Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 16 Mei 2005
Tanggal Registrasi: 2005-01-14
Pemohon
Suharyanti
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 37 Tahun 2004
Majelis Hakim
Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Ida Ria T
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion):
Menimbang, bahwa terhadap putusan Mahkamah tersebut di atas,
Hakim Konstitusi Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, SH., mempunyai pendapat
berbeda sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
Kebebasan Berkontrak (‘vrijheidscontract’, ‘freedom of contract’)
meliputi hak kreditor guna secara bebas menggugat debitor yang dipandang
bercedera janji di depan hakim;-------------------------------------------------------------
Tatkala Pembuat Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menentukan
bahwa suatu subyektum kreditor yang memohon pernyataan pailit terhadap
suatu perusahaan asuransi dan/atau perusahaan reasuransi hanya dapat
diajukan oleh Menteri Keuangan ke Pengadilan Niaga (vide Pasal 2 ayat (5)),
pada hakikatnya membatasi kebebasan berkontrak dari para pihak yang
mengikatkan diri pada perjanjian asuransi dan/atau perjanjian reasuransi
yang substansi perjanjian daripadanya dipandang berkekuatan undang-
undang (‘…. hebben aangegaan tot wet’) bagi mereka, sebagaimana
dimaksud Pasal 1338 BW. Selain persyaratan prosedural tersebut tidak
diperjanjikan maka hal dimaksud melemahkan atau cenderung menghalangi
pembebanan kewajiban salah satu pihak guna memenuhi janjinya, menurut
Pasal 1338 BW, juga ketentuan semacamnya secara tegas dilarang dalam
Konstitusi Amerika Serikat, article one, section ten, clause I sehubungan
dengan’ ….law impairing the obligation of contracts’;---------------------------------
Hal dimaksud tidak dibenarkan pula, berdasarkan asas kebebasan
berkontrak, manakala suatu subyektum debitor yang memohon penundaan
kewajiban pembayaran utang hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan
(vide Pasal 223);--------------------------------------------------------------------------------
Secara konstitusional, persyaratan prosedural yang ditentukan de
wetgever tersebut mengandung perlakuan diskriminasi tatkala kreditor
dan/atau debitor dari perjanjian lainnya tidak dikenakan ketentuan
166
semacamnya, sebagaimana dilarang konstitusi atas dasar Pasal 28D ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945;------------------------------------------------------------------------
Dalam pada itu, manakala keterlibatan Menteri Keuangan dipandang
sebagai
upaya
perlindungan
tata
usaha
negara
dalam
kaitan
penyelenggaraan tipe negara kesejahteraan modern (‘the modern welfare
state’) maka bestuurszorg yang diemban pejabat publik dimaksud telah
melampaui misi publieke bevoegheden daripadanya bak bendul lonceng
yang berayun terlalu jauh (‘the pendulum of the clock has gone too far’)
karena jika intervensi Menteri Keuangan dalam hal pengajuan permohonan
pernyataan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
dimaksud adalah ‘… untuk membangun tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi sebagai
lembaga pengelola resiko dan sekaligus sebagai lembaga pengelola dana
masyarakat yang memiliki kedudukan startegis dalam pembangunan dan
kehidupan perekonomian’ (Penjelasan Pasal 2 ayat (5)) maka upaya
perlindungan badan atau pejabat tata usaha negara seyogianya diadakan
pada tahapan upaya preventif dengan cara membuat aturan-aturan
administratif (‘besluit van algemene strekking’) dan pelbagai K.TUN-K.TUN,
bukan melibatkan diri dalam tahapan penyelesaian represif yang memasuki
domain beracara di pengadilan;------------------------------------------------------------
Seyogianya Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Para
Pemohon;-----------------------------------------------------------------------------------------
*****
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang
dihadiri oleh 9 (sembilan) Hakim Konstitusi pada hari Senin, 16 Mei 2005
dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang
terbuka untuk umum pada hari ini Selasa, 17 Mei 2005, oleh kami
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota,
Prof. Dr. H.M. Laica Marzuki, S.H., Prof. H.A.S. Natabaya, S.H., LL.M.,
Prof. H. A. Mukthie Fadjar, S.H. M.S., H. Achmad Roestandi, S.H.,
Dr. Harjono, S.H., M.C.L., I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., Maruarar
Siahaan, S.H., serta Soedarsono, S.H., masing-masing sebagai Anggota,
167
dengan dibantu oleh Eddy Purwanto, S.H., Cholidin Nasir, S.H., dan
Ida Ria Tambunan, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh
Pemohon/Kuasa Pemohon, Pemerintah/atau yang mewakilinya dan Dewan
Perwakilan Rakyat/atau yang mewakilinya.
KETUA,
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie S.H.
ANGGOTA-ANGGOTA
Prof. Dr. H. M Laica Marzuki, S.H.
Prof.. H.A.S Natabaya.S.H. LLM
Prof. H. Abdul Mukthie Fadjar, S.H. M.S.
H. Achmad Roestandi, S.H.
Dr. Harjono, S.H., M.CL.,
I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.
Maruarar Siahaan, S.H.
Soedarsono, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
Eddy Purwanto, S.H. Cholidin Nasir, S.H. Ida Ria Tambunan, S.H.
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan; pailit; kreditor; kurator, debitor; cessie; insurable interest;indemnitas; itikad baik; perusahaan; asuransi; reasuransi; bank; utang; piutang; penundaan; pembayaran; PKPU
