Pemohon
Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum antara lain sebagai berikut : •Menimbang bahwa dari surat bukti tersebut di atas jumlah suara yang hilang (penggembosan) untuk calon pasangan Nomor 3 adalah sebanyak 62. 770 suara; •Menimbang bahwa dari bukti-bukti tersebut tercatat 27.782 suara yang bertambah untuk calon Nomor 5 yang seharusnya tidak ikut memilih (penggelembungan suara untuk calon Nomor 5); Sebagaimana dalam pertimbangan hukumnya alinea kesatu dan kedua halaman 64; 9. Bahwa atas putusan tersebut diatas Termohon melalui kuasanya telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut sebagaimana dalam Memori PK tertanggal 15 Agustus 2005 dan tercatat dalam register perkara di Mahkamah Agung Nomor 01 PK/PILKADA 2005; Atas permohonan tersebut pihak Drs Badrul Kamal, MM dan KH. Syihabuddin Ahmad, BA melalui kuasanya pada tanggal 5 September 2005 telah mengajukan tanggapan terhadap surat yang disebut sebagai 9 "Memori Peninjauan Kembali" atas perkara Nomor 01/PILKADA/2005/ PT.Bdg; 10.Bahwa atas adanya permohonan PK dan tanggapannya, Mahkamah Agung pada tanggal 16 Desember 2005 telah menjatuhkan dengan amar putusan sebagai berikut: MENGADILI “Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK/ KPU KOTA DEPOK tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 4 Agustus 2005 No. 01/PILKADA/2005/PT Bdg.”; MENGADILI KEMBALI Menolak keberatan dari Permohonan Pemohon keberatan Pilkada Kota Depok 1. Drs. H. Badrul Kamal, MM, 2. K.H. Syihabuddin Achmad. BA, tersebut; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar perkara Peninjauan Kembali ini sebasar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus rupiah); 11. Bahwa selanjutya setelah adanya putusan Mahkamah Agung dalam perkara PK tersebut, 1. Drs. H. Badrul Kamal, Msi, 2. K.H. Syihabuddin Achmad, BA, melalui kuasanya pada tanggal 3 Januari 2006 telah mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang- Undang Dasar 1945 sebagaimana tercatat dibawah register Nomor 001/PUU-IV/2006 tertanggal 9 Januari 2006; II. TANGGAPAN TERHADAP PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR 1945. A. MENGENAI KOMPETENSI MAHKAMAH KONSTITIJSI. Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan, sebagi berikut: Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk: 10 1. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (yudicial review); 2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945; 3. Memutus pembubaran partai politik; 4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum; 5. Wajib memutus dengan seadil-adilnya atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945 (Pasal 7B ayat 4 jo Pasal 21C ayat 2); Bahwa bilamana dipelajari seksama permohonan Pemohon a quo pada dasarnya mendalilkan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara Nomor 01 PK/PILKADA/2005 dikualifikasikan sebagai yurisprudensi yang kedudukannya setara dengan undang-undang, sebagaimana ternyata dalam permohonannya halaman 2 alinea terakhir yaitu: “Pada saat putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/Pilkada/2005 tersebut menjadi yurisprudensi maka kekuatannya dan kedudukannya setara dengan undang-undang atau bahkan lebih tinggi dari undang- undang dengan cara menunjuk/merujuk yurisprudensi ini dan menyampingkan Undang-Undang”; Bahwa dalil Pemohon seolah-olah yurisprudensi sama dengan undang- undang tersebut jelas keliru, sebab undang-undang mempunyai kekuatan imperatif mengikat dan bersifat umum, sedangkan yurisprudensi hanyalah mengikat para pihak saja dan karenanya bersifat khusus (vide Pasal 1917 KUHPerdata). Yurisprudensi adalah tidak sama dengan undang-undang (undang- undang .formal) bahkan tidak dapat disamakan dengan peraturan perundang-undangan (undang-undang materil). Tidak ada satu pun doktrin hukum di dunia yang mempersamakan antara keduanya. Kedudukan