Langsung ke konten

Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang terhadap UUD 1945

Perkara 003/PUU-III/2005 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 6 Juli 2005

Tanggal Registrasi: 2005-01-18

Pemohon

ICEL, WALHI, YLBHI Lembaga Advokasi Satwa, dkk. (Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung)

Majelis Hakim

Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS. Prof.HAS.Natabaya, LLM. Dr. Hardjono, MCL. Eddy Purwanto

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Tim Advokasi Penyelamatan Hutan Lindung; TAPHL; Pengujian Formil; Perpu; Kehutanan; Asep Warlan Yusuf; Frans Limahelu; Emil Salim; Bambang Setyo; Beschikking; United Conference on Environment and Development; UNCED; Hutan lindung