Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 16 Mei 2005
Tanggal Registrasi: 2005-01-14
Pemohon
Suharyanti
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 37 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Ida Ria T
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum bahwa tagihan kurator Sdr. Yuhelson, SH belum mendapatkan penetapan dari Hakim Pengawas, antara lain dikutipsebagai berikut:--------------------------------- "Menimbang, bahwa karena mengenai biaya yang telah dikeluarkan Yuhelson SH, MH., belum jelas dan belum ada Penetapan Hakim, maka dalil sebesar Rp. 162.910.440,- tidak terbukti, oleh karenanya Termohon (Baca: PT Prudential Life Assurance) tidak mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah (uang) utang kepada Yuhelson, SH,MH, dengan demikian pula dalil Pemohon yang memperoleh pengalihan piutang dari Yuhelson, SH, MH, menjadi tidak beralasan menurut hukum, Termohon tidak mempunyai utang kepada Pemohon;"(Bukti Pmt 3);---- 5. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, juga menolak permohonan pailit yang diajukan oleh penerima llcessie" lainnya, Sdr. Tito Andi Wibowo terhadap PT. Prudential Life Assurance dalam putusan Nomor 40/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst, antara lain menyatakan sebagai berikut:--------------------------------------- " Menimbang, bahwa biaya pengumuman putusan pailit yang telah dimuat didalam beberapa surat kabar tertanggal 28 April 2004 dan telah dibayar oleh Kurator Yuhelson, SH.MH., sekalipun biaya tersebut dapat dimasukkan dalam biaya kepailitan dan dibebankan kepada Debitor (Termohon), namun Kurator tidak dapat secara Iangsung menagih kepada Debitor sebelum memperoleh Penetapan Hakim, karena mengenai jumlah biaya kepailitan harus dengan Penetapan Hakim, Kurator harus terlebih dahulu mengajukan mengenai biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk dimasukkan sebagai biaya kepailitan kepada Hakim Pengawas, sesuai dengan tugasnya, Hakim Pengawas akan meneliti, apakah biaya-biaya 66 yang diajukan dapat dimasukkan sebagai biaya Kepailitan': (Bukti Pmt- 4);-------------------------------------------------------------------------- 6. Kedua putusan Pengadilan Niaga yang telah berkekuatan tetap tersebut membuktikan bahwa tagihan Sdr. Yuhelson,SH tersebut secara hukum belum layak untuk ditagih, apalagi untuk dijual dan dialihkan kepada orang lain yang kemudian mengaku sebagai kreditor dan mengajukan permohonan pailit terhadap PT Prudential Life Assurance secara bergantian. Apakah YLKAI tidak terpanggil untuk memeriksa fakta ini demi perlindungan dan kepastian hukum dari hak-hak konsumen Asuransi?------------------- 7. Karena itu, alasan kedua Pemohon perseorangan dalam permohonan pengujian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mendalilkan telah dirugikan hak konstitusionalnya atas dasar ditolaknya Permohonan Pernyataan Pailit atas dasar Pasal 6 ayat (3) Undang- undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sangat tidak beralasan dan mengada-ada. Mohon kiranya dipertanyakan kembali oleh Ketua/Majelis Hakim Konstitusi yang mulia, mengenai maksud dan tujuan yang sebenarnya kedua Pemohon tersebut;-------------------------- 8. Adalah memang sangat beralasan kiranya untuk dipertanyakan motif dan kewenangan dari Pemohon, Sdr. Aryunia Chandra dan Sdr. Suharyanti dalam permohonan pengujian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengingat selain diwakili oleh tim kuasa hukum yang sama dengan kuasa hukum yang juga mewakili YLKAI, beberapa dari anggota dari kuasa hukum yang mengajukan permohonan pengujian ini juga merupakan kuasa hukum dari Sdr. Suharyanti pada perkara Permohonan Pernyataan Pailit terhadap PT Prudential Life Assurance yang diajukan di Pengadilan Niaga Semarang, yang juga merupakan kuasa hukum dari Sdr. Tito Andi Wibowo dalam perkara Nomor 40/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst. pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang sebelumnya permohonannya 67 telah dengan tegas ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seperti yang dijelaskan di atas;---------------------------------------------------- 9. Hal ini patut menjadi pertimbangan yang serius bagi Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingat dalam perkara Nomor 