Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 21 April 2004
Tanggal Registrasi: 2004-01-05
Pemohon
F.Hadie Utsman, dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 12 Tahun 2003
Majelis Hakim
Soedarsono, SH Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Prof.Dr.Jimly Asshiddigie, S.H. Jara Lumbanraja
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon a quo
adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum membahas pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa dan mengadili serta
memutus permohonan pengujian UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
terhadap UUD;
2. Apakah hak konstitusional para Pemohon a quo dirugikan oleh berlakunya
Pasal 107 ayat (2) b, Pasal 93 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal
106 b dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8 UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD sehingga berdasar Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, mereka
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
pengujian (judicial review) pasal-pasal dimaksud;
Terhadap kedua masalah dimaksud, Mahkamah Konstitusi berpendapat
sebagai berikut:
22
KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI.
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD juncto Pasal 10
ayat (1) dan Pasal 50 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING).
Bahwa yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD sesuai dengan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang, badan hukum publik
atau privat, atau lembaga negara. Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-
undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 menguraikan bahwa yang
dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD.
Bahwa hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI) yang ditentukan
dalam UUD antara lain tercantum dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28A sampai
dengan Pasal 28J, Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan (2), Pasal 32, Pasal
33 dan Pasal 34. Sementara itu terkait dengan permohonan a quo yang
didalilkan para Pemohon ialah hak konstitusional yang tercantum dalam Pasal 1
ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1), Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 22E ayat
(1) dan (2), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD;
1. Bahwa Pemohon I, Pemohon III, Pemohon V dan Pemohon VI tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) sebagai para Pemohon dalam pengujian
UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, karena tidak terbukti
bahwasannya hak konstitusional mereka dirugikan oleh berlakunya Pasal
107 ayat (2) b, Pasal 93 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 b
dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8 UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Para Pemohon dimaksud bukanlah calon anggota DPR, bukan calon
23
anggota DPD, dan bukan pula calon anggota DPRD; bahkan para Pemohon
dimaksud tidak terbukti pernah menjadi calon anggota DPR, DPD, dan
DPRD untuk Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD periode tahun 2004.
Bahwa meskipun Pemohon I, III, V dan Pemohon VI adalah warga negara
Indonesia dan merupakan calon pemilih, setelah dicermati ternyata tidak ada
satu pun hak-hak konstitusional para Pemohon a quo baik potensial maupun
aktual yang dirugikan;
Bahwa dengan demikian, para Pemohon a quo tidak memiliki legal
standing untuk mengajukan pengujian Pasal 107 ayat (2) b, Pasal 93 ayat
(1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 b dan c, Pasal 1 angka 7 dan
8 UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terhadap UUD sebagaimana
dimaksud Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, oleh karena itu permohonan para
Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa Pemohon II (Dra. Mursyidah Thohir, MA.) dan Pemohon IV (Dra.
Hamdanah, M.Hum.) berdasarkan bukti yang diajukan oleh para Pemohon
(bukti P-5 dan P-9), memenuhi persyaratan kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 107 ayat (2) b,
Pasal 93 ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 b dan c, Pasal 1
angka 7 dan 8 UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003. Pemohon II (Dra. Mursyidah Thohir, MA.) adalah
warga negara Indonesia dan merupakan calon anggota DPR RI dari Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Daerah Pemilihan Jawa Timur III, dan
Pemohon IV (Dra. Hamdanah, M.Hum.) adalah warga negara Indonesia yang
juga merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Jember dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) yang berasal dari Daerah Pemilihan I dengan
nomor urut 6. Mereka terdaftar sebagai calon anggota DPR dan calon
anggota DPRD Kabupaten Jember dan mereka menganggap hak
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 107 ayat (2) b, Pasal 93
ayat (1), Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 106 b dan c, Pasal 1 butir 7
dan 8 UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD; oleh karena itu walaupun
Pemohon II dan Pemohon IV belum secara nyata dirugikan dengan
24
berlakunya UU Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tetapi sebagai calon
anggota DPR dan DPRD mereka mempunyai kepentingan dan kemungkinan
dirugikan hak konstitusionalnya.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, terhadap
kewenangan Mahkamah Konstitusi dan kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon a quo, Rapat Permusyawaratan Hakim Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 11 Maret 2004 secara mufakat berpendapat bahwa Mahkamah
Konstitusi berwenang untuk mengadili perkara a quo dan sebagian dari para
Pemohon yakni Pemohon II (Dra. Mursyidah Thohir, MA.) dan Pemohon IV (Dra.
Hamdanah, M.Hum.) mempunyai kedudukan hukum (legal standing);
POKOK PERMOHONAN
Menimbang bahwa pengujian undang-undang yang dimohonkan para
Pemohon a quo adalah Pasal 107 ayat (2) b, Pasal 93 ayat (1), Pasal 46 ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 106 b dan c, Pasal 1 angka 7 dan 8 UU Pemilu Anggota
DPR, DPD, dan DPRD yang dianggap bertentangan dengan UUD karena tidak
adil, bersifat diskriminatif, merugikan hak konstitusional para Pemohon a quo
dan pihak lain, dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Pasal 107 ayat (2) b UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
menurut para Pemohon a quo memberikan kedudukan yang sangat istimewa
terhadap keberadaan nomor urut seorang calon anggota DPR maupun
DPRD untuk bisa menjadi calon tetap anggota DPR maupun DPRD, dan
bukan atas dasar perolehan suara. Hal itu menurut para Pemohon a quo
merupakan perampokan demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dalam Pemilu
proporsional terbuka tahun 2004 yang dilaksanakan secara demokratis
seharusnya rangking perolehan suaralah yang menentukan terpilihnya
seorang calon, sehingga konflik internal partai dapat dihindari. Dengan
demikian maka pasal 107 ayat (2) b UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan
DPRD, bertentangan dengan UUD Pasal 28I ayat (2), karena penentuan
calon terpilih anggota DPR dan DPRD yang hanya berdasarkan nomor urut
adalah tindakan yang diskriminatif;
2. Bahwa Pasal 93 ayat (1) UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD,
mengesahkan cara pemilihan hanya dengan mencoblos tanda gambar saja,
25
yang berarti tidak terjadi reformasi pemilu yang menggunakan sistem
proporsional terbuka dan tetap, yang sebelumnya menggunakan sistem
proporsional tertutup. Apabila dalam Pemilu ada partai politik yang hanya
dicoblos tanda gambarnya saja berarti partai politik tersebut tidak berhak
memperoleh wakil di lembaga legislatif, sebab calon legislatif dari partai
tersebut tidak ada yang dipilih langsung oleh rakyat, sedangkan jumlah suara
selan
Kata Kunci
Pemilihan Umum; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Undang-Undang Dasar; Kepaniteraan; Mahkamah Konstitusi; Bilangan Pembagi Pemilih; electorial threshold; provinsi; kabupaten; kota; partai politik; Hari Sabarno; sistem proporsional; daftar calon terbuka