undang-undang dan yurisprudensi adalah sama-sama sebagai sumber hukum, seperti halnya dengan doktrin, kebiasaan ketatanegaraan, dan konvensi. Oleh sebab itu tidak termasuk ke dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003; 11 Sebagaimana diketahui Pasal 1 Undang-undang No. 24 Tahun 2004 secara tegas menyatakan sebagai berikut: Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia; Dengan demikian sistem Peradilan di Indonesia menganut prinsip adanya Kebebasan Hakim (independence of judiciary), konsekwensinya antara lain Hakim tidak terikat kepada putusan Hakim terdahulu, yang lain halnya dengan sistem peradilan yang dianut dalam Anglo Saxon Hakim terikat pada putusan terdahulu sebagai konsekuensi dari dianutnya azas precede stare decisis; Sekalipun memang dalam praktek hakim tidak jarang mendasarkan putusannya pada putusan yang terdahulu, sehingga melahirkan yurisprudensi yang bersifat tetap (vaste jurisprudentie), namun untuk ditetapkan sebagai vaste jurisprudentie haruslah telah dijadikan dasar dalam beberapa perkara, artinya bilamana hanya dalam satu perkara saja tidaklah dapat dikualifikasikan sebagai vaste jurisprudestie in casu Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/PILKADA/2005 tertanggal 16 Desember 2005; Selanjutnya bilamana dipahami secara seksama kewenangan Mahkamah Konstitusi yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 jelas hanya terhadap obyek gugatan yang sudah pasti. Sementara pengajuan alasan yang diajukan Pemohon justru diajukan kepada hal yang belum pasti, sebagaimana dalam permohonannva pada halaman 3 alinea pertama, yaitu: Ketika Putusan Mahkamah Agung menjadi yurisprudensi (setara atau lebih kuat dari Undang-Undang maka kewenangan untuk menguji yurisprudensi itu (in casu putusan Mahkamah Agung) yang berkedudukan setara dengan Undang-Undang. berada dalam ruang lingkup tugas Mahkamah Konstitusi untuk mengujinya terhadap Undang-Undang Dasar 1945. (garis bawah oleh Termohonj. Kemudian dalam halaman 3 alinea ketiga, yaitu: 12 Jika demikian. maka putusan Mahkamah Agung yang kemudian menjadi yurisprudensi berarti sama atau lebih kuat dari undang-undang maka harus diakui eksistensinya dan ditempatkan dalam kedudukan sebagai sebuah Undang-Undang (garis bawah oleh Termohon); Padahal sebagaimana telah diuraikan diatas, Putusan Mahkamah Agung Nomor 01 PK/PILKADA/2005 tertanggal 16 Desember 2005 belum dapat dikualifikasikan sebagai yurisprudensi yang bersifat tetap; B. MENGENAI LEGALITAS UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI. Sebagaimana diketahui ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945, menyatakan: "Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan";. Ketentuan tersebut di atas dengan jelas menegaskan bahwa penyelenggaraan peradilan berfungsi untuk menegakkan hukum dan keadilan. Penyelenggaraan peradilan yang justru menimbulkan keadaan yang sebaliknya, yaitu diabaikannya hukum dan dilecehkannya rasa keadilan merupakan hal yang sangat tidak diharapkan, namun hal itu praktis mungkin saja terjadi. Oleh karena itu, hukum dan perundang-undangan menyediakan lembaga korektif untuk meluruskan kembali putusan-putusan badan peradilan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan. Penggunaan upaya korektif ini tidak terbatas terhadap putusan-putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, melainkan dalam hal-hal yang sangat terbatas, dapat pula diajukan terhadap putusan-putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. HaI ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung. Apabila terdapat hal atau keadaan
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
Terhadap putusan di atas, Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H. dan
Maruarar Siahaan, S.H. menyampaikan pendapat berbeda sebagai berikut:
Hakim Konstitusi Soedarsono, S.H.
I. Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Bahwa Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945), yang antara lain
dijabarkan dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (yang selanjutnya disebut
UU MK) menyebutkan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;”
68
Bahwa bagian ke delapan UU MK mengenai pengujian undang-undang
terhadap undang-undang dasar pada Pasal 51 ayat (1) huruf a menyebutkan,
“Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;”
Oleh karena dalam Pasal tersebut di atas disebutkan “hak konstitusional
perseorangan” yng adalah sebagai hak dasar manusia (fundamental rights), maka
kerugian konstitusional di sini harus ditafsirkan secara luas; tidak hanya akibat
berlakunya undang-undang akan tetapi mencakup pula akibat putusan pengadilan
yang merugikan hak konstitusional seseorang, oleh karena kedua-duanya berlaku
mengikat dan harus dipatuhi.
Bahwa dengan penafsiran yang demikian, Pasal a quo dapat menampung
adanya pengaduan konstitusional (constitutional complaint) atas pelanggaran hak
konstitusional warga negara.
Bahwa Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) sebagai
lembaga negara yang berfungsi menangani perkara tertentu di bidang
ketatanegaraan, dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara
bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi; harus
berwenang mengadili pelanggaran hak konstitusional warga negara baik yang
ditimbulkan karena berlakunya undang-undang maupun adanya putusan
pengadilan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Bahwa para Pemohon dalam permohonannya menyatakan keberatan
terhadap putusan Mahkamah Agung (selanjutnya disebut MA) Nomor 01
PK/PILKADA/2005 tanggal 16 Desember 2005 karena dianggap bertentangan
dengan UUD 1945.
Bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, saya berpendapat
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
69
“
II. Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
Bahwa ketentuan Pasal 51 UU MK menyebutkan:
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).”
Bahwa Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan Perkara No.
006/PUU-III/2005 dan Perkara No. 010/PUU-III/2005 telah menentukan 5 (lima)
persyaratan mengenai kerugian konstitusional yang timbul karena berlakunya
suatu undang-undang sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK, yaitu:
a. adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
b. bahwa hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah
dirugikan oleh suatu undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. bahwa kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat khusus
(spesifik) dan aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dan
berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, terbukti
dari surat bukti yang dilampirkan dalam permohonannya berupa foto kopi KTP
WNI Pemerintah Kota Depok yang telah disahkan di persidangan.
70
Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya dirugikan
dengan dikeluarkannya putusan MA Nomor 01 PK/PILKADA/2005 tanggal 16
Desember 2005 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di
Bandung Nomor 01/PILKADA/2005/PT.BDG tanggal 04 Agustus 2005 yang sudah
bersifat final dan mengikat, di mana para Pemohon sebagai pasangan calon
walikota dan calon wakil walikota Depok setelah dimenangkan oleh Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut, beralasan untuk tidak jadi dilantik sebagai
walikota dan wakil walikota Depok.
Bahwa hak warga negara untuk menjadi walikota dan wakil walikota adalah
hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang
menyebutkan, “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.”
Dengan demikian para Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
III. Pokok Permohonan
Permohonan para Pemohon beserta penjelasannya yang diberikan di
persidangan, pada pokoknya bermaksud sebagai berikut:
•
Bahwa para Pemohon adalah pasangan calon walikota dan calon wakil
walikota Kota Depok peserta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Pilkada) Kota Depok Tahun 2005 dengan nomor urut 3 (tiga), yang
dengan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor
01/PILKADA/2005/PT.BDG tanggal 04 Agustus 2005 dinyatakan sebagai
pemenang pertama dengan perolehan suara 269.551 suara.
•
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tersebut dibatalkan oleh MA
dengan putusannya yang bernomor 01 PK/PILKADA/2005 tanggal 16
Desember 2005, sehingga beralasan para Pemohon tidak jadi dilantik sebagai
walikota dan wakil walikota Depok.
•
Bahwa Putusan MA a quo yang bersumber dari pikiran Gustav Radbruch yang
memprioritaskan keadilan baru kepastian hukum dinilai oleh para Pemohon
tidak seharusnya mengenyampingkan Undang-undang Republik Indonesia
71
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (selanjutnya disebut UU
Pemda) yang bersumber dari UUD 1945. Di mana ketentuan Pasal 106 ayat
(7) UU Pemda menyebutkan, “(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) bersifat final”, dan dalam penjelasan Pasal 106 ayat (7)
tersebut menjelaskan, “Putusan Pengadilan Tinggi yang bersifat final dalam
ketentuan ini adalah putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi ditempuh upaya hukum.”
•
Bahwa pada saat putusan MA tersebut menjadi yurisprudensi maka
kekuatannya dan kedudukannya setara dengan undang-undang atau lebih
tinggi dari undang-undang dengan cara menunjuk/merujuk yurisprudensi itu
dan mengenyampingkan undang-undang.
•
Bahwa ketika putusan MA menjadi yurisprudensi yang berkedudukan setara
dengan undang-undang berada dalam ruang lingkup tugas Mahkamah untuk
mengujinya terhadap UUD 1945; berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan
keadilan.”
•
Bahwa atas dasar uraian tersebut, para Pemohon mohon Mahkamah
memeriksa dan memberi putusan yang menyatakan Putusan MA Nomor 01
PK/PILKADA/2005 tanggal 16 Desember 2005 adalah bertentangan dengan
Pasal 24 UUD 1945 juncto Pasal 106 UU Pemda, sehingga harus dinyatakan
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili perkara ini, saya
berpendapat memang seyogyanya Mahkamah tidak menilai substansi putusan MA
Nomor 01 PK/PILKADA/2005 akan tetapi Mahkamah harus memeriksa dan
mengadili apakah dalam putusan MA a quo terdapat pelanggaran hak
konstitusional seseorang warga negara in casu pelanggaran hak konstitusional
para Pemohon, sehingga putusan MA tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Bahwa ketentuan Pasal 106 UU Pemda menyebutkan:
(1) Keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah hanya dapat diajukan oleh pasangan calon kepada Mahkamah Agung
72
“
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berkenaan dengan
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon.
(3) Pengajuan keberatan kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pengadilan tinggi untuk pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah provinsi dan kepada pengadilan negeri untuk
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten/kota.
(4) Mahkamah Agung memutus sengketa hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya permohonan keberatan oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/
Mahkamah Agung.
(5) Putusan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersifat final
dan mengikat.
(6) Mahkamah Agung dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada Pengadilan Tinggi
untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota.
(7) Putusan Pengadilan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) bersifat
final.”
Dalam penjelasan Pasal 106 UU Pemda, disebutkan, “Ayat (1) cukup jelas; Ayat
(2) cukup jelas;
Ayat (3) dalam hal daerah tersebut belum terdapat pengadilan negeri, pengajuan
keberatan dapat disampaikan ke DPRD;
Ayat (4) cukup jelas; Ayat (5) cukup jelas; Ayat (6) cukup jelas;
Ayat (7) putusan pengadilan tinggi yang bersifat final dalam ketentuan ini adalah
putusan pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak
bisa lagi ditempuh upaya hukum.