40/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst., Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat secara tegas menyatakan bahwa tagihan Sdr. Yuhelson, SH belum mendapatkan penetapan dari Hakim Pengawas sehingga Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Sdr. Tito Andi Wibowo ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, dan terhadap putusan Nomor 40/Pailit/2004/PN Niaga.Jkt.Pst, baik Sdr. Tito Andi Wibowo maupun kuasa hukumnya juga telah tidak mengajukan upaya hukum kasasi ataupun upaya hukum khusus, Peninjauan Kembali, dalam batasan waktu yang telah diberikan oleh Undang-undang yang memberikan konsekuensi hukum putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);------------------------------------------------------------------------------ 10.Tanpa menghiraukan penolakan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 35/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan perkara Nomor 40/Pailit/2004/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk materi kasus yang sama yang sebelumnya diwakilinya, kembali para kuasa hukum tersebut, mewakiii Sdr. Suharyanti sebagai salah seorang penerima "cessie", untuk mengajukan kembali Permohonan Pernyataan Paiiit terhadap PT. Prudential Life Assurance di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 05/Pailit/2004/PN.Niaga.Smg., meskipun kuasa hukum tersebut di atas telah tahu atau setidak-tidaknya patut mengetahui bahwa terhadap Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Sdr. Suharyanti tersebut sama dengan substansi permohonan paiiit yang teriebih dahulu teiah diajukan oleh Sdr. Leo Budi S. Ginting dan Sdr. Tito Andi Wibowo yang nyata-nyata sebelumnya diwakili. Apakah YLKAI sebagai lembaga yang menyatakan dirinya sangat serius untuk membela hak-hak konsumen asuransi tidak merasa perlu untuk memperhatikan hal-hal tersebut di atas?--------------------------- 68 11.Apakah YLKAI tidak merasa perlu untuk memperhatikan adanya para kuasa hukum yang nyata-nyata telah mengetahui bahwa domisili hukum dari PT Prudential Life Assurance berada di Jakarta, akan tetapi masih bersedia mewakili Sdr. Suharyanti untuk memohonkan pailit PT Prudential Life Assurance di Pengadilan Niaga Semarang, dimana seharusnya para kuasa hukum tersebut mengetahui bahwa Pengadilan Semarang tersebut tidak berwenang berdasarkan pasal Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang?--------------- Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, Pemerintah berpendapat bahwa kedudukan hukum (legal standing) Para Pemohon sebagai badan hukum privat dan perseorangan dalam permohonan pengujian ini tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum pada Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sehingga Pemerintah memohon agar Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Namun demikian apabila Ketua/Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, berikut ini disampaikan argumentasi Pemerintah tentang materi pengujian Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;----------------------------------------------------------------------- III. ARGUMENTASI PEMERINTAH ATAS PENGUJIAN PASAL-PASAL UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG. Sehubungan dengan anggapan Para Pemohon yang menyatakan bahwa ketentuan:-------------------------------------------------------------------------- 1. Pasal 2 ayat (5);------------------------------------------------------------------------ 2. Pasal 6 ayat (3); ----------------------------------------------------------------------- 3. Pasal 223; dan-------------------------------------------------------------------------- 4. Pasal 224 ayat (6); -------------------------------------------------------------------- Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas,
Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH., mempunyai pendapat
berbeda sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Kebebasan Berkontrak (‘vrijheidscontract’, ‘freedom of contract’)
meliputi hak kreditor guna secara bebas menggugat debitor yang dipandang
bercedera janji di depan hakim;-------------------------------------------------------------
Tatkala Pembuat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan
bahwa suatu subyektum kreditor yang memohon pernyataan pailit terhadap
suatu perusahaan asuransi dan/atau perusahaan reasuransi hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan ke Pengadilan Niaga (vide Pasal 2 ayat (5)),
