Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
Tanggal Putusan: 19 Agustus 2004
Tanggal Registrasi: 2004-02-13
Pemohon
SM. Hasugian, SH Drs. H.A. Rusli
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 31 Tahun 2002
Majelis Hakim
Dr. Hardjono, MCL. H. Achmad Roestandi, SH. I Dewa Gede Palguna, MH. Wiryanto, M.Hum
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon a quo adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang bahwa sebelum memasuki substansi atau pokok perkara, Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal berikut: 1. Apakah Mahkamah berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan a quo;; 2. Apakah Pemohon memiliki hak konstitusional yang dirugikan oleh berlakunya Undang-undang Nomor 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, sehingga menurut Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) guna mengajukan permohonan pengujian (judicial review) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut: 1. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI Menimbang bahwa, Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi antara lain berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan- ketetentuan tersebut di atas, dan menurut Pasal 50 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 yang 14 menyebutkan Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga oleh karenanya Mahkamah berwenang untuk menguji Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya mengajukan permohonan agar Mahkamah memutuskan untuk : 1. Memerintahkan agar disosialisasikan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen kepada seluruh subjek hukum/orang guna diketahui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah berubah dan akan diketahui juga akan hak dan kewajiban darinya; 2. Menyatakan Keppres Nomor 70 Tahun 2001 tanggal 5 Juni 2001 tidak setingkat dengan undang-undang; 3. Memerintahkan agar pelaksanaan pemilihan umum diatur dengan undang-undang; 4. Menyampingkan atau membatalkan Keppres Nomor 70 Tahun 2001 tanggal 5 Juni 2001 dari pemilihan umum tahun 2004; 5. Menyampaikan keputusan ini keseluruh pihak / instansi terkait; 6. Menetapkan Partai Reformasi Indonesia (PRI) adalah peserta pemilihan umum tahun 2004 (setelah pemilihan umum tahun 1999); 7. memberikan sanksi hukum kepada pihak manapun yang melanggar hak badan hukum atau subjek hukum. Menimbang bahwa oleh karena substansi yang dimohonkan tersebut bukan merupakan kewenangan Mahkamah, maka terhadap permohonan tersebut Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut; 15 2. KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING). Menimbang bahwa, Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 menyatakan, “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang- undang, yaitu: a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara; Menimbang bahwa dalam permohonannya Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya telah dirugikan karena : 1. Konsideran lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik adalah kepentingan perorangan, kelompok atau kebebasan berserikat ( privat ) dan tidak mengambil kosideran dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 telah dinyatakan batal, tetapi kenyataannya partai politik yang memperoleh 2% suara atau lebih pada pemilihan umum tahun 1999 secara otomatis menjadi peserta pemilihan umum tahun 2004, hal mana menurut Pemohon menimbulkan dualisme hukum khususnya dalam undang-undang pemilihan umum, seharusnya karena Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 telah dibatalkan maka segala sesuatu yang diatur juga tidak dapat berlaku kembali; 3. Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, menyatakan “ Partai Politik yang menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum 16 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini selambat- lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya undang-undang ini”. Tetapi ternyata oleh Menteri Kehakiman waktu 9 (embilan) bulan tersebut tidak dilaksanakan secara penuh melainkan hanya diberlakukan 6 (enam) bulan, hal ini dianggap merugikan Pemohon dan mengakibatkan Partai Reformasi Indonesia tidak lolos verifikasi serta tidak ikut sebagai partai peserta pemilihan umum tahun 2004; 4. Akibat tindakan Menteri Kehakiman yang tidak melaksanakan sosialisasi sebagaimana yang ditentukan undang-undang tersebut, sangat merugikan partai politik yang akan menjadi peserta pemilihan umum tahun 2004 khususnya partai Pemohon, hal mana dapat di ketahui dari 84 partai politik yang telah mendaftarkan di Departemen Kehakiman dan HAM RI, hanya 24 partai politik yang lolos verifikasi dan yang berhak mengikuti pemilihan umum tahun 2004, sedang 60 partai politik dinyatakan tidak lolos verifikasi. 5. Akibat penyimpangan yang dilakukan oleh Meteri Kehakiman dan HAM RI tersebut, Pemohon menganggap sangat dirugikan hak konstitusionalnya, sehingga sudah selayaknya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik harus dinyatakan tidak berlaku dan memberlakukan kembali Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik; Menimbang bahwa Mahkamah telah memeriksa dan mempertimbangkan alat-alat bukti surat yang diajukan oleh Pemohon yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-17; Menimbang bahwa selain alat bukti tersebut, Mahkamah telah mempertimbangankan pula keterangan saksi di bawah sumpah, yang menerangkan pada pokoknya sama seperti apa yang didalilkan oleh Pemohon dalam permohonannya; Menimbang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan, yakni tidak ikut serta sebagai partai politik 17 perserta pemilihan umum tahun 2004, sehingga tidak bisa berperan memperbaiki dari dalam, hal mana disebabkan Departemen Kehakiman dan HAM RI, dalam melakukan verifikasi seharusnya 9 (sembilan) bulan tetapi hanya dilakukan 6 (enam) bulan, tidak sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002, serta hal-hal lain yang merugikan partai Pemohon, sehingga tidak lolos dalam verifikasi serta tidak ikut dalam pemilihan umum tahun 2004; Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempelajari, meneliti permohonan dan bukti-bukti serta keterangan Pemohon dan saksi dalam pemeriksaan persidangan, Mahkamah berpendapat, bahwa walaupun benar Pemohon mempunyai kepentingan tetapi kerugian yang didalilkan bukan merupakan kerugian akibat berlakunya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002, melainkan akibat keputusan yang diambil oleh Departemen Kehakiman dan HAM RI, sehingga tidak memenuhi pengertian kerugian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003. Oleh karena mana, Mahkamah berpendapat Pemohon tidak memiliki legal standing untuk bertindak sebagai Pemohon dihadapan Mahkamah; Menimbang bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima, (niet ontvankelijk verklaard); Mengingat, Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; M E N G A D I L I Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, (niet ontvankelijk verklaard); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Pleno Permusyawaratan 9 (sembilan) Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indo
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Partai Politik; S.M. Hasugian; H.A. Rusli; Partai Reformasi Indonesia (PRI); 2% suara atau lebih; tidak lolos verifikasi; partai peserta pemilihan umum tahun 2004; partai politik; Departemen Kehakiman dan HAM RI; Menteri Kehakiman dan HAM RI; Pasal 29 ayat (1).
