Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi
Tanggal Putusan: 20 Desember 2004
Tanggal Registrasi: 2003-10-15
Pemohon
Dorma H. Sinaga, SH, Ketua Umum APHI Cs
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 22 Tahun 2001
Majelis Hakim
Prof.HAS.Natabaya, LLM. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Dr. Hardjono, MCL. Jara Lumbanraja
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok perkara,
Mahkamah terlebih dahulu harus memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah
Mahkamah
berwenang
untuk
mengadili
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Apakah Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak selaku pemohon dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
TENTANG KEWENANGAN MAHKAMAH
Menimbang bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945 juncto Pasal 10 UUMK, salah satu kewenangan Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Sedangkan Pasal 50
UUMK
dan
Penjelasannya
menyatakan,
undang-undang
yang
dapat
dimohonkan untuk diuji adalah undang-undang yang diundangkan setelah
197
perubahan UUD 1945, yaitu setelah tanggal 19 Oktober 1999. Sementara itu,
UU Nomor 22 Tahun 2001 yang dimohonkan kepada Mahkamah untuk diuji
diundangkan pada tanggal 23 November 2001. Dengan demikian, terlepas dari
adanya perbedaan pendapat di kalangan para hakim konstitusi mengenai Pasal
50 UUMK, Mahkamah berwenang untuk mengadili dan memutus permohonan
ini;
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Menimbang bahwa Pasal 51 UUMK menyatakan, Pemohon adalah pihak
yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya undang-undang, yaitu:
a. Perorangan warga negara Indonesia;
b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. Badan hukum publik atau privat; atau
d. Lembaga negara,
yang dengan demikian berarti bahwa untuk dapat diterima sebagai Pemohon
dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 seseorang
atau suatu pihak terlebih dahulu harus menjelaskan:
1. kualifikasinya dalam permohonan a quo, apakah sebagai perorangan warga
negara Indonesia, kesatuan masyarakat hukum adat, badan hukum (publik
atau privat), ataukah sebagai lembaga negara;
2. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang dideritanya dalam
kualifikasi tersebut;
198
Menimbang bahwa yang diartikan sebagai hak konstitusional menurut
Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UUMK adalah hak-hak yang diatur dalam UUD
1945;
Menimbang bahwa Pemohon I, Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (APHI), adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang menurut ketentuan Anggaran Dasarnya melakukan kegiatan-
kegiatan, antara lain, adalah memberikan perlindungan, pembelaan dan
penegakan keadilan, hukum, dan hak asasi manusia;
Menimbang bahwa Pemohon II, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI), adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat
(LSM) yang menurut ketentuan anggaran dasarnya adalah didirikan dengan
tujuan, antara lain, untuk melayani kebutuhan bantuan hukum bagi warga
negara Indonesia yang hak asasinya dilanggar, mewujudkan negara dengan
sistem yang sesuai dengan cita-cita negara hukum, mewujudkan sistem politik
yang demokratis dan berkeadilan sosial, mewujudkan sistem hukum yang
memberikan perlindungan luas atas hak-hak asasi manusia;
Menimbang bahwa Pemohon III, Yayasan 324, adalah sebuah yayasan
yang bertujuan, antara lain, mempromosikan cita-cita/semangat demokrasi,
perdamaian, dan pelestarian lingkungan hidup;
Menimbang bahwa Pemohon IV, Solidaritas Nusa Bangsa (SNB), adalah
sebuah yayasan yang menurut anggaran dasarnya bertujuan, antara lain,
menciptakan tatanan masyarakat bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi
nilai-nilai persaudaraan dan persamaan manusia serta martabat manusia;
menciptakan masyarakat yang mempunyai pola pikir, sikap, dan pola tindak
yang tidak membeda-bedakan (diskriminatif) berdasarkan ras, suku, suku
bangsa, warna kulit, dan keturunan serta golongan; membina dan memperbarui
aturan-aturan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis dan kebijakan-
kebijakan pemerintah yang mengandung muatan-muatan atau materi-materi
