat yang berwenang, untuk kepentingan
pemeriksaan dan pengambilan keputusan, Mahkamah dapat meminta
keterangan kepada pihak-pihak berwenang yang melakukan penyidikan
dan/atau penuntutan;
(4) Penghentian proses pemeriksaan permohonan atau penundaan putusan
sebagaimana dimaksud butir (1) ditetapkan dengan Ketetapan Mahkamah
yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum;
Dengan demikian, apabila Pemohon menganggap perlu adanya putusan
provisi untuk menghentikan sementara proses hukum yang sedang berjalan, maka
permohonan demikian seharusnya diajukan kepada pengadilan yang memeriksa
perkara yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pengadilannya dalam suatu
lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Permohonan
demikian dapat diajukan mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 53 UU MK
Mahkamah selalu memberitahukan kepada Mahkamah Agung tentang adanya
permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Kewenangan untuk mengabulkan atau menolak permohon putusan provisi demikian
sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan yang bersangkutan, bukan
kewenangan Mahkamah.
Menimbang, dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di
atas, Mahkamah harus menyatakan menolak permohonan putusan provisi yang
diajukan Pemohon dalam permohonan a quo.
POKOK PERMOHONAN
Menimbang bahwa masalah pokok yang harus dipertimbangkan oleh
Mahkamah dalam permohonan a quo adalah apakah Pasal 2 ayat (1), Penjelasan
Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3 (sepanjang menyangkut kata ”dapat”),
dan Pasal 15 (sepanjang mengenai kata ”percobaan”) UU PTPK bertentangan
dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
65
Menimbang bahwa guna memeriksa permohonan a quo Mahkamah telah
mendengar keterangan Pemerintah dan DPR. Di samping itu Mahkamah juga
mendengar keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Timtastipikor
Kejaksaan Agung selaku pihak terkait di persidangan yang kemudian menambahkan
keterangan tertulis, dari mana telah tampak hal-hal sebagai berikut:
• Unsur-unsur dari Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang a quo dengan
sengaja dimaksudkan untuk menjangkau seluruh bentuk tindak pidana korupsi
baik perbuatan yang merugikan keuangan negara maupun yang tidak merugikan
keuangan negara. Hal ini bersesuaian dengan anggapan yang telah diakui oleh
masyarakat internasional bahwa tindak pidana korupsi merupakan tindak
“kejahatan luar biasa”. Maka dalam penanganannya, pada tahap penyelidikan
maupun penyidikan harus dilakukan secara luar biasa pula (extraordinary
measures). Hal demikian dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera (deterrent
effect) terhadap seluruh warga masyarakat baik pengusaha, pejabat, dan seluruh
anggota masyarakat lainnya untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi;
• Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Undang-undang a quo
penekan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (Dissenting Opinion)
Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H.
Pengujian kata “dapat” yang dimohonkan oleh Pemohon pada frasa ”yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” vide Pasal 2 ayat (1)
dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang
80
dipandang bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945, pada hakikatnya
memohonkan pengujian kata ‘dapat’ dari kedua pasal UU PTPK tersebut, yang
berpaut dengan bagian pasal-pasal (batang tubuh) beserta penjelasan daripadanya.
Kata “dapat” yang dipersoalkan Pemohon termaktub baik pada bagian pasal-pasal
(batang tubuh) maupun penjelasan-penjelasannya.
Menurut Butir E dari Lampiran Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berjudul Penjelasan,
dikemukakan bahwasanya Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi pembentuk
peraturan perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh
karena itu penjelasan hanya memuat uraian atau jabaran lebih lanjut dari norma
yang diatur dalam batang tubuh. Dengan demikian, penjelasan sebagai sarana
untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya
ketidakjelasan dari norma yang dijelaskan (butir 165). Penjelasan tidak dapat
digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut. Oleh karena
itu, hindari membuat rumusan norma di dalam bagian penjelasan (butir 166).
Dalam Rapport Wetgevingstechniek (1948) di Belanda dikemukakan, apabila
bagian penjelasan bertentangan dengan teks pasal (batang tubuh) maka teks pasal
(batang tubuh) yang mengikat. Rakyat banyak (burgers) dipandang wajib
mengetahui bunyi pasal-pasal (batang tubuh) yang ditempatkan dalam Lembaran
Negara (Staatsblad) sedangkan rumusan ”agar setiap orang mengetahuinya”
menurut asas ieder word verondersteld de wet te kennen tidak dimaktub dalam
Tambahan Lembaran Negara (TLN) yang memuat penjelasan pasal-pasal.
