Sengketa kewenangan antara Drs. H. Badrul Kamal, MM & KH. Syihabuddin Ahmad, BA terhadap KPUD Depok
Tanggal Putusan: 24 Januari 2006
Tanggal Registrasi: 2006-01-18
Pemohon
Drs. H. Badrul Kamal, MM & KH. Syihabuddin Ahmad, BA
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum, sebagai berikut : 1. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung tersebut telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung No. 01 PK/PILKADA/2005 tanggal 16 Desember 2005, sehingga karenanya berdasarkan prinsip mengenai kekuatan suatu putusan dalam arti positif apa yang telah diputus oleh hakim harus dianggap benar : Res judicata pro veritate habetur; (Prof. Sudikno Mertokusumo, HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA, Edisi keenam, Penerbit LIBERTY Yogyakarta, 2002, Hlm. 207), Putusan Pengadilan Tinggi Bandung a quo tidak berlaku lagi, dan yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Agung No. 01 PK/PILKADA/2005 tanggal 16 Desember 2005 2. Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubemur, dan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota) beserta segala kewenangannya baru memiliki legalitas setelah mengucapkan sumpah/janji jabatan, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit dalam ketentuan Pasal 110 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan : (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (garis bawah dari Termohon) (2) Sumpah/janji dst... dst.... ; (3) Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) Tahun terhitung sejak_pelantikan dan dst.... dst ;(garis bawah dari Termohon) Dari ketentuan ayat (1) dan ayat (3) di atas, terbukti merupakan fakta hukum pelantikan yang di dalamnya diucapkan sumpah/janji jabatan merupakan peristiwa hukum yang harus dipenuhi untuk diperolehnya status Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan demikian, Pemohon bukanlah Lembaga Negara, sehingga tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Pasal 61 UU No. 24 Tahun 2003. Dengan lain perkataan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam perkara sekarang ini; 12 1.2 Termohon tidak berwenang untuk mengajukan permohonan Peninjuan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang oleh Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 106 ayat (7) telah dinyatakan final, sebagaimana dalam permohonannya hlm. 4 alinea kedua;. Bahwa dalam permohonannya Pemohon mempersoalkan dan menyatakan bahwa Termohon (KPUD Kota Depok) tidak berwenang mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 01/PILKADA/2005/PT.Bdg, yang telah melahirkan Putusan Mahkamah Agung No. 01 PK/PILKADA/2005 tanggal 16 Desember 2005. Bahwa sudah barang tentu dalil Pemohon a quo adalah sangat keliru dan tidak berdasar, seyogianyalah ditolak setidak-tidaknya dikesampingkan. Hal ini didasarkan kepada argumentasi/pertimbangan hukum, sebagai berikut : 1. PK adalah upaya hukum yang merupakan hak setiap subyek hukum, termasuk Lembaga Negara, yang terlibat dalam suatu perkara. Hak untuk mengajukan PK oleh suatu lembaga negara bukan dan tidak dapat dipandang dan ditempatkan dalam konteks kewenangan Lembaga Negara. Berwenang tidaknya suatu lembaga negara yang terlibat dalam suatu perkara mengajukan PK bukan masalah kewenangan yang dapat dipersengketakan dalam peradilan di Mahkamah Konstitusi, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam ketentuan Pasal 23 Undang-udang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yaitu : (1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang (2) Terhadap keputusan peninjaun kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali. Dalam perkara di hadapan Pengadilan Tinggi Bandung di bawah register perkara No. 01/PILKADA/2005/ PT.Bdg. jelas kedudukan 13 Termohon adalah sebagai pihak, sehingga karenanya mempunyai hak untuk mengajukan permohonan Peninjuan Kembali. 2. Tepat tidaknya atau benar tidaknya suatu permohonan PK atau berwenang tidaknya subyek hukum yang mengajukannya merupakan wewenang dari Mahkamah Agung untuk menilainya. Dalam kaitan ini dua hal perlu dikemukakan : Pertama, Mahkamah Agung berwenang untuk menafsirkan dan memberikan makna atas suatu ketentuan undang-undang. Mengenai hal ini mohon perhatian terhadap ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dengan demikian merupakan fakta hukum, bahwa Mahkamah Agung memiliki legalitas untuk memberikan makna pada ketentuan dalam Pasal 106 ayat (7) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mahkamah Agung sendiri sebagai puncak peradilan tertinggi, yaitu ditengah prinsip, bahwa hukum acara harus diterapkan sebagaimana mestinya. Hakim dilarang menafsirkan hukum acara. Dalam praktek, Mahkamah Agung telah menerobos paham demikian, Misalnya penerapan putusan "bebas" yang ditafsirkan menjadi putusan "bebas murni" atau vrijspraak dan "bebas tidak murni" atau onslag van rechtsvervolging. Demikian pula penerapan putusan praperadilan. Mahkamah Agung menjalankan pendirian, bahwa Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan kasasi praperadilan dan mungkin mengabulkan atas dasar fungsi pengawasan atau kalau putusan praperadilan diduga akan menghambat suatu proses peradilan (obstruction of justice) yang akan bertentangan dengan prinsip "due process of law". Begitu pula dalam prosedur Peninjauan Kembali. Beberapa Undang-undang meniadakan upaya banding, tetapi langsung kasasi. Mahkamah 14 Agung berpendapat, karena yang dengan tegas ditiadakan yaitu upaya hukum banding, maka Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidaklah dilarang, kecuali untuk arbitrase yang dengan tegas menyatakan dalam memeriksa banding arbitrase, Mahkamah Agung memutus dalam tingkat pertama dan terakhir (UU No. 30 Tahun 1999, Pasal 72 ayat 4). (lihat Bagir Manan, MENGADILI MENURUT HUKUM, Varia Peradilan No. 238 Juli 2005, Jakarta, halaman 7 ) Fakta empiris tersebut di atas, jelas merupakan kewajiban dari Mahkamah Agung yang harus tetap memperhatikan kewajiban konstitusionalnya sebagaimana telah digariskan oleh Pasal 24 UUD 1945, yaitu menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedua, menurut ketentuan Pasal 65 UU No. 24 Tahun 2003, MA tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan Lembaga Negara pada Mahkamah Konstitusi, Dengan demikian, maka mempermasalahkan terpilih tidaknya Pemohon dalam Pilkada Kota Depok merupakan sengketa mengenai kepentingan Pemohon sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Depok, dan bukan serta tidak bisa dipaksakan menjadi sengketa antar lembaga negara. 2. bahwa sehingga karenanya permohonan Pemohon agar Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melarang Lembaga Negara yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk meneruskan proses administrasi hingga pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 01 PK/PILKADA/2005 sampai ada putusan akhir dari Mahkamah Konstitusi, adalah tidak beralasan, sehingga karenanya adalah tetap untuk ditolak setidak-tidaknya dikesampingkan; 3. bahwa selain itu, mohon pula perhatian terhadap permohonan Pemohon agar Mahkamah konstitusi menjatuhkan : 1. Komisi Pemilihan Umum Kota Depok (KPUD) tidak berwenang melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor : 01/Pilkada/2005/PT. Bdg, tertanggal 4 Agustus 2005, 15 2. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 01 PK/ Pilkada/2005 adalah bertentangan dengan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 jo Pasal 106 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, sehingga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Karena dibuat tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, in casu Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. " Bahwa hal yang dimohonkan Pemohon aquo untuk diputus jelas secara substansial adalah sama dengan petitum dala
