Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 6 Juli 2005
Tanggal Registrasi: 2005-01-18
Pemohon
ICEL, WALHI, YLBHI Lembaga Advokasi Satwa, dkk. (Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung)
Majelis Hakim
Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL. Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah sebagaimana tersebut
di atas;
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Mahkamah terlebih dahulu perlu
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para Pemohon;
Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
10
Kewenangan Mahkamah
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) juncto Pasal 10 ayat (1) huruf a
dan Pasal 51 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4316 (selanjutnya disebut UUMK)], salah satu kewenangan Mahkamah ialah
menguji undang-undang terhadap UUD 1945, baik proses pembentukannya (pengujian formil) maupun
materi muatannya (pengujian materiil);
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4374), selanjutnya disebut UU No. 19 Tahun 2004, baik pengujian
formil maupun pengujian materiil, sehingga dengan demikian Mahkamah berwenang untuk mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final terhadap permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
Menimbang bahwa menurut ketentuan Pasal 51 ayat (1) UUMK, pemohon dalam pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah pihak yang mengangap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: a) perorangan warga negara Indonesia (termasuk
kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama); b) kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang
masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c) badan hukum publik atau privat; atau d) lembaga negara;
Menimbang bahwa Mahkamah dalam Putusan Perkara No. 006/PUU-III/2005 dan Perkara No.
010/PUU-III/2005 telah berpendapat bahwa kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang menurut Pasal 51 ayat (1) UUMK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu undang-
undang yang diuji;
bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan berlakunya undang-undang yang
dimohonkan untuk diuji;
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian konstitusional yang
didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Menimbang bahwa para Pemohon dalam pengujian UU No. 19 Tahun 2004 terdiri dari 11 (sebelas)
lembaga swadaya masyarakat yang berbentuk badan hukum yang bergerak atas dasar kepedulian terhadap
lingkungan hidup dan penghormatan, pemajuan, perlindungan, serta penegakan hukum dan keadilan,
demokrasi, serta hak asasi manusia (Para Pemohon No. 1 s.d. 11), dan 81 (delapan puluh satu) orang
Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai perseorangan (Para Pemohon No. 12 s.d. 92) yang meliputi
para warga masyarakat yang tinggal di lokasi beroperasinya 13 (tiga belas) perusahaan pertambangan di
hutan lindung yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 41 Tahun 2004 dan para warga
masyarakat aktivis lingkungan, serta para mahasiswa anggota organisasi pecinta alam;
Menimbang bahwa berdasarkan bukti P-1, para Pemohon No. 1 s.d. 11 dapat dikualifikasikan sebagai
pemohon badan hukum privat, sedangkan para Pemohon No. 12 s.d. 92 dapat dikualifikasikan sebagai
11
pemohon perseorangan WNI (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama)
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UUMK;
Menimbang bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, antara
lain seperti yang tercantum dalam Pasal 28A, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1), dan dalam
anggapan para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut dirugikan oleh berlakunya UU No. 19 Tahun
2004;
Menimbang bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon bersifat khusus (spesifik), yaitu mengenai
kerusakan lingkungan dan yang potensial akan terjadi jika kegiatan penambangan di hutan lindung oleh
berlakunya UU No. 19 Tahun 2004 tetap berlangsung, sehingga dipandang terdapat hubungan kausal
antara kerugian hak konstitusional dengan UU a quo yang dimohonkan diuji dan diprediksikan tidak akan
terjadi jika permohonan a quo dikabulkan;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat para Pemohon
memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian UU a quo
seperti yang dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) UUMK dan 5 (lima) persyaratan kerugian hak
konstitusional sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang bahwa karena Mahkamah mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo, dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), maka
Mahkamah akan mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan;
3.
Pokok Permohonan
Menimbang bahwa, dalam pokok perkara, para Pemohon mengajukan permohonan pengujian UU No.
19 Tahun 2004, baik pengujian formil maupun pengujian materiil dengan dalil-dalil yang akan
dipertimbangkan oleh Mahkamah dan dengan mempertimbangkan pula keterangan Pemerintah, DPR,
dan Pihak Terkait, serta bukti-bukti sebagaimana diuraikan di bawah.
A. Pengujian Formil
Menimbang bahwa dalam permohonan pengujian formil, para Pemohon mendalilkan hal-hal sebagai
berikut:
Bahwa proses pembentukan atau lahirnya UU No. 19 Tahun 2004 tidak bisa dilepaskan dari produk
hukum yang bernama Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (selanjutnya disebut Perpu
No. 1 Tahun 2004). Sehingga, apabila proses pembentukan Perpu No. 1 Tahun 2004 tidak memenuhi
syarat pembentukannya menurut UUD 1945, maka mutatis mutandis proses pembentukan UU No. 19
Tahun 2004 juga tidak memenuhi syarat pembentukannya menurut UUD 1945.
Bahwa lahirnya Perpu No. 1 Tahun 2004 tidak memenuhi syarat “hal ihwal kegentingan yang memaksa”
sebagaimana ditentukan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Dalam hal ihwal kegentingan
yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”. Penjelasan
Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan berbunyi “Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht
Presiden (catatan Pemohon: hak Presiden untuk mengeluarkan suatu peraturan perundang-undangan
dalam keadaan darurat). Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara
dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak
lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan
Rakyat. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-
undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Pemohon, ‘kegentingan yang
12
memaksa’ adalah suatu keadaan dimana negara dalam keadaan darurat untuk segera dilakukan
penyelamatan”;
Bahwa Perpu No. 1 Tahun 2004 tidak memenuhi syarat ketentuan negara dalam keadaan darurat
seperti yang tercantum dalam UU (Prp
Kata Kunci
Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung; TAPHL; Pengujian Formil; Perpu; Kehutanan; Asep Warlan Yusuf; Frans Limahelu; Emil Salim; Bambang Setyo; Beschikking; United Conference on Environment and Development; UNCED; Hutan lindung