Bahwa oleh karena itu, pengujian teks pasal (batang tubuh) harus dilakukan
secara bersamaan (samengaan) dengan penjelasan agar dapat diketahui hubungan
wetmatigheid di antara keduanya.
Kata ”dapat” dalam frasa ”yang dapat merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara”, di dalam bagian penjelasan dikemukakan, ”kata dapat
sebelum frasa merugikan keuangan atau perekonomian negara menunjukkan
bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana
korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan
bukan dengan timbulnya akibat”.
Delik Formil (formeel delict) terjadi dengan terpenuhinya unsur-unsur
perbuatan (gedraging elementen) menurut rumusan delik, tidak mensyaratkan unsur
81
akibat (gevolg element) seperti halnya dengan delik materil (materiel delict). D.
Hazewinkel Suringa (1973:49), berkata, ”Met formele (delicten) worden die strafbare
feiten bedoeld, waarbij de wet volstaat met het aangegeven van de verboden
gedraging; met materiele (delicten) die, welke het veroorzaken van een bepaald
gevolg omvatten etc…etc”.
Namun demikian, penyisipan kata "dapat” tidak ternyata pula merupakan
bestaandeel delict dari delik formil. Pasal-pasal delik formil, seperti halnya dengan
Pasal 156 KUHPidana (menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat di muka umum), Pasal
160 KUHPidana (menghasut di muka umum), Pasal 161 KUHPidana (opruien,
menghasut dengan cara menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan
di muka umum), Pasal 163 KUHPidana (menyiarkan, mempertunjukkan atau
menempelkan tulisan di muka umum yang berisi penawaran untuk memberi
keterangan, kesempatan, atau sarana guna melakukan perbuatan pidana), Pasal
209 dan 210 KUHPidana (penyuapan), Pasal 242 ayat (1) KUHPidana (meineed,
sumpah palsu), Pasal 263 KUHPidana (pemalsuan surat), Pasal 362 KUHPidana
(pencurian) tidak mencantumkan kata ”dapat” selaku bestaan voorwaarde dari delik
formil.
Dalam pada itu, pencantuman kata ”dapat” pada frasa ”yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU PTPK mengandung cakupan makna (begrippen) yang kurang jelas serta agak
luas, tidak memenuhi rumusan kalimat yang in casu disyaratkan bagi asas legalitas
suatu ketentuan pidana, yaitu lex certa, artinya ketentuan tersebut harus jelas dan
tidak membingungkan (memuat kepastian) serta lex stricta, artinya ketentuan itu
harus ditafsirkan secara sempit, tidak boleh dilakukan analogi, sesuai keterangan
Ahli Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M. di depan sidang. Kata ”dapat”
mengoyak-ngoyak tirai asas Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege
Poenali (Pasal 1 ayat 1 KUHPidana) yang merangkumi semua ketentuan hukum
pidana, in casu ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal dimaksud
mengakibatkan ketidakpastian hukum (rechtsonzekerheid) yang dijamin konstitusi,
dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Article 11 (2) Universal Declaration of Human Right (1948) juga menegaskan,
bahwasanya “No one shall be held guilty of any penal offence on account of any act
82
or omission which did not constitute a penal offence, under national or international
law, at the time when it was committed”.
Cakupan makna kata “dapat” pada frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK
yang kurang memberikan kepastian, beserta rumusan yang agak luas dimaksud,
dapat menjaring banyak orang dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana
korupsi, bak alat penangkap ikan yang menggunakan kain belacu sehingga mampu
menjaring kuman-kuman terkecil sekalipun, sebagaimana dikemukakan oleh Prof.
Dr. (Jur.) Andi Hamzah, SH. Namun, pada bagian ujung yang paling ekstrem dari
kata “dapat” itu, petugas-petugas penyidik dan penuntut umum dapat pula
menyampingkan beberapa perkara tindak pidana korupsi tertentu secara tebang
pilih, dengan alasan “tidak dapat“, “tidak terbukti“, dan sebagainya.
