Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945

Perkara 001/PUU-III/2005 PUU Dikabulkan Sebagian

Pemohon

Aryunia Candra Purnama

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Yayasan; Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; Pailit; Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Asuransi; Philipus Mandiri Hadjon; Bernadette Waluyo; Hikmahanto Juwana; Insolvency test; Menteri Keuangan; Pengadilan Niaga; H. Dahlan Taib; Dissenting Opinion; Laica Marzuki