199
yang bersifat diskriminasi ras; memberikan bantuan hukum terhadap setiap
orang yang hak-hak dan atau kepentingannya dilanggar karena perbedaan ras,
suku, suku bangsa, warna kulit, dan keturunan serta golongan;
Menimbang bahwa Pemohon V adalah Serikat Pekerja Kimia, Energi
dan Pertambangan FSPSI Pertamina, yang menurut anggaran dasarnya
bertujuan untuk, antara lain, menghimpun dan mempersatukan kaum pekerja di
Pertamina guna mewujudkan rasa setia kawan dan persaudaraan sesama
kaum
pekerja;
turut
serta
aktif
dalam
mengisi
dan
mewujudkan
dilaksanakannya UUD 1945 setelah diamandemen secara murni dan
konsekuen terutama hak-hak asasi manusia, seperti hak untuk memperoleh
kehidupan dan penghasilan yang layak sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD
1945 setelah diamanademen, hak pekerja dalam kebebasan berserikat sesuai
dengan Pasal 28 UUD 1945 setelah diamanademen; hak asasi manusia sesuai
dengan Bab XA UUD 1945 setelah diamandemen, hak atas kesejahteraan
pekerja dan keluarga dan kesejahteraan sosial dalam mewujudkan masyarakat
adil dan makmur sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 setelah diamandemen;
meningkatkan kehidupan dan penghidupan pekerja di Pertamina yang adil dan
makmur;
Menimbang bahwa Pemohon I sampai dengan V, terlepas dari tidak
dapat dibuktikannya apakah Para Pemohon dimaksud berstatus sebagai badan
hukum atau tidak, namun berdasarkan anggaran dasar masing-masing
perkumpulan yang mengajukan permohonan ini (Pemohon I sampai dengan V)
telah
ternyata
bahwa
tujuan
perkumpulan
tersebut
adalah
untuk
memperjuangkan kepentingan umum (public interests advocacy) yang di
dalamnya tercakup substansi dalam permohonan a quo, sehingga Mahkamah
berpendapat Pemohon I sampai dengan V memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebagai Pemohon dalam permohonan a quo;
Menimbang bahwa Pemohon VI, DR. Ir. Pandji R. Hadinoto, PE., M.H.
adalah Wakil Rektor II Universitas Kejuangan 45, tidak menerangkan dengan
200
jelas kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya berkenaan dengan
kualifikasinya sebagai Pembantu Rektor II Universitas Kejuangan 45 akibat
diberlakukannya undang-undang a quo, sehingga tidak tampak adanya
hubungan kepentingan antara substansi permohonan dan kualifikasi Pemohon
yang bertindak atas nama Universitas Kejuangan 45, dan oleh karenanya
Mahkamah berpendapat, terlepas dari adanya 2 (dua) Hakim Konstitusi yang
berpendapat lain, Pemohon VI tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)
sebagai Pemohon di hadapan Mahkamah dalam permohonan a quo;
POKOK PERKARA
Menimbang bahwa oleh karena Para Pemohon memohon agar
Mahkamah melakukan pengujian terhadap undang-undang a quo baik yang
bersifat formil, dengan dalil bahwa prosedur persetujuan RUU Minyak dan Gas
Bumi bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 jo. Pasal 33 ayat (2)
huruf a dan ayat (5) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan
dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD jo. Keputusan DPR RI Nomor
03A/DPR RI/2001-2002 tentang Peraturan Tata Tertib DPR, maupun secara
materiil, dengan dalil bahwa materi muatan undang-undang a quo bertentangan
dengan UUD 1945, maka Mahkamah terlebih dahulu akan memeriksa dan
mempertimbangkan dalil-dalil Pemohon yang berkenaan dengan prosedur
pembentukan undang-undang a quo (pengujian formil);
1. PENGUJIAN FORMIL
Menimbang bahwa pada intinya Pemohon mendalilkan, Undang-
undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan
dengan UUD 1945 karena prosedur persetujuannya bertentangan dengan
Pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
Kata Kunci
Energy industries-law and legislation; Natural gas-law and legislation; Petroleum-law and legislation; Privatization-law and legislation-Indonesia; Energy policy; Indonesia. Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi; Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia-APHI; Privatisasi; Penguasaan Negara-Kebijakan energi (beleid)-tindakan pengurusan energi (bestuursdaad)-pengaturan energi (regelendaad)-pengelolaan energi (beheersdaad)-pengawasan (toezichthoudensdaad).