pada hakikatnya membatasi kebebasan berkontrak dari para pihak yang
mengikatkan diri pada perjanjian asuransi dan/atau perjanjian reasuransi
yang substansi perjanjian daripadanya dipandang berkekuatan undang-
undang (‘…. hebben aangegaan tot wet’) bagi mereka, sebagaimana
dimaksud Pasal 1338 BW. Selain persyaratan prosedural tersebut tidak
diperjanjikan maka hal dimaksud melemahkan atau cenderung menghalangi
pembebanan kewajiban salah satu pihak guna memenuhi janjinya, menurut
Pasal 1338 BW, juga ketentuan semacamnya secara tegas dilarang dalam
Konstitusi Amerika Serikat, article one, section ten, clause I sehubungan
dengan’ ….law impairing the obligation of contracts’;---------------------------------
Hal dimaksud tidak dibenarkan pula, berdasarkan asas kebebasan
berkontrak, manakala suatu subyektum debitor yang memohon penundaan
kewajiban pembayaran utang hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan
(vide Pasal 223);--------------------------------------------------------------------------------
Secara konstitusional, persyaratan prosedural yang ditentukan de
wetgever tersebut mengandung perlakuan diskriminasi tatkala kreditor
dan/atau debitor dari perjanjian lainnya tidak dikenakan ketentuan
166
semacamnya, sebagaimana dilarang konstitusi atas dasar Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;------------------------------------------------------------------------
Dalam pada itu, manakala keterlibatan Menteri Keuangan dipandang
sebagai
upaya
perlindungan
tata
usaha
negara
dalam
kaitan
penyelenggaraan tipe negara kesejahteraan modern (‘the modern welfare
state’) maka bestuurszorg yang diemban pejabat publik dimaksud telah
melampaui misi publieke bevoegheden daripadanya bak bendul lonceng
yang berayun terlalu jauh (‘the pendulum of the clock has gone too far’)
karena jika intervensi Menteri Keuangan dalam hal pengajuan permohonan
pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
dimaksud adalah ‘… untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai
lembaga pengelola resiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana
masyarakat yang memiliki kedudukan startegis dalam pembangunan dan
kehidupan perekonomian’ (Penjelasan Pasal 2 ayat (5)) maka upaya
perlindungan badan atau pejabat tata usaha negara seyogianya diadakan
pada tahapan upaya preventif dengan cara membuat aturan-aturan
administratif (‘besluit van algemene strekking’) dan pelbagai K.TUN-K.TUN,
bukan melibatkan diri dalam tahapan penyelesaian represif yang memasuki
domain beracara di pengadilan;------------------------------------------------------------
Seyogianya Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Para
Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------
*****
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang
dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Senin, 16 Mei 2005
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang
terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, 17 Mei 2005, oleh kami
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota,
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M.,
Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H. M.S., H. Achmad Roestandi, S.H.,
Dr. Harjono, S.H., M.C.L., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar
Siahaan, S.H., serta Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota,
167
dengan dibantu oleh Eddy Purwanto, S.H., Cholidin Nasir, S.H., dan
Ida Ria Tambunan, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasa Pemohon, Pemerintah/atau yang mewakilinya dan Dewan
Perwakilan Rakyat/atau yang mewakilinya.
KETUA,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA
Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H.
Prof.. H.A.S Natabaya.S.H. LLM
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H. M.S.
H. Achmad Roestandi, S.H.
Dr. Harjono, S.H., M.CL.,
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
Maruarar Siahaan, S.H.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Eddy Purwanto, S.H. Cholidin Nasir, S.H. Ida Ria Tambunan, S.H.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan; pailit; kreditor; kurator, debitor; cessie; insurable interest;indemnitas; itikad baik; perusahaan; asuransi; reasuransi; bank; utang; piutang; penundaan; pembayaran; PKPU