Dengan telah berlakunya pula Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan
Negara,
rumusan
“kerugian
negara/daerah”
mengalami
pergeseran makna (het begrip), dibandingkan rumusan “yang dapat merugikan
keuangan negara atau perekonomian negara” menurut Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3
UU PTPK. Pasal 1 angka 22 UU Nomor 1 Tahun 2004 merumuskan, “Kerugian
Negara/Daerah adalah kekurangan surat berharga, dan barang, yang nyata dan
pasti jumlahnya sebagai akibat melawan hukum, baik sengaja maupun lalai”.
Rumusan
dimaksud
menciptakan
kepastian
hukum
dan
kejelasan,
serta
memungkinkan diteliti dan dihitung kasus per kasus, kata Ahli Prof. Erman
Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D. di depan sidang.
Oleh karena terdapat dua undang-undang yang merumuskan hal kerugian
negara, maka undang-undang yang lebih kemudian (een latere wet) yang bakal
berlaku mengikat. De nieuwste wet moet dus worden toegepast. Deze regel vloeit
louter uit logisch redeneren voort, kata I. C. van der Vlies (1987:163).
Mencabut kata ”dapat” pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, beserta
penjelasan-penjelasannya
justru
meniadakan
ketidakpastian
hukum
(rechtsonzekerheid), sementara penegakan hukum dalam hal pemberantasan tindak
pidana korupsi tetap berjalan (gaat door) serta legitim.
Walaupun kata melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK tidak
menjadi fokus argumentasi dalam permohonan Pemohon namun karena hal
melawan hukum (wederrechtelijk) merupakan bestaan deel delict bersama-sama
83
dengan unsur delik ”dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” maka
hal pengujian terhadap kata melawan hukum merupakan keniscayaan hukum.
Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ‘secara
melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti
materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-
undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai
dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dalam masyarakat, maka
perbuatan tersebut dapat dipidana”.
Memberlakukan suatu ketentuan hukum pidana tanpa dirumuskan lebih
dahulu secara tertulis (secara legitim) pada hakikatnya melanggar asas legalitas,
termasuk memberlakukan suatu ketentuan hukum pidana, seperti halnya Pasal 2
ayat (1) UU PTPK menurut asas melawan hukum dalam arti materil (materieele
wederrechtelijkheid). Hal dimaksud melanggar Pasal 1 ayat 1 KUHPidana. Adalah
beralasan, manakala asas melawan hukum dalam arti materil ditiadakan dalam
Penjelasan Pasal 1 ayat (1) UU PTPK, karena menimbulkan ketidakpastian hukum,
sebagaimana dijamin dalam konstitusi, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dalam pada itu, tidak beralasan kiranya permohonan Pemohon agar Pasal 15
(sepanjang kata “percobaan”) UU PTPK dinyatakan tidak mengikat secara hukum,
karena menentukan ancaman hukuman yang sama terhadap suatu perbuatan
pidana dengan percobaan daripadanya. Selain hal dimaksud masih dalam batas
kewenangan pembentuk undang-undang (wetgever) guna menentukan ancaman
pidana yang sama, namun secara khusus dalam hal tindak pidana penyuapan
(bribery), pembuat (dader) tetap dihukum walaupun public official yang bakal disuap
menolak menerima uang penyuapan. Sesungguhnya tidak ada percobaan dalam
penyuapan (Het is eigenlijk geen poging tot omkopen).
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi United Nations Convention
Against Corruption, 2003, dengan UU Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan
United Nations Convention Against Corruption, 2003.
Berdasarkan hal dimaksud, seyogianya permohonan Pemohon dikabulkan
untuk sebagian.
Menyatakan kata “dapat” dalam frasa “yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara”, pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
84
sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, beserta
penjelasan-penjelasannya dan kalimat, “... maupun dalam arti materiil, yakni
meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan
namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan
rasa keadilan atau norma-norma kehidupan dalam masyarakat, maka perbuatan
tersebut dapat dipidana” dinyatakan tidak mengikat secara hukum karena
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Menolak permohonan Pemohon selebihnya.
PANITERA PENGGANTI
TTD.
Makhfud,S.H.
Kata Kunci
Pemohon Ir. Dawud Djatmiko, menguji Pasal 2 ayat (1), Penjelasan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Penjelasan Pasal 3, dan Pasal 15 (sepanjang kata percobaan) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembnerantasan Tindak Pidana Korupsi Bertentangan terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Korupsi Jakarta Outer Ring Road (JORR); Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi; Frasa "dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara".