Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Perkara 001/PUU-IV/2006 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 Januari 2006

Tanggal Registrasi: 2006-01-09

Pemohon

Drs. Badrul Kamaal, M.M, dkk

Majelis Hakim

Soedarsono, SH. Prof. Dr.H. Moh Laica Marzuki, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Drs. H. Badrul Kamal, MM, dan KH.Syihabuddin Ahmad, BA Keberatan terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 01PK/Pilkada/2005 yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomnor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan terhadap Penetapan Hasil Pilkada dan Pilkada dari KPUD Provinsio dan KPUD Kabupaten Kota; Mempersamakan Putusan Mahkamah Agung dengan Yurisperudensi adalah tidak tepat; Menyamakan Yurisprudensi dengan Undang-Undang adalah tidak tepat; Undang-Undang tidak sama dengan Yurisprudensi.