Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
Tanggal Putusan: 28 Oktober 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Dorma H. Sinaga, SH. Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 24 Tahun 2002
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Teuku Umar
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Perkara, Mahkamah harus terlebih dahulu mempertimbangkan hal sebagai berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa dan mengadili serta memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (khususnya Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 20) terhadap UUD 1945; 2. Apakah hak konstitusional Pemohon dirugikan oleh berlakunya Pasal 20 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mereka memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2002 terhadap UUD 1945; 48 Menimbang bahwa terhadap kedua permasalahan tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut : 1. KEWENANGAN MAHKAMAH Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu kewenangan Mahkamah adalah melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945. Kemudian berdasarkan Pasal 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 beserta Penjelasannya, undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah Perubahan Pertama Undang- UUD 1945 tanggal 19 Oktober 1999, sedangkan UU Nomor 24 Tahun 2002 diundangkan pada tanggal 22 Oktober 2002 dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan a quo. 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON. Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang- undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan / atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu perorangan, warga negara Indonesia, atau kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang atau badan hukum publik atau privat dan lembaga negara. Menimbang bahwa Para Pemohon a quo adalah warga masyarakat pembayar pajak (tax payers), sehingga dipandang memiliki kepentingan sesuai Pasal 51 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Hal dimaksud sesuai dengan adagium no taxation without participation dan sebaliknya no participation without tax, sehingga hak dan kepentingan mereka terpaut pula 49 dengan pinjaman (loan) yang dibuat negara cq pemerintah dengan pihak lain yang akan membebani warga negara sebagai pembayar pajak. Upaya pembayaran dan pelunasan utang negara antara lain berasal dari pemasukan pajak. Dalam kaitan dimaksud, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon a quo yang menganggap hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, dapat dibenarkan sehingga Pemohon a quo memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk berperkara di hadapan Mahkamah; Menimbang bahwa 2 (dua) orang Hakim berpendapat bahwa Para Pemohon tidak memiliki legal standing, karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang No.24 Tahun 2003. Suku kata “nya” dalam anak kalimat “...yang menganggap kewenangan konstitusionalnya” yang tercantum dalam Pasal 51 ayat (1) undang-undang aquo, mengandung arti bahwa kerugian konstitusional itu harus bersifat spesifik dan merupakan kerugian aktual atau potensial yang mempunyai kaitan yang cukup jelas dengan berlakunya undang-undang tersebut. Dalam kaitan ini kerugian yang dialami oleh Pemohon a quo tidak spesifik dan tidak cukup jelas kaitannya dengan berlakunya undang-undang tersebut, karena kerugian tersebut bersifat umum yang dialami oleh semua pembayar pajak, sementara itu kaitan antara pajak yang dibayar oleh Pemohon a quo dengan legalisasi surat utang negara tidak menunjukkan kaitan yang cukup (sufficient). Lagipula kerugian yang mungkin dialami oleh Pemohon a quo bukanlah kerugian konstitusional sebagaimana dimaksud oleh Penjelasan Pasal 51 ayat (1), melainkan kerugian sebagai akibat dari adanya kebijakan pemulihan perekonomian nasional, sebagaimana akan diuraikan dalam Pokok Perkara; POKOK PERKARA Menimbang bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan Pemohon a quo adalah Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara yang dipandang bertentangan dengan Pasal 23, Pasal 33 ayat (1) dan (4) UUD 1945 karena legalisasi utang-utang negara menurut Pasal 20 UU Nomor 24 Tahun 2002 dimaksud diadakan bukan untuk kemakmuran 50 rakyat dan tidak berdasarkan demokrasi ekonomi, sebagaimana dimaksud pasal-pasal Undang-Undang Dasar di atas. Menimbang bahwa UU Nomor 24 Tahun 2002 adalah Undang-undang tentang Surat Utang Negara, yang mengatur; (1) Tujuan Penerbitan Surat Utang Negara, (2) Kewenangan dan Kewajiban penerbitan Surat Utang Negara (3) Pengelolaan Surat Utang Negara, (4) Akuntabilitas dan transparansi dalam penatausahaan, pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara, (5) Ketentuan Pidana terhadap pihak yang meniru atau memalsukan Surat Utang Negara serta penerbitan Surat Utang Negara yang tidak sesuai dengan undang-undang. Selain hal-hal tersebut, dalam undang-undang a quo juga diatur ketentuan peralihan yaitu Pasal 20 yang menyatakan bahwa Surat Utang Negara atau Obligasi Negara yang telah diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka: a. program rekapitalisasi bank umum, b. pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang atau obligasi, c. pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, d. pembiayaan kredit program; dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan saat jatuh tempo. Menimbang bahwa dengan adanya UU Nomor 24 Tahun 2002 maka negara, dalam hal ini pemerintah tidak dapat secara sepihak dan dengan mudah menerbitkan Surat Utang Negara, karena harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR, yang dalam persetujuan tersebut jumlah atau nilai Surat Utang Negara yang akan diterbitkan pun harus ditentukan. Persetujuan diberikan secara transparan karena dilakukan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian jelas bahwa lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2002 dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, dan Pasal 23D UUD 1945; Menimbang bahwa UU Nomor 24 Tahun 2002 secara konstitusional lebih menjamin kepastian hukum dalam melaksanakan ketentuan UUD 1945 dibandingkan dengan praktik sebelumnya di mana Surat Utang 51 Negara diatur dalam ketentuan yang tersebar dan tidak dalam bentuk undang-undang, yaitu: (1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri dalam bentuk Surat Utang Negara atau obligasi yang memberi wewenang kepada Menteri Keuangan mengeluarkan surat utang atau obligasi secara sepihak tanpa persetujuan DPR, dan (2) Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pinjaman Dalam Negeri dalam bentuk surat utang, yang penerbitannya cukup dilakukan oleh pemerintah tanpa persetujuan DPR, meskipun kewajiban yang timbul sebagai akibat diterbitkan surat utang dibebankan pada APBN; Menimbang bahwa penerbitan Surat Utang Negara ternyata berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Hal dimaksud tercantum dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2002, karena tujuannya adalah untuk: (a) membiayai defisit APBN, (b) menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian antar arus kas penerimaan dan pengeluaran dari rekening kas negara dalam satu tahun anggaran, (c) mengelola portofolio utang negara. Persoalan-persoalan anggaran yang mungkin timbul dalam pengelolaan APBN akan dapat dibantu pemecahannya dengan dimungkinkannya negara menerbitkan Surat Utang Negara yang berarti negara akan dap
Kata Kunci
UU No. 24 Tahun 2002;Surat Utang Negara; Organization Standing; BLBI; Pasal 33 UUD 1945; tax payers; Investasi, Surat Perbendaharaan Negara, Obligasi Negara, surat berharga, surat pengakuan utang, defisit, APBN. Investasi, Surat Perbendaharaan Negara, Obligasi Negara, surat berharga, surat pengakuan utang, defisit, APBN.
