Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik

Perkara 003/PUU-II/2004 PUU -

Tanggal Putusan: 19 Agustus 2004

Tanggal Registrasi: 2004-02-13

Pemohon

SM. Hasugian, SH Drs. H.A. Rusli

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 31 Tahun 2002

Majelis Hakim

Dr. Hardjono, MCL. H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH. Wiryanto, M.Hum

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Partai Politik; S.M. Hasugian; H.A. Rusli; Partai Reformasi Indonesia (PRI); 2% suara atau lebih; tidak lolos verifikasi; partai peserta pemilihan umum tahun 2004; partai politik; Departemen Kehakiman dan HAM RI; Menteri Kehakiman dan HAM RI; Pasal 29 ayat (1).