Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Perkara 002/PUU-III/2005 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 16 Mei 2005

Tanggal Registrasi: 2005-01-14

Pemohon

Suharyanti

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 37 Tahun 2004

Majelis Hakim

Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. H. Achmad Roestandi, SH I Dewa Gede Palguna, MH Ida Ria T

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Kepailitan; pailit; kreditor; kurator, debitor; cessie; insurable interest;indemnitas; itikad baik; perusahaan; asuransi; reasuransi; bank; utang; piutang; penundaan; pembayaran; PKPU