Bahwa walaupun nampak terdapat ketidakkonsistenan perumusan Pasal
106 ayat (5) UU Pemda yang menyebutkan putusan MA bersifat final dan
mengikat, sedangkan pada ayat (7) menyebutkan putusan pengadilan tinggi
bersifat final; saya berpendapat hal tersebut tidak menyebabkan adanya
ketidakpastian hukum karena dalam penjelasannya disebutkan putusan
73
pengadilan tinggi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi
ditempuh upaya hukum;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Pemda dan penjelasannya
tersebut dapat dipahami sebagai berikut:
•
Bahwa kewenangan mengadili keberatan atas penetapan hasil pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah kewenangan MA secara
atributif. Kewenangan mengadili tersebut “dapat” didelegasikan kepada
pengadilan tinggi dalam hal untuk memutus sengketa hasil penghitungan suara
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten dan kota;
Dengan demikian pendelegasian wewenang mengadili tersebut tidak bersifat
imperatif, dalam arti MA masih dapat mengadili sendiri untuk memutus
sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah kabupaten dan kota;
Bahwa dari surat-surat bukti yang diajukan yang berupa Salinan Putusan
Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung Nomor 01/PILKADA/2005/PT.BDG
tanggal 04 Agustus 2005 dan Salinan Putusan MA Nomor 01 PK/PILKADA/2005
tanggal 16 Desember 2005, ternyata Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung
dalam memutuskan sengketa a quo didasarkan atas alat-alat bukti yang
berkenaan dengan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan, yang untuk
memeriksa dan memutuskan bukan menjadi wewenang MA maupun pengadilan
tinggi sebagai penerima delegasi wewenang untuk memutuskan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah;
sebagaimana dimaksud oleh ketentuan Pasal 106 UU Pemda tersebut di atas;
Bahwa hak konstitusional yang didalilkan para Pemohon diperoleh dari
putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan para Pemohon sebagai
pasangan calon memperoleh jumlah suara terbanyak dalam Pilkada Kota Depok
Tahun 2005 dan mempunyai hak untuk menjadi walikota dan wakil walikota
Depok — menjadi batal pula —. Karena hak konstitusional tersebut diperoleh dari
putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di mana dalam mengadili sengketa a quo
tidak melaksanakan wewenangnya seperti yang dimaksud oleh ketentuan Pasal
106 UU Pemda. MA sebagai pemberi delegasi sudah tentu dapat mengadili sendiri
74
sengketa hasil penghitungan suara Pilkada Kota Depok Tahun 2005 sesuai
wewenang yang diberikan oleh ketentuan Pasal 106 UU Pemda a quo.
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Putusan MA Nomor
01 PK/PILKADA/2005 tanggal 16 Desember 2005 tidak bertentangan dengan UUD
1945. Dengan demikian permohonan para Pemohon tidak beralasan dan oleh
karenanya harus ditolak.
Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan, S.H.
Yang menjadi pertanyaan pertama yang harus dijawab, apakah dengan analogi
yang diutarakan pemohon tentang kedudukan putusan MA sebagai jurispudensi
benar setara dengan UU, karenanya menjadi tunduk pada wewenang pengujian
MK?
Putusan MA tidak selalu dapat dikatakan sebagai jurisprudensi. Dikatakan
demikian jika putusan MA tentang satu masalah hukum tertentu telah demikian
rupa secara tetap atau ajeg dipedomani sehingga menjadi hukum yang berlaku.
Akan tetapi terlepas dari fakta bahwa putusan MA a quo belum merupakan satu
jurisprudensi, karena baru merupakan pendapat hukum MA yang menyangkut arti
putusan final dan mengikat, yang menyebabkan dibukanya pintu PK dalam
perkara a quo, dan sesungguhnya masih merupakan res judicata, yaitu satu
putusan yang telah ditetapkan oleh hakim yang berwenang dan diterima sebagai
satu bukti kebenaran (evidence of truth) untuk perkara pilkada Depok. Dalam
urutan peraturan perundang-undangan dalam UU 10 Tahun 2004, jurisprudensi
bukanlah termasuk satu peraturan perundangan yang ada dalam hierarki secara
formal. Oleh karena Pasal 24C UUD l945 dan Pasal 10 UU 24 Tahun 2004
menyebut secara formal yang diuji adalah Undang-undang, maka seandainya juga
Putusan MA telah mengesampingkan satu UU, maka prima facie hal demikian
bukan menjadi kompetensi MK. Akan tetapi menjadi satu hal yang serius
sekarang, jika hal demikian terjadi, sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon,
apakah kasus demikian bukan menjadi satu keluhan akan tindakan lembaga
Negara yang dianggap bertentangan dengan Konstitusi, yang sesungguhnya
merupakan const
Kata Kunci
Drs. H. Badrul Kamal, MM, dan KH.Syihabuddin Ahmad, BA Keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 01PK/Pilkada/2005 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilkada dari KPUD Provinsio dan KPUD Kabupaten Kota; Mempersamakan Putusan Mahkamah Agung dengan Yurisperudensi adalah tidak tepat; Menyamakan Yurisprudensi dengan Undang-Undang adalah tidak tepat; Undang-Undang tidak sama dengan Yurisprudensi.